- BWI Salurkan Beasiswa Wakaf di Surakarta
- Dompet Dhuafa Optimalkan Program Ramadan
- BAZNAS Tebar Hidangan Ramadan untuk Pemulung
- Lumbung Pangan BAZNAS Siapkan Beras Zakat Fitrah
- PCNU Pringsewu Gelar Safari Ramadan
- Dari Paket Ramadan ke Pemberdayaan Santri Pesisir
- BAZNAS Berbagi Paket Ramadan untuk Santri Tahfiz Apung
- Buruh Dapat Sembako dari Lazismu Pekanbaru
- LAZISNU Jatim Buka Dapur Umum Ramadan di Aceh Tamiang
- Nisab 2026, Menakar Zakat Merawat Maslahat
Dari Paket Ramadan ke Pemberdayaan Santri Pesisir
Oleh: Daffa Atha (Mahasiswa FDIKOM UIN Jakarta)

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Pribadi Daffa
Penyaluran Paket Ramadan Bahagia oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kepada santri Rumah Tahfiz Apung (RTA) Kamal Muara bukan sekadar kegiatan karitatif tahunan. Ia adalah potret bagaimana zakat bekerja menyentuh ruang-ruang pinggiran wilayah pesisir, komunitas rentan, dan lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang sering luput dari sorotan.
Di tengah realitas sosial
perkotaan seperti Jakarta Utara, keberadaan rumah tahfiz di atas perairan
adalah simbol keteguhan dakwah. Para santri belajar Al-Qur’an dalam
keterbatasan fasilitas, namun dengan semangat yang tidak surut. Dukungan paket
pangan di bulan Ramadan menjadi bentuk konkret kehadiran negara melalui lembaga
zakatnya. Secara normatif, zakat tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan
konsumtif mustahik, tetapi juga menopang keberlangsungan fungsi
sosial-keagamaan. Dalam konteks ini, santri dan guru ngaji termasuk kelompok
yang patut diperhatikan karena mereka menjaga transmisi nilai-nilai keislaman
lintas generasi.
Dalam khazanah fikih klasik,
delapan golongan mustahik (asnaf) mencakup fakir, miskin, dan fi sabilillah.
Tafsir kontemporer atas kategori fi sabilillah berkembang luas. Banyak ulama
mutakhir memandang aktivitas pendidikan Islam sebagai bagian dari perjuangan di
jalan Allah yang layak mendapat dukungan zakat. Karena itu, bantuan kepada
Rumah Tahfiz Apung bukan sekadar pembagian sembako. Ia merupakan manifestasi
dari fikih sosial yang memandang zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan
penguatan ekosistem pendidikan Islam.
Baca Lainnya :
- Nisab 2026, Menakar Zakat Merawat Maslahat0
- Zakat dan Pendayagunaan Sektor Pendidikan 0
- Beasiswa Filantropi: Jalan Strategis Pemberdayaan dan Keadilan Pendidikan0
- Filantropi Islam dan Tantangan Keberlanjutan Sosial0
- Zakat, Dari Ritual ke Kekuatan Sosial0
Zakat dan Pendidikan: Tafsir Fikih Kontemporer
Dalam karya monumentalnya Fiqh
az-Zakah, Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa makna fi sabilillah tidak
boleh dipersempit hanya pada konteks perang, tetapi dapat mencakup segala upaya
menegakkan dan membela agama, termasuk pendidikan dan dakwah. Tafsir ini
membuka ruang legitimasi fikih bagi pembiayaan lembaga pendidikan Islam melalui
dana zakat. Pandangan tersebut diperkuat oleh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh
al-Islami wa Adillatuhu, yang menegaskan bahwa kemaslahatan umum umat dapat
menjadi pertimbangan dalam distribusi zakat selama tetap berada dalam koridor
asnaf. Pendidikan agama yang menguatkan akidah dan moral termasuk dalam
kemaslahatan strategis.
Di Indonesia, Didin Hafidhuddin
dalam Zakat dalam Perekonomian Modern menekankan pentingnya pengelolaan
zakat secara produktif dan terarah, termasuk untuk mendukung lembaga pendidikan
berbasis masyarakat. Ia melihat zakat sebagai instrumen pembangunan sosial,
bukan hanya bantuan konsumtif. Konsep maqashid syariah khususnya hifz al-din
(menjaga agama) dan hifz al-‘aql (menjaga akal) menjadi landasan normatif yang
kuat. Mendukung rumah tahfiz berarti menjaga keberlangsungan pendidikan agama
dan pembentukan intelektualitas generasi muda.
Lebih jauh, pemikir ekonomi Islam
seperti Monzer Kahf menilai bahwa zakat memiliki potensi besar dalam membiayai
layanan sosial dasar, termasuk pendidikan. Dalam perspektif ini, bantuan kepada
santri bukan beban, melainkan investasi sosial jangka panjang. Rumah Tahfiz
Apung sebagai lembaga pendidikan nonformal menghadapi tantangan geografis dan
ekonomi. Tanpa dukungan eksternal, keberlanjutan operasionalnya rentan. Di
sinilah zakat berfungsi sebagai jaring pengaman sosial. Dengan demikian,
distribusi Paket Ramadan Bahagia dapat dibaca sebagai praktik fikih mutakhir
yang mengintegrasikan teks, maqashid, dan realitas sosial secara seimbang.
Dari Karitas ke Pemberdayaan Berkelanjutan
Meski bantuan pangan penting,
tantangan ke depan adalah memastikan bahwa dukungan zakat tidak berhenti pada
pola karitatif. Fikih sosial modern mendorong transformasi zakat menuju
pemberdayaan berkelanjutan. Masdar Farid Mas'udi dalam gagasan fikih sosialnya
menekankan bahwa ibadah maliyah seperti zakat harus berdampak struktural, bukan
hanya simbolik. Artinya, lembaga zakat perlu merancang program yang memperkuat
kemandirian penerima manfaat.
Dalam konteks Rumah Tahfiz Apung,
dukungan dapat diperluas pada penyediaan sarana belajar, pelatihan
keterampilan, hingga beasiswa pendidikan lanjutan. Pendekatan ini selaras
dengan prinsip tamkin (penguatan kapasitas) dalam ekonomi Islam. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat juga menegaskan peran strategis
lembaga zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi
kemiskinan. Artinya, mandat hukum sejalan dengan visi pemberdayaan.
Kehadiran Badan Amil Zakat
Nasional di wilayah pesisir menunjukkan inklusivitas distribusi zakat. Namun
keberlanjutan program perlu dirancang dengan pendekatan kolaboratif bersama
masyarakat setempat. Sinergi antara lembaga zakat dan institusi pendidikan
berbasis komunitas dapat melahirkan model pemberdayaan khas Indonesia menggabungkan
spiritualitas, solidaritas, dan profesionalitas tata kelola. Jika zakat mampu
menopang pendidikan santri secara konsisten, maka ia berperan membangun
generasi yang tidak hanya religius, tetapi juga berdaya saing sosial dan
intelektual.
Penutup
Penyaluran Paket Ramadan Bahagia
kepada santri Rumah Tahfiz Apung adalah contoh konkret bagaimana zakat hadir di
ruang-ruang marjinal. Ia menegaskan bahwa keadilan sosial dalam Islam dimulai
dari kepedulian terhadap yang paling rentan. Fikih mutakhir memberi legitimasi
kuat bagi dukungan zakat terhadap lembaga pendidikan Islam. Tafsir fi
sabilillah yang progresif membuka ruang bagi penguatan dakwah dan pendidikan
sebagai prioritas distribusi.
Namun, pekerjaan rumah berikutnya adalah mengubah pola bantuan sesaat menjadi strategi pemberdayaan berkelanjutan. Zakat harus bergerak dari sekadar memenuhi kebutuhan hari ini menuju membangun kemandirian esok hari. Kolaborasi antara lembaga zakat, komunitas lokal, dan masyarakat luas menjadi kunci agar dampak zakat semakin luas dan terukur. Transparansi dan inovasi tata kelola juga menjadi prasyarat utama. Akhirnya, kisah Rumah Tahfiz Apung mengajarkan bahwa di atas keterbatasan pun semangat belajar Al-Qur’an tetap menyala. Tugas zakat adalah memastikan nyala itu tidak pernah padam bahkan semakin terang menerangi masa depan umat.

1.png)







.jpg)
.png)
.png)