Dari Paket Ramadan ke Pemberdayaan Santri Pesisir
Oleh: Daffa Atha (Mahasiswa FDIKOM UIN Jakarta)

By Revolusioner 25 Feb 2026, 11:23:32 WIB Opini
Dari Paket Ramadan ke Pemberdayaan Santri Pesisir

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Pribadi Daffa


Penyaluran Paket Ramadan Bahagia oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kepada santri Rumah Tahfiz Apung (RTA) Kamal Muara bukan sekadar kegiatan karitatif tahunan. Ia adalah potret bagaimana zakat bekerja menyentuh ruang-ruang pinggiran wilayah pesisir, komunitas rentan, dan lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang sering luput dari sorotan.

Di tengah realitas sosial perkotaan seperti Jakarta Utara, keberadaan rumah tahfiz di atas perairan adalah simbol keteguhan dakwah. Para santri belajar Al-Qur’an dalam keterbatasan fasilitas, namun dengan semangat yang tidak surut. Dukungan paket pangan di bulan Ramadan menjadi bentuk konkret kehadiran negara melalui lembaga zakatnya. Secara normatif, zakat tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan konsumtif mustahik, tetapi juga menopang keberlangsungan fungsi sosial-keagamaan. Dalam konteks ini, santri dan guru ngaji termasuk kelompok yang patut diperhatikan karena mereka menjaga transmisi nilai-nilai keislaman lintas generasi.

Dalam khazanah fikih klasik, delapan golongan mustahik (asnaf) mencakup fakir, miskin, dan fi sabilillah. Tafsir kontemporer atas kategori fi sabilillah berkembang luas. Banyak ulama mutakhir memandang aktivitas pendidikan Islam sebagai bagian dari perjuangan di jalan Allah yang layak mendapat dukungan zakat. Karena itu, bantuan kepada Rumah Tahfiz Apung bukan sekadar pembagian sembako. Ia merupakan manifestasi dari fikih sosial yang memandang zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan penguatan ekosistem pendidikan Islam.

Baca Lainnya :

Zakat dan Pendidikan: Tafsir Fikih Kontemporer

Dalam karya monumentalnya Fiqh az-Zakah, Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa makna fi sabilillah tidak boleh dipersempit hanya pada konteks perang, tetapi dapat mencakup segala upaya menegakkan dan membela agama, termasuk pendidikan dan dakwah. Tafsir ini membuka ruang legitimasi fikih bagi pembiayaan lembaga pendidikan Islam melalui dana zakat. Pandangan tersebut diperkuat oleh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, yang menegaskan bahwa kemaslahatan umum umat dapat menjadi pertimbangan dalam distribusi zakat selama tetap berada dalam koridor asnaf. Pendidikan agama yang menguatkan akidah dan moral termasuk dalam kemaslahatan strategis.

Di Indonesia, Didin Hafidhuddin dalam Zakat dalam Perekonomian Modern menekankan pentingnya pengelolaan zakat secara produktif dan terarah, termasuk untuk mendukung lembaga pendidikan berbasis masyarakat. Ia melihat zakat sebagai instrumen pembangunan sosial, bukan hanya bantuan konsumtif. Konsep maqashid syariah khususnya hifz al-din (menjaga agama) dan hifz al-‘aql (menjaga akal) menjadi landasan normatif yang kuat. Mendukung rumah tahfiz berarti menjaga keberlangsungan pendidikan agama dan pembentukan intelektualitas generasi muda.

Lebih jauh, pemikir ekonomi Islam seperti Monzer Kahf menilai bahwa zakat memiliki potensi besar dalam membiayai layanan sosial dasar, termasuk pendidikan. Dalam perspektif ini, bantuan kepada santri bukan beban, melainkan investasi sosial jangka panjang. Rumah Tahfiz Apung sebagai lembaga pendidikan nonformal menghadapi tantangan geografis dan ekonomi. Tanpa dukungan eksternal, keberlanjutan operasionalnya rentan. Di sinilah zakat berfungsi sebagai jaring pengaman sosial. Dengan demikian, distribusi Paket Ramadan Bahagia dapat dibaca sebagai praktik fikih mutakhir yang mengintegrasikan teks, maqashid, dan realitas sosial secara seimbang.

Dari Karitas ke Pemberdayaan Berkelanjutan

Meski bantuan pangan penting, tantangan ke depan adalah memastikan bahwa dukungan zakat tidak berhenti pada pola karitatif. Fikih sosial modern mendorong transformasi zakat menuju pemberdayaan berkelanjutan. Masdar Farid Mas'udi dalam gagasan fikih sosialnya menekankan bahwa ibadah maliyah seperti zakat harus berdampak struktural, bukan hanya simbolik. Artinya, lembaga zakat perlu merancang program yang memperkuat kemandirian penerima manfaat.

Dalam konteks Rumah Tahfiz Apung, dukungan dapat diperluas pada penyediaan sarana belajar, pelatihan keterampilan, hingga beasiswa pendidikan lanjutan. Pendekatan ini selaras dengan prinsip tamkin (penguatan kapasitas) dalam ekonomi Islam. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat juga menegaskan peran strategis lembaga zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Artinya, mandat hukum sejalan dengan visi pemberdayaan.

Kehadiran Badan Amil Zakat Nasional di wilayah pesisir menunjukkan inklusivitas distribusi zakat. Namun keberlanjutan program perlu dirancang dengan pendekatan kolaboratif bersama masyarakat setempat. Sinergi antara lembaga zakat dan institusi pendidikan berbasis komunitas dapat melahirkan model pemberdayaan khas Indonesia menggabungkan spiritualitas, solidaritas, dan profesionalitas tata kelola. Jika zakat mampu menopang pendidikan santri secara konsisten, maka ia berperan membangun generasi yang tidak hanya religius, tetapi juga berdaya saing sosial dan intelektual.

Penutup

Penyaluran Paket Ramadan Bahagia kepada santri Rumah Tahfiz Apung adalah contoh konkret bagaimana zakat hadir di ruang-ruang marjinal. Ia menegaskan bahwa keadilan sosial dalam Islam dimulai dari kepedulian terhadap yang paling rentan. Fikih mutakhir memberi legitimasi kuat bagi dukungan zakat terhadap lembaga pendidikan Islam. Tafsir fi sabilillah yang progresif membuka ruang bagi penguatan dakwah dan pendidikan sebagai prioritas distribusi.

Namun, pekerjaan rumah berikutnya adalah mengubah pola bantuan sesaat menjadi strategi pemberdayaan berkelanjutan. Zakat harus bergerak dari sekadar memenuhi kebutuhan hari ini menuju membangun kemandirian esok hari. Kolaborasi antara lembaga zakat, komunitas lokal, dan masyarakat luas menjadi kunci agar dampak zakat semakin luas dan terukur. Transparansi dan inovasi tata kelola juga menjadi prasyarat utama. Akhirnya, kisah Rumah Tahfiz Apung mengajarkan bahwa di atas keterbatasan pun semangat belajar Al-Qur’an tetap menyala. Tugas zakat adalah memastikan nyala itu tidak pernah padam bahkan semakin terang menerangi masa depan umat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment