Digitalisasi Zakat dan Tantangan Membangun Kepercayaan Publik
Oleh: Fika Lestari (UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu)

By Revolusioner 20 Okt 2026, 08:14:22 WIB Z-Journal
Digitalisasi Zakat dan Tantangan Membangun Kepercayaan Publik

Keterangan Gambar : Ilustrasi AI


ABSTRAK

Digitalisasi telah membuka peluang baru dalam pengelolaan zakat melalui layanan pembayaran daring, akses informasi, dan sistem pencatatan yang lebih praktis. Namun, kemudahan teknologi tidak serta-merta menjamin peningkatan penerimaan dana zakat. Artikel ini bertujuan membahas peran digitalisasi dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan zakat serta pentingnya kepercayaan masyarakat dalam mendukung efektivitas layanan digital. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan menelaah dua artikel ilmiah yang membahas digitalisasi pengelolaan zakat dan pengaruhnya terhadap kepercayaan masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa digitalisasi berpotensi mempermudah layanan dan memperluas akses masyarakat. Namun, penelitian pada Wahdah Inspirasi Zakat Bone menunjukkan bahwa digitalisasi tidak berpengaruh langsung secara signifikan terhadap penerimaan dana zakat, sementara kepercayaan masyarakat berperan penting dalam hubungan tersebut. Oleh karena itu, digitalisasi perlu diiringi transparansi, akuntabilitas, keamanan transaksi, dan edukasi publik agar mampu mendukung pengelolaan zakat yang amanah dan berkelanjutan.

Kata Kunci: Digitalisasi Zakat; Kepercayaan Masyarakat; Transparansi; Akuntabilitas; Pengelolaan Zakat.

Baca Lainnya :

PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat melakukan berbagai aktivitas, termasuk dalam menunaikan kewajiban zakat. Pembayaran zakat yang sebelumnya banyak dilakukan secara langsung kini dapat dilaksanakan melalui layanan perbankan digital, aplikasi pembayaran, dan platform daring yang disediakan oleh lembaga pengelola zakat. Perubahan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan zakat tanpa harus datang langsung ke kantor lembaga.

Digitalisasi juga membuka peluang bagi lembaga amil zakat untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, memperluas jangkauan penghimpunan dana, serta menyediakan informasi mengenai pengelolaan zakat. Masyarakat dapat memperoleh bukti pembayaran dan mengakses informasi melalui perangkat yang mereka gunakan sehari-hari. Dengan demikian, teknologi berpotensi menjadi sarana untuk memperkuat hubungan antara lembaga zakat dan para muzaki.

Meskipun demikian, penerapan teknologi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan pengelolaan zakat. Kemudahan pembayaran perlu disertai kepastian bahwa dana yang disalurkan dikelola secara bertanggung jawab. Masyarakat juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai penghimpunan dan penyaluran dana agar dapat menilai kredibilitas lembaga yang mereka pilih.

Lestari (2026), dalam artikel Digitalisasi Pengelolaan Zakat dalam Meningkatkan Efisiensi dan Kepercayaan Publik, membahas pentingnya digitalisasi dalam mendukung efisiensi pengelolaan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat. Sementara itu, Asrani, Yamin, dan Masyhuri (2025) melalui penelitian pada Wahdah Inspirasi Zakat Bone menemukan bahwa digitalisasi zakat berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepercayaan masyarakat, tetapi tidak berpengaruh langsung secara signifikan terhadap penerimaan dana zakat.

Kedua penelitian tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan digitalisasi zakat tidak cukup diukur dari kemudahan transaksi. Kepercayaan masyarakat menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan dalam pengembangan layanan digital. Berdasarkan hal tersebut, artikel ini membahas peluang digitalisasi zakat, hubungan antara kepercayaan dan penerimaan dana, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat di era digital.

METODE PENELITIAN

Artikel ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui penelaahan dua artikel ilmiah, yaitu penelitian Lestari (2026) mengenai digitalisasi pengelolaan zakat dalam meningkatkan efisiensi dan kepercayaan publik serta penelitian Asrani, Yamin, dan Masyhuri (2025) mengenai pengaruh digitalisasi zakat terhadap penerimaan dana melalui kepercayaan masyarakat.

Analisis dilakukan dengan mengidentifikasi gagasan utama dan temuan yang relevan dari kedua sumber, kemudian membandingkan pembahasannya untuk memahami hubungan antara digitalisasi, kepercayaan masyarakat, dan pengelolaan dana zakat. Hasil analisis disajikan secara deskriptif dengan menitikberatkan pada peluang dan tantangan digitalisasi dalam membangun pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel.

HASIL DAN DISKUSI PEMBAHASAN

1. Digitalisasi Zakat sebagai Upaya Meningkatkan Efisiensi

Digitalisasi memberikan peluang bagi lembaga amil zakat untuk menyederhanakan proses pelayanan kepada masyarakat. Melalui sistem digital, pembayaran dapat dilakukan tanpa terbatas pada lokasi dan waktu pelayanan tatap muka. Penggunaan teknologi juga dapat membantu pencatatan transaksi dan penyampaian informasi menjadi lebih mudah diakses.

Dalam konteks ini, digitalisasi bukan hanya perubahan metode pembayaran, melainkan juga peluang untuk memperbaiki proses pengelolaan dana. Layanan yang terintegrasi dapat membantu lembaga mengelola informasi transaksi, menyampaikan bukti pembayaran, serta menyediakan laporan yang dapat diakses oleh masyarakat.

Lestari (2026) membahas digitalisasi sebagai salah satu upaya meningkatkan efisiensi dan kepercayaan publik dalam pengelolaan zakat. Pemanfaatan teknologi berpotensi memberikan pelayanan yang lebih praktis, tetapi manfaatnya tetap bergantung pada bagaimana sistem tersebut diterapkan dan dikelola oleh lembaga.

Dengan demikian, efisiensi digitalisasi perlu dipahami secara menyeluruh. Proses pembayaran yang cepat memang penting, tetapi kualitas pencatatan, ketepatan informasi, keamanan sistem, dan pertanggungjawaban dana juga harus menjadi bagian dari pengembangan layanan.

2. Kepercayaan Masyarakat dan Penerimaan Dana Zakat

Kemudahan pembayaran tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan jumlah dana zakat yang dihimpun. Hal ini terlihat dalam penelitian Asrani, Yamin, dan Masyhuri (2025) pada Wahdah Inspirasi Zakat Bone. Penelitian dengan pendekatan kuantitatif terhadap 100 muzaki tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi zakat tidak memiliki pengaruh langsung yang signifikan terhadap penerimaan dana zakat.

Di sisi lain, penelitian tersebut menemukan bahwa digitalisasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan dana zakat. Selain itu, kepercayaan berperan sebagai variabel intervening yang menghubungkan digitalisasi dengan penerimaan dana zakat.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa teknologi dapat membuka akses dan mempermudah transaksi, tetapi kepercayaan menjadi faktor penting agar kemudahan tersebut berkontribusi terhadap penghimpunan dana. Masyarakat perlu memiliki keyakinan bahwa dana yang disalurkan akan dikelola dengan baik dan diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya.

Meski demikian, hasil penelitian tersebut berasal dari satu lembaga zakat sehingga tidak dapat langsung dianggap mewakili seluruh lembaga zakat di Indonesia. Kendati demikian, temuan itu memberikan gambaran bahwa penerapan teknologi perlu diiringi dengan strategi membangun kepercayaan masyarakat.

3. Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Zakat Digital

Kepercayaan masyarakat tidak dapat dibangun hanya melalui tampilan aplikasi atau kemudahan pembayaran. Lembaga zakat perlu menunjukkan bahwa dana yang dihimpun dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi dapat diwujudkan melalui penyediaan informasi mengenai penghimpunan dana, program penyaluran, serta laporan penggunaan dana zakat. Sementara itu, akuntabilitas berkaitan dengan kemampuan lembaga menjelaskan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana yang dipercayakan masyarakat.

Asrani, Yamin, dan Masyhuri (2025) mengidentifikasi reputasi, kredibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan integritas sebagai aspek yang berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat. Temuan ini menegaskan pentingnya pengelolaan yang terbuka dan bertanggung jawab dalam mendukung penggunaan layanan digital.

Dalam praktiknya, lembaga zakat dapat menyediakan bukti transaksi yang jelas, laporan berkala, informasi program penyaluran, serta saluran pengaduan bagi muzaki. Informasi tersebut perlu disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan diperbarui secara konsisten.

Keterbukaan ini penting agar masyarakat tidak hanya menjadi pengguna layanan pembayaran, tetapi juga dapat memperoleh informasi yang memadai mengenai pengelolaan dana yang mereka salurkan. Dengan demikian, teknologi dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pertanggungjawaban lembaga, bukan sekadar mempercepat transaksi.

4. Tantangan Keamanan dan Literasi Digital

Selain transparansi, keamanan transaksi merupakan tantangan yang perlu diperhatikan dalam pengembangan zakat digital. Masyarakat perlu merasa aman ketika melakukan pembayaran dan memberikan informasi pribadi melalui platform daring. Lembaga zakat karena itu perlu memastikan bahwa sistem yang digunakan dikelola dengan baik dan memiliki mekanisme penanganan kendala transaksi.

Literasi digital juga menjadi aspek penting. Tidak semua masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai penggunaan aplikasi dan layanan pembayaran daring. Sebagian muzaki mungkin masih memerlukan pendampingan atau lebih nyaman menunaikan zakat secara langsung.

Karena itu, digitalisasi perlu disertai edukasi yang menjelaskan cara menggunakan layanan, memeriksa kredibilitas lembaga, dan memahami bukti pembayaran. Lembaga juga perlu tetap menyediakan layanan bantuan yang mudah dijangkau agar masyarakat yang menghadapi kendala tidak kehilangan akses.

Upaya tersebut sejalan dengan pentingnya membangun kepercayaan melalui pelayanan yang berkualitas dan penyampaian informasi yang memadai. Digitalisasi seharusnya memperluas pilihan masyarakat dalam menunaikan zakat, bukan menciptakan hambatan baru bagi kelompok yang belum terbiasa menggunakan teknologi.

5. Mengoptimalkan Digitalisasi untuk Pengelolaan Zakat yang Amanah

Digitalisasi perlu ditempatkan sebagai sarana untuk memperkuat tata kelola zakat secara menyeluruh. Keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah transaksi digital, tetapi juga perlu dilihat dari kualitas pelayanan, keterbukaan informasi, keamanan sistem, dan kemampuan lembaga mempertanggungjawabkan pengelolaan dana.

Pembahasan Lestari (2026) mengenai efisiensi dan kepercayaan publik serta temuan Asrani, Yamin, dan Masyhuri (2025) mengenai peran kepercayaan dalam penerimaan dana zakat memberikan penekanan pada pentingnya pengelolaan yang dapat dipercaya. Teknologi dapat mempermudah layanan, tetapi dampaknya terhadap penghimpunan zakat perlu didukung oleh tata kelola yang baik.

Oleh karena itu, lembaga amil zakat perlu mengembangkan layanan digital secara beriringan dengan peningkatan transparansi, akuntabilitas, keamanan transaksi, dan edukasi masyarakat. Di sisi lain, masyarakat dapat berperan dengan memeriksa kredibilitas lembaga sebelum menyalurkan zakat melalui platform digital.

Dengan pendekatan tersebut, digitalisasi tidak berhenti sebagai inovasi teknis, tetapi menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan zakat dan menjaga amanah masyarakat.

KESIMPULAN

Digitalisasi zakat menawarkan peluang untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, mempermudah pembayaran, dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan lembaga amil zakat. Namun, kemudahan teknologi tidak secara otomatis meningkatkan penerimaan dana zakat. Penelitian Asrani, Yamin, dan Masyhuri (2025) menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat berperan penting dalam hubungan antara digitalisasi dan penerimaan dana zakat.

Oleh karena itu, pengembangan layanan digital perlu diiringi dengan transparansi, akuntabilitas, keamanan transaksi, dan edukasi publik. Lembaga zakat tidak cukup hanya menyediakan metode pembayaran yang praktis, tetapi juga perlu menunjukkan bahwa dana yang dipercayakan masyarakat dikelola secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, teknologi merupakan sarana untuk mendukung pengelolaan zakat yang lebih efisien, sedangkan kepercayaan menjadi salah satu fondasi penting untuk menjaga keberlanjutannya. Digitalisasi zakat akan lebih bermakna apabila kemudahan layanan berjalan beriringan dengan keterbukaan dan komitmen menjaga amanah.

DAFTAR PUSTAKA

Asrani, N. A., Yamin, M., & Masyhuri. (2025). Pengaruh digitalisasi zakat terhadap penerimaan dana zakat melalui kepercayaan masyarakat sebagai variabel intervening (Studi pada Wahdah Inspirasi Zakat Bone). Journal of Management and Creative Business, 3(2), 21–30. https://doi.org/10.30640/jmcbus.v3i2.4098

Lestari, F. (2026). Digitalisasi pengelolaan zakat dalam meningkatkan efisiensi dan kepercayaan publik. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 11(3).

 Sumber: Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment