Wolrd Bank dan Inspirasi Menuju Gerakan Zakat Dunia
Oleh: Raeihan Ramadhan (Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

By Revolusioner 25 Okt 2026, 05:06:36 WIB Opini
Wolrd Bank dan Inspirasi Menuju Gerakan Zakat Dunia

Keterangan Gambar : Foto: Dok. pribadi Raeihan Ramadhan


Indonesia memiliki modal sosial yang nilainya tak kecil: kedermawanan umat. Survei Nasional Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf, dan Kurban (ZISWAF) 2026 memperkirakan nilai dana yang dikeluarkan masyarakat Muslim mencapai Rp343 triliun dalam setahun. Namun, di balik angka yang mengesankan itu, tersimpan pertanyaan mendasar: mengapa tradisi berbagi yang begitu kuat belum sepenuhnya menjelma menjadi kekuatan ekonomi yang terorganisasi, produktif, dan berkelanjutan—dan lebih jauh lagi, mengapa potensi filantropi Islam global senilai ratusan miliar dolar belum terhubung dengan arsitektur pembiayaan pembangunan dunia?

Survei yang dirilis Social Trust Fund (STF) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama mitra penelitian tersebut melibatkan 8.360 responden Muslim di 34 provinsi. Dari total estimasi itu, infak dan sedekah menyumbang Rp221,7 triliun, kurban Rp52,3 triliun, wakaf Rp33,6 triliun, zakat maal Rp27 triliun, dan zakat fitrah Rp8,4 triliun. Angka tersebut menggambarkan luasnya praktik filantropi Islam sekaligus besarnya peluang penguatan ekonomi masyarakat (STF UIN Jakarta, 2026).

Akan tetapi, Rp343 triliun bukanlah dana yang seluruhnya tersedia dalam satu kas atau dapat langsung digunakan untuk membiayai pembangunan. Angka itu merupakan estimasi pengeluaran tahunan dari berbagai instrumen yang memiliki ketentuan, tujuan, dan karakteristik berbeda. Justru di sinilah persoalan pentingnya: bagaimana menghubungkan arus kedermawanan yang tersebar dengan kebutuhan pembangunan yang memerlukan perencanaan, kesinambungan, dan pertanggungjawaban—dan bagaimana pengalaman Indonesia ini dapat menjadi pelajaran bagi dunia Islam yang lebih luas?

Pelajaran dari World Bank

Baca Lainnya :

Pada Oktober 2026, World Bank Group meluncurkan Philanthropy Hub di Bangkok dalam Pertemuan Tahunan World Bank Group-IMF. Platform ini dirancang sebagai satu pintu masuk bagi organisasi filantropi yang ingin mendukung inisiatif prioritas pembangunan, membantu mereka beralih dari proyek percontohan dan upaya terpisah-pisah menuju solusi yang dapat diperluas dan aksi terkoordinasi. Forum peluncurannya mempertemukan lebih dari 200 pemimpin dari yayasan, jaringan, family office, lembaga pembangunan, dan organisasi mitra, serta menghasilkan nota kesepahaman dengan jaringan filantropi Asia seperti AVPN dan Temasek Trust—termasuk dana khusus Health Works untuk menjangkau 1,5 miliar orang dengan layanan kesehatan terjangkau.

Inisiatif ini mengandung pelajaran mendasar bagi dunia Islam. World Bank menyadari bahwa sumber daya publik semakin ketat, sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat; jawabannya bukan menunggu anggaran negara, melainkan mengorganisasi modal filantropi swasta ke dalam arsitektur pembiayaan pembangunan yang terkoordinasi. Jika Bank Dunia mampu membangun "satu pintu masuk" bagi filantropi global, mengapa dunia Islam—dengan 1,8 miliar penduduk Muslim atau 25 persen populasi dunia dan kewajiban zakat yang bersifat lintas negara—tidak melakukan hal serupa untuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf?

Di sinilah keterlibatan negara-negara Islam kaya minyak di Timur Tengah menjadi kunci. Negara-negara Gulf memiliki kapasitas fiskal, jaringan lembaga filantropi Islam berskala besar, serta pengaruh diplomatik untuk mendorong pembentukan gerakan zakat dunia—sebuah platform global yang mengoordinasikan penghimpunan, tata kelola, dan penyaluran dana umat lintas negara. Selama ini, potensi zakat global terfragmentasi dalam lembaga-lembaga nasional dan inisiatif bilateral. Dengan menjadikan World Bank Philanthropy Hub sebagai inspirasi kelembagaan—bukan meniru strukturnya, melainkan semangatnya: koordinasi, standardisasi dampak, dan kemitraan multipihak—negara-negara Islam dapat membangun mekanisme yang memungkinkan dana zakat dari Gulf, Asia Tenggara, dan Afrika saling melengkapi untuk membiayai pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur produktif di negara-negara Muslim berkembang.

Indonesia sebenarnya telah lebih dahulu merintis diplomasi zakat di panggung multilateral. Pada April 2018, BAZNAS memaparkan konsep "zakat inclusion" di markas PBB, New York, dalam side event Economic and Social Council (ECOSOC) bertema Innovative Financing for SDGs: The Role of Islamic Finance. Dalam forum yang diselenggarakan Perutusan Tetap RI untuk PBB bersama Islamic Development Bank (IDB), Pemerintah Bangladesh, dan UNDP itu, BAZNAS menegaskan bahwa zakat adalah instrumen keagamaan yang merupakan kewajiban dan kesediaan 1,8 miliar penduduk Muslim global—"potensi finansial yang luar biasa untuk pengentasan kemiskinan dengan skala internasional." Kerja sama BAZNAS-UNDP pun telah diwujudkan melalui proyek PLTMH untuk kaum dhuafa di Jambi senilai 350.000 dolar AS serta program Zakat Community Development di berbagai daerah.

Pengalaman ini membuktikan bahwa zakat dapat diterima dalam arsitektur pembiayaan pembangunan global—tetapi juga menunjukkan keterbatasannya: inisiatif tersebut bersifat sporadis, bergantung pada momentum forum, dan belum melembaga menjadi platform permanen. Di sinilah World Bank Philanthropy Hub menawarkan model yang lebih sistematis: bukan sekadar kampanye di forum internasional, melainkan hub kelembagaan dengan jaringan mitra, standardisasi dampak, dan pipeline program yang jelas.

Kembali ke tantangan domestik, survei STF UIN Jakarta memperlihatkan bahwa penyaluran ZISWAF masih didominasi mekanisme informal, seperti pemberian langsung kepada penerima, masjid, panitia zakat lokal, dan tokoh masyarakat. Sementara itu, pembayaran secara digital juga belum menjadi kebiasaan utama. Sebanyak 95,9 persen penyaluran infak dan sedekah, 93,6 persen zakat maal, serta 95,5 persen wakaf tunai masih dilakukan secara nondigital. Temuan ini mengindikasikan bahwa tantangan Indonesia bukan semata-mata meningkatkan semangat berbagi, melainkan membangun sistem yang mampu mengubahnya menjadi manfaat sosial yang lebih luas—dan, pada gilirannya, menjadi kontribusi bagi gerakan zakat dunia.

Pemberian langsung tidak serta-merta dapat dianggap keliru. Kedekatan sosial, kepercayaan personal, dan pemahaman atas kebutuhan tetangga sering membuat bantuan informal lebih cepat menjangkau orang yang membutuhkan. Masalah muncul ketika dana yang tersebar tidak terhubung dengan program pemberdayaan, data penerima manfaat, dan evaluasi dampak jangka panjang.

Karena itu, formalisasi filantropi Islam seharusnya tidak dimaknai sebagai pemindahan seluruh aktivitas berbagi ke lembaga besar. Yang diperlukan ialah membangun kemitraan antara lembaga zakat, nazir wakaf, masjid, komunitas, dan jaringan kedermawanan lokal. Lembaga formal menyediakan tata kelola dan pengukuran dampak, sedangkan komunitas mempertahankan kedekatan sosial serta pengetahuan lokal. Prinsip yang sama berlaku pada skala global: hub filantropi Islam dunia tidak boleh menghapus kedaulatan lembaga nasional, melainkan menghubungkannya.

Literatur ilmiah mendukung pendekatan tersebut. Herianingrum dan kolega dalam penelitian Zakat as an Instrument of Poverty Reduction in Indonesia, yang terbit di Journal of Islamic Accounting and Business Research pada 2024, menjelaskan bahwa program pemberdayaan zakat yang mempertimbangkan prioritas kebutuhan dan potensi mustahik dapat mendukung pengurangan kemiskinan. Sementara itu, tinjauan sistematis Muttaqin dan kolega (2026) mengidentifikasi sebuah paradoks: keberhasilan zakat pada tingkat individu dan komunitas belum selalu menghasilkan dampak makroekonomi yang sebanding. Skala penghimpunan, tata kelola kelembagaan, dan perbedaan metode pengukuran menjadi bagian dari persoalan tersebut.

Artinya, keberhasilan filantropi tidak cukup diukur dari berapa banyak dana yang terkumpul atau berapa paket bantuan yang dibagikan. Ukuran yang lebih substantif ialah apakah keluarga penerima manfaat mengalami peningkatan pendapatan, anak-anak memperoleh akses pendidikan, usaha mikro bertahan, dan kerentanan ekonomi berkurang.

Filantropi Islam memiliki instrumen yang dapat saling melengkapi apabila dikelola sesuai peruntukannya. Zakat dapat diarahkan kepada delapan golongan penerima yang ditetapkan dalam syariat, termasuk melalui program pemberdayaan yang memenuhi ketentuan. Infak dan sedekah dapat mendukung kebutuhan sosial maupun program penguatan kapasitas. Adapun wakaf berpotensi menjadi sumber pembiayaan aset produktif jangka panjang, sepanjang sesuai dengan ikrar wakaf, ketentuan hukum, dan prinsip pelestarian pokoknya.

Wakaf produktif, misalnya, dapat dikembangkan untuk menopang fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, pertanian, atau ruang usaha yang manfaatnya berkelanjutan. Hasil pengelolaannya kemudian dapat digunakan sesuai peruntukan wakaf. Pada saat yang sama, zakat produktif dapat mendukung mustahik melalui modal usaha, pelatihan, pendampingan, dan akses pasar. Bantuan modal tanpa pembinaan hanya berisiko memindahkan beban kegagalan kepada penerima manfaat.

Pendekatan tersebut sejalan dengan kajian Khoirunnisa dan Pratama dalam Islamic Philanthropy and the People's Economy in Indonesia: A Literature Synthesis (2026). Mereka menekankan bahwa pemberdayaan ekonomi berbasis ZISWAF lebih menjanjikan ketika disertai pendampingan, pelatihan kewirausahaan, dukungan pembiayaan mikro, tata kelola profesional, dan inovasi digital.

Namun, integrasi tidak berarti mencampuradukkan semua dana dalam satu rekening atau menyamakan seluruh peruntukannya. Integrasi yang dibutuhkan ialah koordinasi program, data, dan sasaran pembangunan, dengan pencatatan keuangan yang terpisah serta kepatuhan terhadap ketentuan masing-masing instrumen. Pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), lembaga amil zakat (LAZ), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dapat memperkuat kolaborasi berdasarkan mandat dan kewenangan masing-masing.

Agenda berikutnya ialah membangun kepercayaan publik. Laporan penghimpunan dan penyaluran harus mudah diakses, tetapi transparansi transaksi saja tidak cukup. Lembaga juga perlu menjelaskan siapa yang menerima manfaat, perubahan apa yang terjadi, berapa biaya program yang dikeluarkan, dan apakah hasilnya bertahan setelah pendampingan berakhir. Teknologi digital dapat mendukung keterlacakan tersebut, tetapi tidak akan menggantikan integritas pengelola.

Di tingkat kebijakan, pemerintah perlu mendorong standar pengukuran dampak yang sebanding, interoperabilitas data yang tetap melindungi privasi, serta kemitraan dengan perguruan tinggi dan pelaku usaha. Kaum muda dapat dilibatkan melalui inovasi teknologi, kewirausahaan sosial, dan pengembangan rantai pasok bagi usaha penerima manfaat.

ASEAN sebagai Titik Awal

Untuk kawasan ASEAN, langkah konkret dapat dimulai dari World Zakat and Waqf Forum (WZWF) yang pekan lalu tampil dalam event Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) yang diselenggarakan Bank Indonesia. WZWF merupakan jaringan global lembaga zakat dan wakaf yang mempertemukan regulator, amil, nazir, akademisi, dan praktisi dari berbagai negara—sebuah embrio yang tepat untuk menjadi "philanthropy hub" versi dunia Islam di tingkat regional.

Melalui WZWF, negara-negara ASEAN dapat membangun koordinasi yang selama ini belum optimal: standardisasi pengukuran dampak zakat dan wakaf, interoperabilitas data penerima manfaat dengan tetap melindungi privasi, sertifikasi tata kelola amil dan nazir, serta pengembangan instrumen wakaf produktif lintas negara. Sekretariat WZWF menegaskan bahwa zakat Indonesia berpeluang mendunia apabila didukung kelembagaan yang tepercaya dan kolaborasi internasional yang nyata—sebuah pesan yang sejalan dengan semangat World Bank Philanthropy Hub.

ASEAN, dengan Indonesia sebagai pasar zakat terbesar dan Malaysia serta Brunei sebagai pusat keuangan Islam, dapat menjadi jembatan antara tradisi filantropi Asia Tenggara dan kapital Gulf. Model kemitraan yang dapat diperluas—seperti yang dikembangkan Temasek Trust dalam kerangka World Bank—dapat diadaptasi untuk program zakat produktif, wakaf infrastruktur, dan pembiayaan mikro syariah lintas negara.

Rp343 triliun semestinya dibaca bukan sebagai alasan untuk berpuas diri, melainkan sebagai ujian kapasitas bersama—dan sebagai pintu masuk bagi peran Indonesia yang lebih besar dalam gerakan zakat dunia. Indonesia telah memiliki tradisi kedermawanan yang kuat; pekerjaan berikutnya adalah memastikan tradisi itu didukung kelembagaan yang tepercaya, strategi pemberdayaan yang terukur, dan kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan. Sebab, ukuran terbesar dana umat bukanlah berapa triliun rupiah yang berpindah tangan, melainkan berapa banyak orang yang akhirnya mampu berdiri di atas kaki sendiri.

Pada skala global, agenda yang sama harus diangkat. Negara-negara Islam—terutama negara kaya minyak di Timur Tengah—perlu menjadikan World Bank Philanthropy Hub sebagai inspirasi untuk membangun hub filantropi Islam dunia: platform yang mengoordinasikan zakat, infak, sedekah, dan wakaf lintas negara, dengan standar dampak yang sebanding, tata kelola yang profesional, dan kemitraan multipihak yang melibatkan lembaga multilateral, perguruan tinggi, serta sektor swasta. ASEAN, melalui World Zakat and Waqf Forum yang tampil di ISEF Bank Indonesia, dapat menjadi titik awal regional—menghubungkan tradisi filantropi Asia Tenggara dengan kapital dan jaringan Gulf, serta menjadikan pengalaman diplomasi zakat Indonesia di PBB dan ECOSOC sebagai fondasi diplomasi yang lebih melembaga.

Dunia Islam tidak kekurangan dana maupun semangat berbagi. Yang dibutuhkan adalah arsitektur kelembagaan yang mampu mengubah kedermawanan yang tersebar menjadi kekuatan pembangunan yang terorganisasi, produktif, dan berkelanjutan—sebuah pekerjaan yang terlalu besar untuk dilakukan satu negara, tetapi terlalu penting untuk terus ditunda. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment