- Nisab 2026, Menakar Zakat Merawat Maslahat
- Mustahik Pringsewu Dapat Kado Beras Lazismu
- IZI Sumbar Tebar Paket Fidyah untuk Warga
- Ini Dia Nisab Zakat Penghasilan 2026
- BAZNAS RI Salurkan 1.270 Paket Ramadan di Jabodetabek
- Paket Ramadan IZI Bantu Lansia Janda Cipinang
- Booking Fidyah IZI Jatim Jelang Ramadan
- Ekspedisi Ramadan IZI Tembus Pegunungan Kolaka Timur
- Tarhib Ramadan BAZNAS Perkuat Gerakan Zakat
- PLN IP dan IZI Salurkan Sarana Ibadah
Nisab 2026, Menakar Zakat Merawat Maslahat
Oleh: Daffa Atha (Mahasiswa FDIKOM UIN Jakarta)

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Pribadi Daffa
Penetapan nisab zakat penghasilan
tahun 2026 oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali menegaskan
pentingnya tata kelola zakat yang terukur dan responsif terhadap dinamika
ekonomi. Angka Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun bukan sekadar
nominal administratif, melainkan batas etik-spiritual yang menentukan siapa
yang telah mencapai kelayakan untuk berbagi melalui zakat sebesar 2,5 persen.
Keputusan
ini tidak lahir di ruang hampa. Ia berpijak pada kerangka regulasi negara
melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya PMA Nomor 31 Tahun
2019, serta legitimasi fikih melalui Majelis Ulama Indonesia dengan Fatwa Nomor
3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Artinya, kebijakan ini berdiri di atas
dua pilar: norma syariah dan norma hukum positif.
Secara metodologis, nisab
dihitung berdasarkan 85 gram emas dengan merujuk pada rata-rata harga emas
sepanjang 2025. Standar ini merupakan hasil ijtihad kontemporer untuk
mengonversi ukuran klasik ke dalam sistem ekonomi modern yang berbasis mata
uang. Kenaikan sekitar 7 persen dari tahun sebelumnya menunjukkan adanya
penyesuaian terhadap tren ekonomi dan daya beli masyarakat.
Menariknya, penggunaan emas 14
karat menandai adanya ruang ijtihad administratif. Karena regulasi tidak
menentukan kadar emas secara spesifik, BAZNAS memiliki kewenangan memilih
standar yang dinilai paling maslahat. Di sinilah fikih tidak berhenti sebagai
teks, tetapi bergerak sebagai proses pertimbangan sosial. Opini ini memandang
bahwa penetapan nisab 2026 bukan sekadar kebijakan rutin tahunan, melainkan
cerminan dinamika fikih mutakhir yang berupaya menjaga keseimbangan antara
kepastian hukum, keadilan sosial, dan kemaslahatan umat.
Baca Lainnya :
- Zakat dan Pendayagunaan Sektor Pendidikan 0
- Beasiswa Filantropi: Jalan Strategis Pemberdayaan dan Keadilan Pendidikan0
- Filantropi Islam dan Tantangan Keberlanjutan Sosial0
- Zakat, Dari Ritual ke Kekuatan Sosial0
- Zakat untuk Ketahanan Sosial0
Fikih Zakat Penghasilan dan Dinamika Ijtihad Kontemporer
Zakat penghasilan (zakat profesi)
sendiri merupakan hasil pengembangan ijtihad modern. Dalam khazanah klasik,
pembahasan zakat lebih terfokus pada emas, perak, pertanian, peternakan, dan
perdagangan. Konsep zakat atas gaji dan jasa berkembang seiring munculnya
struktur ekonomi modern berbasis profesi dan upah tetap. Pemikiran Yusuf
al-Qaradawi dalam Fiqh az-Zakah menjadi salah satu rujukan penting. Ia
menegaskan bahwa setiap penghasilan yang mencapai nisab dan melebihi kebutuhan
pokok layak dikenai zakat, dengan analogi kepada zakat emas atau hasil
pertanian tergantung karakter penerimaannya. Pendekatan ini menunjukkan
fleksibilitas metodologi qiyas dalam menjawab tantangan zaman.
Di Indonesia, gagasan serupa
dikembangkan oleh Didin Hafidhuddin melalui karya Zakat dalam Perekonomian
Modern. Ia menekankan bahwa zakat profesi adalah instrumen distribusi
kekayaan yang relevan dalam masyarakat urban dan birokratis. Pendekatan ini
menempatkan zakat sebagai sistem ekonomi sosial, bukan sekadar ritual
individual. Secara teoritis, kaidah taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azman
wa al-amkinah (perubahan hukum mengikuti perubahan waktu dan tempat)
menjadi dasar pembaruan ini. Fikih mutakhir memandang bahwa substansi zakat
adalah keadilan distributif, sementara bentuk teknisnya dapat beradaptasi.
Penggunaan standar 85 gram emas
juga berakar pada praktik klasik zakat emas dan perak. Dalam kitab Al-Fiqh
al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa nisab emas
menjadi ukuran universal kekayaan likuid. Konversi ke mata uang modern adalah
keniscayaan metodologis. Keputusan menggunakan emas 14 karat dapat dipahami
sebagai ijtihad administratif berbasis kemaslahatan.
Selama tidak menyimpang
dari prinsip 85 gram emas sebagai patokan nilai intrinsik, variasi teknis dapat
ditoleransi dalam kerangka maqashid al-shariah. Dengan demikian, penetapan
nisab 2026 mencerminkan kesinambungan antara teks klasik dan realitas modern.
Ia memperlihatkan bagaimana fikih bekerja secara dinamis, tidak beku dalam
literalitas, tetapi hidup dalam konteks sosial-ekonomi kontemporer.
Keadilan Sosial, Maqashid Syariah, dan Tata Kelola Zakat Nasional
Dalam perspektif maqashid
syariah, zakat berfungsi menjaga harta (hifz al-mal) sekaligus menjamin
keberlangsungan kehidupan sosial. Ia bukan sekadar kewajiban individual, tetapi
mekanisme redistribusi yang memperkecil kesenjangan. Kenaikan nisab sekitar 7
persen sejalan dengan tren kenaikan upah tahunan. Artinya, kebijakan ini
mempertimbangkan proporsionalitas beban muzaki. Prinsip keadilan menuntut agar
kewajiban tidak memberatkan, sebagaimana kaidah la yukallifullahu nafsan
illa wus’aha.
Dalam kerangka negara, kehadiran
Badan Amil Zakat Nasional memperkuat institusionalisasi zakat. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 menegaskan peran negara dalam pengelolaan zakat demi
efektivitas dan akuntabilitas. Pemikiran Monzer Kahf, seorang ekonom Islam
kontemporer, menekankan bahwa pengelolaan zakat yang terpusat meningkatkan
dampak makroekonomi dalam pengentasan kemiskinan. Standardisasi nisab menjadi
bagian penting dari tata kelola tersebut.
Kepastian angka nisab juga
mencegah disparitas kebijakan antar daerah. Tanpa standar nasional, potensi
perbedaan tafsir dapat menimbulkan kebingungan muzaki dan ketidakseimbangan
distribusi. Dari sisi mustahik, penyesuaian nisab berdampak pada potensi
penghimpunan. Semakin presisi standar yang digunakan, semakin optimal
perencanaan program pemberdayaan dapat dilakukan secara berkelanjutan. Pada
akhirnya, zakat bukan hanya persoalan 2,5 persen, melainkan simbol solidaritas
sosial yang terukur. Penetapan nisab 2026 memperlihatkan upaya menjaga harmoni
antara kepastian hukum, ijtihad syariah, dan kebutuhan ekonomi nasional.
Penutup
Penetapan nisab zakat penghasilan
2026 merupakan contoh konkret bagaimana fikih berinteraksi dengan realitas
ekonomi modern. Ia menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki mekanisme adaptasi
tanpa kehilangan prinsip dasarnya. Landasan regulatif dari negara dan
legitimasi fatwa ulama memperkuat keabsahan kebijakan ini. Sinergi antara
otoritas keagamaan dan institusi negara menjadi model tata kelola zakat yang
khas Indonesia.
Fikih mutakhir mengajarkan bahwa
ijtihad bukanlah penyimpangan, melainkan kebutuhan. Selama berorientasi pada
kemaslahatan dan maqashid syariah, inovasi administratif seperti standar emas
14 karat dapat diterima. Ke depan, transparansi, literasi zakat, dan penguatan
riset fikih ekonomi Islam perlu terus dikembangkan. Tantangan ekonomi yang
semakin kompleks menuntut respons syariah yang cerdas dan kontekstual. Akhirnya,
nisab bukan sekadar angka. Ia adalah garis batas moral yang mengingatkan bahwa
dalam setiap harta terdapat hak orang lain. Melalui kebijakan yang adaptif dan
adil, zakat dapat terus menjadi pilar keadilan sosial di Indonesia.

1.png)






.jpg)
.png)
.png)