- Menag Godok Badan Pemberdayaan Dana Umat
- Mentan Amran Berbagi Beasiswa Palestina
- Beasiswa KJMU Tahap II 2026 Dibuka
- Wakaf RS Mata DD Juara FESyar 2026
- RZ Buka Pos Segar di Lokasi Karhutla
- Menlu Tegaskan Dukungan RI untuk Palestina
- Spider Man: Mencegah Budaya Mati di Museum
- Menjadikan Sepak Bola Mesin Ekonomi Umat
- G30S, Kekalahan Ateisme dan Kebangkitan Dakwah Al-Quran
- Al-Aqsa: Mengubah Solidaritas Umat Jadi Ketahanan Palestina
Menag Godok Badan Pemberdayaan Dana Umat

Keterangan Gambar : Foto: Dok Kemenag.go.id
Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong konsolidasi dana umat melalui gagasan Badan Pemberdayaan Dana Umat (BPDU) agar zakat dan filantropi Islam lebih terkoordinasi.
Gagasan tersebut disampaikan Nasaruddin saat menjadi pembicara kunci Mudzakarah Nasional dan Forum Diskusi Dewan Pakar Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di Aula VIP Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut dia, potensi zakat, infak, wakaf, sedekah hingga berbagai instrumen ekonomi Islam perlu dikelola secara lebih terpadu agar tidak berjalan sendiri-sendiri. Namun, desain BPDU masih dalam pembahasan, termasuk apakah nanti berbentuk badan atau lembaga.
Baca Lainnya :
- Menlu Tegaskan Dukungan RI untuk Palestina0
- Beasiswa Amil Dievaluasi Agar Berdampak0
- Beasiswa KIP Bidik 220 Ribu Mahasiswa0
- ZSF Nigeria Tebar Zakat ke 2.916 Mustahik0
- Dana Pendidikan Siap Ditambah Rp16,5 T0
Nasaruddin menegaskan, pilihan nomenklatur tersebut berkaitan dengan sejauh mana negara akan terlibat dalam tata kelola dana umat. "Badan Pemberdayaan Dana Umat. Tapi lagi difinalkan apakah lembaga atau badan," ujar dia.
Karena itu, pemerintah perlu merumuskan kewenangan, mekanisme pengelolaan, pembagian fungsi, legalitas aset, model bisnis hingga kebutuhan regulasi sebelum gagasan tersebut ditawarkan kepada Presiden.
Menag juga meminta IAEI terlibat dalam merancang konsep tersebut. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan anggaran untuk mendukung penyiapan gagasan.
Bukan Sekadar Zakat
Menurut Nasaruddin, konsolidasi dana umat tidak cukup hanya memperbesar penghimpunan. Dana tersebut harus diarahkan menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat.
Dia merujuk pada prinsip pengelolaan zakat pada masa Nabi Muhammad melalui Baitul Mal, kemudian membandingkannya dengan kondisi saat ini ketika terdapat banyak lembaga pengelola zakat. Karena itu, zakat perlu dilihat bersama instrumen lain seperti infak, wakaf, sedekah, sukuk, qardhul hasan, mudharabah dan musyarakah.
Tantangan berikutnya adalah memastikan siapa yang bertanggung jawab jika dana umat dikonsolidasikan, bagaimana kewenangan dibagi antara negara dan lembaga keumatan, serta bagaimana pemanfaatan dana dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Data Jadi Kunci
Di balik gagasan BPDU, Menag menekankan persoalan yang lebih mendasar: ketersediaan data ekonomi Islam yang akurat. "Kita harus merekomendasikan survei. Karena kalau kita membuat kebijakan tanpa survei itu pasti akan banyak kelirunya," tegas dia.
Menag mengusulkan IAEI memiliki survei ekonomi Islam sendiri untuk memetakan potensi dana umat, penghimpunan, distribusi, penerima manfaat hingga dampaknya terhadap masyarakat.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan pengelolaan dana umat tidak berhenti pada besarnya dana yang terkumpul. Yang menjadi perhatian adalah ke mana dana mengalir, siapa yang menerima manfaat, serta seberapa besar dampak pemberdayaan yang dihasilkan.
Menuju Ekosistem Terpadu
Gagasan BPDU pada akhirnya membawa isu dana umat ke level tata kelola yang lebih luas. Jika diwujudkan, tantangannya bukan hanya menghimpun dana dari berbagai sumber, tetapi membangun sistem yang memiliki kewenangan jelas, basis data kuat, regulasi memadai dan akuntabilitas yang dapat menjaga kepercayaan publik.
Dengan pendekatan tersebut, ekonomi Islam diharapkan tidak sekadar memiliki banyak instrumen, tetapi mampu mengubah potensi dana umat menjadi sumber daya ekonomi yang terukur dan berorientasi pada kemaslahatan.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.kemenag.go.id











.png)
.png)