- Zakat Fitrah di Tengah Banjir Rob: Dari Teks Fikih ke Aksi Nyata
- BAZNAS Salurkan Beras ke Korban Rob Bekasi
- Sahkah Puasa Jika Meninggalkan Shalat?
- Sejarah Zakat di Indonesia
- Zakat di Kerajaan Arab Saudi
- Besarnya Pahala Shalat Tarawih Ramadhan
- Bolehkah Makan Setelah Imsak? Ini Penjelasannya
- Fajrul Amanah Perkuat Wakaf Pendidikan Gorontalo
- BWI Salurkan Beasiswa Wakaf di Surakarta
- Dompet Dhuafa Optimalkan Program Ramadan
Sejarah Zakat di Indonesia

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Wikipedia.org > Bendera_Indonesia
Sejarah pengelolaan zakat di
Indonesia berkembang dari praktik lokal pada masa kerajaan Islam, pengawasan
oleh pemerintah kolonial Belanda, hingga upaya formalisasi oleh pemerintah
pasca-kemerdekaan yang mencapai puncaknya melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat. Organisasi Islam seperti Muhammadiyah juga
berperan dalam modernisasi pengelolaan zakat sejak awal abad ke-20 dengan
mengubah pola penyaluran tradisional menjadi program yang lebih produktif dan
progresif.
Masa Sebelum Kemerdekaan
1. Masa Kerajaan Islam
Baca Lainnya :
Zakat telah dipraktikkan di
Nusantara sejak abad ke-13, sebagaimana dicatat oleh Marco Polo dan Ibnu
Batuta. Pada masa ini, pengelolaan zakat dilakukan melalui lembaga seperti
baitul mal yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana untuk kepentingan umat.
2. Masa Penjajahan Belanda
Pada masa kolonial, pemerintah
Belanda melakukan pengawasan terhadap pengelolaan zakat. Zakat dipandang
sebagai sumber dana potensial sekaligus sebagai kekuatan sosial umat Islam yang
dikhawatirkan dapat memperkuat perlawanan terhadap penjajah.
3. Masa Pendudukan Jepang
Pada masa pendudukan Jepang,
dibentuk Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) yang salah satu fungsinya adalah
mengelola zakat dan mendirikan baitul mal di sejumlah kota di Pulau Jawa.
Masa Pasca Kemerdekaan
1. Upaya Formalisasi Awal
Setelah kemerdekaan, pemerintah
mulai mengupayakan formalisasi pengelolaan zakat. Pada tahun 1968, diterbitkan
peraturan Menteri Agama tentang pembentukan badan amil zakat. Namun,
implementasinya sempat mengalami penundaan.
2. Inisiatif Lokal
Sebagai respons atas belum
optimalnya regulasi nasional, lahir berbagai lembaga zakat daerah, seperti
BAZIS DKI Jakarta pada tahun 1968. Selain itu, sejumlah BUMN juga membentuk
lembaga zakat, seperti BAMUIS BNI.
3. Peran Organisasi Islam
Organisasi Islam seperti
Muhammadiyah sejak tahun 1912 telah mengorganisasi pengelolaan zakat secara
lebih sistematis. Zakat tidak hanya disalurkan kepada tokoh agama, tetapi juga
dikembangkan menjadi program pemberdayaan yang produktif dan berorientasi pada
kesejahteraan umat.
4. Pembentukan BAZNAS
Peran pemerintah secara nasional
dimulai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan
Zakat. Selanjutnya, dibentuk Badan Amil Zakat Nasional melalui Keputusan
Presiden Nomor 8 Tahun 2001. Pada 17 Januari 2001, BAZNAS resmi berdiri sebagai
badan amil zakat negara yang bertugas melakukan penghimpunan dan pendayagunaan
zakat dari tingkat pusat hingga daerah.
5. Undang-Undang Pengelolaan
Zakat Terbaru
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999
kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat. Dalam regulasi terbaru ini, Badan Amil Zakat Nasional ditegaskan sebagai
Lembaga Pemerintah Non-Struktural yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan
zakat secara nasional, sehingga tata kelola zakat menjadi lebih terstruktur,
profesional, dan akuntabel.

1.png)






.jpg)
.png)
.png)