- Tangan Kecil Pembawa Harapan
- Zmart dan Ketahanan Usaha Mustahik: Strategi Filantropi Produktif
- Masjid sebagai Pusat Pemberdayaan: Reaktualisasi Filantropi Islam
- Rumah Zakat Latih Remaja Skill Fotografi
- LAZ Persis Salurkan Bantuan di 80 Masjid
- Menyoal Solidaritas Kemanusiaan Global: Sebuah Renungan
- Jejak Tangis Dalam Debu
- Zakat Pengurang Pajak, Dari Kewajiban ke Insentif
- Transformasi Mustahik: Servis sebagai Kekuatan Bisnis
- Filantropi dan Transformasi Ekonomi Desa
Ini Dia Nisab Zakat Penghasilan 2026

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Baznas.go.id
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Keputusan ini dihasilkan melalui musyawarah pada Jumat (20/2/2026) dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi perekonomian masyarakat. Penetapan tersebut tetap merujuk pada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui PMA Nomor 31 Tahun 2019 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
Perhitungan nisab didasarkan pada standar 85 gram emas 14 karat dengan mengacu pada rata-rata harga emas sepanjang 2025. Dari perhitungan tersebut diperoleh angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan, yang menjadi batas minimal penghasilan wajib zakat sebesar 2,5 persen. Nilai ini meningkat sekitar 7 persen dibanding tahun 2025, selaras dengan tren kenaikan upah tahunan sebesar 6,17 persen.
Penetapan emas 14 karat dinilai tetap sesuai regulasi karena PMA tidak mengatur secara spesifik jenis karat emas, sehingga BAZNAS memiliki kewenangan menentukan standar dengan mempertimbangkan kemaslahatan mustahik. Kajian terkait nisab dipandang sebagai bagian dari ijtihad agar kebijakan tetap adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan muzaki dan mustahik.
Baca Lainnya :
- BAZNAS RI Salurkan 1.270 Paket Ramadan di Jabodetabek0
- Paket Ramadan IZI Bantu Lansia Janda Cipinang0
- Tarhib Ramadan BAZNAS Perkuat Gerakan Zakat0
- PLN IP dan IZI Salurkan Sarana Ibadah0
- MUIS Hapus Sistem Fidyah Berlipat, Tetapkan Tarif Baru $4 (SGD) per Hari0
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menegaskan pentingnya kepastian standar nisab demi menjaga keseragaman tata kelola zakat nasional. Ia menyebut keputusan penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk kehati-hatian syariah sekaligus pertimbangan sosial-ekonomi agar tidak memberatkan muzaki dan tetap optimal bagi pemberdayaan mustahik. Hasil musyawarah ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026, yang dihadiri jajaran pimpinan BAZNAS, pakar syariah, serta perwakilan BAZNAS daerah dan sejumlah Lembaga Amil Zakat secara luring dan daring.
Kontributor: Daffa Atha
Editor: MAS
Sumber: www.baznas.go.id









.jpg)
.png)
.png)