Zakat, Infak dan Sedekah Dalam Sistem Ekonomi Syariah (1)
Oleh: Muaz Dhiyaulhaq Imron, Nasrullah bin Sapa, Abdul Syatar (UIN Alauddin Makassar)

By Revolusioner 22 Sep 2026, 08:52:46 WIB Z-Journal
Zakat, Infak dan Sedekah Dalam Sistem Ekonomi Syariah (1)

Keterangan Gambar : Foto: Dok. journal.uin-alauddin.ac.id


Abstrak

Pokok masalah penelitian ini bagaimana zakat infak dan sedekah dalam ekonomi syari’ah. Penelitian ini bersifat kepustakaan (library research) yakni mengkaji beberapa jurnal buku dan beberapa pendapat ahli hukum atau ulama yang berkaitan dengan pengelolaan infaq zakat dan sedekah. Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk mengeluarkan sebagian harta tertentu dan memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Infak adalah pemberian harta oleh seseorang untuk kepentingan yang baik dan diridai Allah secara sukarela, tanpa batasan jumlah, waktu, atau jenis harta tertentu. Sedekah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela sebagai bentuk kebaikan dan kepedulian kepada orang lain dengan tujuan mencari ridha Allah. Pemahaman masyarakat terhadap zakat, infak, dan sedekah sangat penting karena berkaitan langsung dengan kesadaran beribadah dan keefektifan distribusi bantuan sosial dalam Islam. Transparansi dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepercayaan, akuntabilitas, dan efektivitas bantuan sosial.

Kata Kunci: Zakat, infak, sedekah, ekonomi syari’ah Abstract

The main problem of this research is how zakat, infaq, and sedekah are managed in Islamic economics. This research is library research, namely reviewing several journals and several opinions of legal experts or scholars related to the management of zakat and sedekah. Zakat is an obligation for every Muslim who is able to allocate a certain portion of his wealth and give it to those who are entitled to receive it. Infaq is the voluntary giving of wealth by someone for a good cause and is approved by Allah, without limitations on the amount, time, or type of certain assets. Sadaqah is a voluntary giving as a form of kindness and concern for others with the aim of seeking Allah's pleasure. Public understanding of zakat, infaq, and sedekah is very important because it is directly related to awareness of worship and the effectiveness of the distribution of social assistance in Islam. Transparency in the management of zakat, infaq, and sedekah (ZIS) is very important because it is directly related to trust, accountability, and the effectiveness of social assistance.
Keywords: Zakat, infak, alms, shariah economics 

A. Pendahuluan

Islam merupakan agama yang sempurna dan menyeluruh, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik hubungan dengan sesama manusia maupun hubungan dengan Allah Swt sebagai Tuhan Yang Maha Esa. Dalam ajaran Islam, hubungan antara manusia dan tuhan disebut hablun minallah, yaitu hubungan yang dibangun atas dasar keimanan, ketaatan, dan ketakwaan. Manusia diciptakan oleh Allah dengan tujuan utama untuk beribadah kepadanya. Hubungan manusia dengan tuhan diwujudkan melalui berbagai bentuk ibadah. Melalui ibadah-ibadah tersebut, manusia berkomunikasi secara langsung dengan Allah, menyampaikan rasa syukur, permohonan ampun, dan doa. Selain melalui ibadah ritual, hubungan dengan Allah juga dapat terjalin melalui perilaku sehari-hari yang mencerminkan nilai-nilai keislaman, seperti kejujuran, kesabaran, dan rasa syukur.

Selain mengatur tentang hubungan antara manusia dan tuhan, Islam juga mengatur hubungan antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat.1 Islam mengatur hubungan antar manusia dalam kehidupan sosial, yang dikenal dengan istilah muamalah. Muamalah adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan umat Islam. Kesalehan sosial menunjukkan dampak nyata dari keimanan seseorang dalam kehidupan sehari-hari. Kesalehan ritual seperti salat, puasa, dan ibadah lainnya bersifat pribadi dan menjadi hubungan langsung antara manusia dengan Tuhan. Namun, kesalehan sosial mencerminkan bagaimana nilai-nilai ibadah tersebut diwujudkan dalam sikap dan perilaku terhadap orang lain.

Kesalehan sosial memiliki hubungan yang sangat erat dengan sistem ekonomi syari’ah. Kesalehan sosial menuntut seseorang untuk bersikap adil, jujur, amanah, peduli terhadap kesejahteraan orang lain, serta tidak merugikan sesama. Nilai-nilai inilah yang menjadi dasar utama dalam ekonomi syari’ah. Dalam sistem ekonomi syari’ah, kegiatan ekonomi tidak hanya bertujuan mencari keuntungan, tetapi juga menjaga keadilan dan kemaslahatan sosial. Larangan riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (judi) merupakan bentuk penerapan kesalehan sosial agar tidak terjadi penindasan atau ketimpangan ekonomi. Prinsip kejujuran dan transparansi dalam akad mencerminkan sikap amanah yang merupakan bagian dari kesalehan sosial.

Sistem ekonomi syari’ah merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam, yang menekankan keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan sosial. Salah satu instrumen penting dalam sistem ini adalah zakat, infak, dan sedekah (ZIS), yang berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan dan pengentasan kemiskinan. Dalam pandangan Islam, harta bukan hanya milik individu semata, melainkan juga memiliki fungsi sosial yang harus disalurkan kepada pihak yang berhak melalui instrumen tersebut.2

Permasalahan zakat, infak, dan sedekah dalam sistem ekonomi syari’ah masih banyak dijumpai pada aspek kesadaran dan pemahaman masyarakat. Sebagian umat Islam belum memahami perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah, baik dari segi hukum, ketentuan, maupun tujuan penyalurannya. 
Akibatnya, kewajiban zakat sering diabaikan atau disamakan dengan sedekah sunnah, sehingga potensi zakat yang seharusnya dapat mengurangi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi tidak termanfaatkan secara optimal.

Permasalahan berikutnya terletak pada pengelolaan dan profesionalisme lembaga zakat. Masih terdapat lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah yang belum sepenuhnya transparan, akuntabel, dan efisien. Kurangnya sistem manajemen yang baik serta keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten dapat menurunkan kepercayaan masyarakat. Kondisi ini menyebabkan sebagian muzakki lebih memilih menyalurkan zakat secara pribadi, yang sering kali kurang tepat sasaran dan tidak berkelanjutan.

Kurangnya pengetahuan masyarakat dan rendahnya transparansi lembaga saling berkaitan dan memperburuk efektivitas sistem ekonomi syari’ah. Minimnya pemahaman membuat masyarakat kurang kritis terhadap pengelolaan dana, sementara ketidakterbukaan lembaga semakin menurunkan kepercayaan publik. Oleh karena itu, diperlukan edukasi yang berkelanjutan serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar zakat, infak, dan sedekah dapat berfungsi optimal sebagai instrumen keadilan dan kesejahteraan dalam ekonomi syari’ah.

B. Metode Penelitian

Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka. Adapun tahap-tahap yang harus ditempuh peneliti dalam penelitian kepustakaan adalah Pertama, mengumpulkan bahan penelitian. Bahan yang dikumpulkan adalah berupa informasi data empirik yang bersumber dari buku, jurnal, dan literatur lain yang mendukung tema penelitian ini. Kedua, membaca bahan kepustakaan. Dalam membaca bahan penelitian, pembaca harus menggali secara mendalam bahan bacaan yang memungkinkan akan menemukan ide-ide baru yang terkait dengan judul penelitian. Ketiga, Membuat catatan penelitian. Keempat, Mengolah catatan penelitian. Semua bahan yang telah dibaca kemudian diolah atau dianalisis untuk mendapatkan suatu kesimpulan yang disusun dalam bentuk laporan penelitian.3 

C. Hasil dan Pembahasan

1.Konsep zakat infak dan sedekah
a. Zakat
Zakat dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar dari “Zakah” yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sesuatu itu Zakah, berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang itu Zakah, berarti orang itu baik. Zakat dari istilah fikih adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan orang- orang yang berhak. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq). Zakat merupakan kewajiban syariah yang harus diserahkan oleh muzakki kepada mustahiq baik melalui  amil maupun secara langsung.4

Kewajiban zakat atas muslim adalah di antara kebaikan Islam yang menonjol dan perhatianya terhadap urusan para pemeluknya, hal itu karena begitu banyak manfaat zakat dan betapa besar kebutuhan orang-orang fakir kepada zakat. Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari Islam dan harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu darinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah swt.

Berdasarkan syarat wajib zakat diatas dapat dipahami bahwa untuk orang yang wajib zakat adalah orang Islam, berakal, baligh dan sudah merdeka. Sedangkan syarat harta yang wajib di zakatkan adalah harta yang dimiliki pasti, hartanya berkembang, melebihi kebutuhan, bersih dari hutang, mencapai jumlah minimal, dan hartanya mencapai waktu (haul). Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 ini, pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh Pemerintah yang terdiri dari masyarakat dan unsur pemerintah untuk tingkat kewilayahan dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat yang terhimpun dalam berbagai ormas (organisasi masyarakat) Islam, yayasan dan institusi lainnya.

 Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat:
1. Fakir dan Miskin
Fakir dan miskin yang disebutkan pertama secara berturut-turut dalam al-qur’an. Ini menunjukkan bahwa sasaran pertama zakat ialah hendak menghapuskan kemiskinan dan kemelaratan dalam masyarakat.

2. Amil Zakat
Golongan ketiga setelah fakir dan miskin yang berhak menerima zakat adalah amil zakat. Amil zakat adalah mereka yang melaksanakan segala macam urusan zakat, mulai dari pengumpul zakat sampai pada pembagian kepada mustahiq zakat.

Baca Lainnya :

3. Muallaf
Muallaf adalah golongan keempat yang berhak menerima zakat.
4. Riqab (Budak/Hamba Sahaya)
Mereka yang masih dalam perbudakan
5. Gharim (orang yang berutang)
Golongan keenam yang berhak menerima zakat adalah Gharimun (orang yang berutang). Gharimun adalah bentuk jamak dari gharim (dengan ghin panjang), artinya orang yang mempunyai utang
6. Fisabillah (Di Jalan Allah)
Golongan penerima zakat yang ketujuh adalah “sabilillah” (di jalan allah). Secara bahasa sudah jelas, sabil ialah jalan. Sabiullah ialah jalan baik berupa kepercayaan, maupun berupa amal, yang menyampaikan kita kepada keridhaan Allah. 
7.Ibnu Sabil
Jumhur ulama mengkiaskan ibnu sabil dengan musafir, yaitu orang yang berpergian dari satu daerah ke daerah lainnya.5
b. Infak
Infak secara bahasa berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Sementara menurut istilah syari'at, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan agama Islam. Infaq bisa dilakukan oleh siapapun baik yang berpenghasilan rendah maupun sempit.6 Dalam ajaran Islam, infak bertujuan untuk membantu sesama dan memperkuat solidaritas sosial. Harta yang diinfakkan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan kebaikan, seperti membantu fakir miskin, anak yatim, pendidikan, dakwah, serta pembangunan fasilitas umum.

Menurut Yusuf Qardawi infak merupakan pengeluaran harta untuk kepentingan yang diperintahkan oleh agama, baik kepada fakir miskin maupun kepentingan umum lainnya, tanpa adanya batas minimal dan tidak harus mencapai nisab.7 Infak yang diberikan secara cuma-cuma adalah pemberian harta atau bantuan yang dilakukan secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan apa pun. Seseorang yang berinfak melakukannya semata-mata karena Allah, bukan karena ingin dipuji, dihormati, atau mendapatkan keuntungan duniawi. Ia memberi dengan ikhlas, tanpa syarat, dan tanpa pamrih. Infak ini bisa berupa uang, makanan, pakaian, atau bentuk bantuan lain yang bermanfaat bagi orang yang membutuhkan.

Dapat dikatakan bahwa infaq sebagai sesuatu yang dikeluarkan diluar sebagai tambahan dari zakat, yang sifatnya sukarela yang diambilkan dari harta atau kekayaan seseorang untuk kemaslahatan umum atau membantu yang lemah. Perbedaan infak dan zakat dapat dilihat dari beberapa aspek utama dalam ajaran Islam. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti kepemilikan harta yang mencapai nisab dan haul. Sementara itu, infak bersifat sunnah atau anjuran, sehingga tidak wajib dan dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa syarat jumlah harta tertentu. Dari segi ketentuan, zakat memiliki aturan yang jelas mengenai jenis harta, kadar yang harus dikeluarkan, waktu pembayaran, serta golongan penerima (delapan asnaf). Infak tidak memiliki ketentuan khusus terkait jumlah dan waktu, serta dapat diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan.

Pemberian infaq dalam Islam merupakan cara mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Dalam memberikan infaq terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu orang orang yang berhak menerima infaq 
1. Kedua Orangtua
Memberi kepada orang tua merupakan bagian dari sedekah. Salah satu cara untuk menunjukkan bakti kepada kedua orang tua adalah memberikan infaq kepada keduanya. Pada dasarnya ulama sepakat bahwa sedekah kepada sanak kerabat merupakan hal yang utama daripada sedekah kepada orang lain.

2. Kerabat
Berinfaq kepada kerabat merupakan hal yang utama dilakukan. Disamping mendapatkan pahala sedekah, juga mendapatkan pahala silaturahmi dengan para kerabat.

3. Anak yatim
Tidak dapat dipungkiri, saat ini harga kebutuhan harian melonjak tinggi. Hal tersebut memicu adanya keterbatasan ekonomi di kalangan masyarakat, khususnya untuk anak yatim. Selain kesedihan yang mereka alami akibat hilangnya sosok seorang ayah, mereka pun harus terpaksa menanggung kehidupan sendiri. Mereka bahkan kesulitan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok harian. Oleh karena itu berinfaq kepada anak yatim sangat dianjurkan oleg agama.

4. Orang miskin
Berinfaq juga sangat dianjurkan oleh kepada orang miskin. Orang orang tersebut sangat membutuhkan bantuan dari sesama muslim untuk memenuhi dan keberlangsungan hidupnya.

5. Orang dalam perjalanan (musafir)
 Musafir merupakan orang yang dalam perjalanan dan biasanya tak memiliki bekal yang cukup yang dapat memenuhi segala kebutuhannya. Maka dari itu Islam sangat memuliakan orang yang memberikan infaq kepada orang yang sedang dalam perjalanan tersebut.

c. Sedekah

Secara umum sedekah merupakan suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dan itu dilakukan sebagai bentuk implementasi pengakuan dan bukti kebenaran iman seseorang dengan mengharap ridha dan pahala semata dari Allah.8 Baik zakat, infaq, maupun sedekah dikelola oleh badan khusus yang menangani hal tersebut. Pengelolaan infaq sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya harus tercatat dalam pembukuan tersendiri. Disinilah pentingnya laporan dari BAZNAS provinsi, kabupaten dan kota yang memuat akuntabilitas dan kinerja pelaksanaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.

Sedekah memiliki peran yang sangat penting dalam ajaran Islam selain infak dan zakat karena cakupannya yang lebih luas dan fleksibel. Sedekah tidak terbatas pada pemberian harta, tetapi juga mencakup segala bentuk kebaikan, seperti membantu orang lain, berkata baik, tersenyum, atau memberikan tenaga dan waktu. Hal ini menjadikan sedekah sebagai amalan yang dapat dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, dan dalam kondisi apa pun. Selain itu, sedekah berfungsi sebagai sarana memperkuat nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial. Jika zakat bersifat wajib dan infak lebih kepada pemberian harta, sedekah melengkapi keduanya dengan menumbuhkan keikhlasan dan empati tanpa keterikatan aturan tertentu. Sedekah mendorong umat Islam untuk selalu peka terhadap kebutuhan orang lain, sehingga tercipta hubungan sosial yang harmonis dan saling menolong dalam masyarakat.

Dari sisi spiritual, sedekah memiliki keutamaan besar karena diyakini dapat menghapus dosa, menolak bala, dan mendatangkan keberkahan hidup. Dalam sistem ekonomi syari’ah, sedekah menjadi penguat moral dan sosial yang menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan bersama. Dengan demikian, sedekah tidak hanya melengkapi zakat dan infak, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang berakhlak, peduli, dan sejahtera. (Bersambung)

Sumber: www.journal.uin-alauddin.ac.id  




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment