Zakat Nasional Belum Tergarap Optimal

By Amalina Mahmudah 04 Jun 2026, 10:42:57 WIB Wasiat dan DSKL
Zakat Nasional Belum Tergarap Optimal

Keterangan Gambar : Foto: Dok.mui.or.id


Penghimpunan zakat secara nasional hingga saat ini dinilai masih belum optimal jika dibandingkan dengan besarnya jumlah umat Islam di Indonesia.

Direktur Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan bahwa data zakat nasional masih menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi dan realisasi penghimpunan.

“Berdasarkan laporan zakat nasional, zakat kita sampai hari ini masih belum optimal. Dari sisi kuantitas umat Islam, tentu kalau dihitung masih belum seimbang antara jumlah umat Islam dengan pengumpulan saat ini,” ujar dia saat memaparkan materi pada acara Penguatan Ekosistem Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) untuk Kemaslahatan Umat yang diselenggarakan oleh Islamic Dakwah Fund (IsDF) MUI, di Kantor MUI pada Selasa (3/3/2026).

Baca Lainnya :

Dia juga mengungkapkan adanya fenomena peningkatan infak dan sedekah yang justru lebih tinggi dibandingkan zakat di sejumlah lembaga.

“Saya menerima laporan bahwa ada sebagian lembaga justru infak dan sedekahnya lebih tinggi daripada zakat, bahkan mencapai di atas 80 persen. Nah, ini menjadi salah satu bukti bahwa infak dan sedekah itu sudah menjadi budaya,” kata dia.

Meski demikian, dia mengingatkan pentingnya pendalaman pemahaman masyarakat mengenai prioritas ibadah dalam Islam.

“Perlu didalami apakah yang berinfak dan bersedekah ini adalah orang yang sebenarnya sudah wajib zakat atau tidak. Karena ada kecenderungan sebagian masyarakat kita masih belum bisa membedakan antara ibadah yang wajib, kemudian sunnah, dan terakhir tentu mubah dalam konteks ibadah,” jelas dia.

Sebagai regulator, dia menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menyediakan instrumen hukum untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat secara legal dan terstruktur.

“Kami tentu menyediakan instrumen sebagai payungnya agar masyarakat bersama-sama pemerintah mengoptimalkan pengumpulan. Pertama, tentu di sisi legalitasnya, karena dalam undang-undang sangat jelas seperti itu,” tegas dia.

Dia juga menyinggung praktik pengumpulan zakat secara tradisional yang masih banyak berlangsung di masyarakat dan belum sepenuhnya tercatat secara resmi.

“Boleh jadi praktik-praktik di masyarakat yang selama ini sudah berjalan, misalnya saya waktu kecil membayar kepada ustaz atau tokoh lokal, itu dianggap selesai. Mungkin hari ini pun masih banyak yang tidak tercatat,” ujar dia.

Dalam konteks wakaf, Kementerian Agama bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) menemukan tantangan besar pada aspek pelaporan dan profesionalisme nazir.

“Kami bersama-sama di BWI melihat laporan nazir kita itu masih sangat rendah. Ini menjadi tantangan, meskipun sebenarnya kalau dihitung aset wakaf itu menjadikan umat ini istimewa,” kata dia.

Dia mengungkapkan bahwa sebagian besar nazir belum menjadikan tugas tersebut sebagai profesi utama.

“Kami mendapati 84 persen nazir ternyata belum fokus, karena nazir belum dianggap sebagai profesi. Padahal, dalam undang-undang nazir bisa mendapatkan imbalan maksimal 10 persen dari hasil kelola wakaf,” ujar dia.

Menurut dia, revisi regulasi tengah diusulkan agar profesi nazir memiliki daya tarik lebih kuat sekaligus didukung penguatan kompetensi.

“Nazir kita umumnya bukan orang yang memiliki modal usaha, baru modal pengetahuan. Ini yang menyebabkan tanah kelola wakaf masih problematis. Kami terus berusaha memfasilitasi sertifikasi nazir,” jelas dia.

Di akhir pemaparannya, Prof Waryono menegaskan bahwa optimalisasi penghimpunan menjadi kunci agar distribusi dan pemberdayaan dana umat dapat berjalan lebih maksimal.

“Intinya, Bapak-Ibu, terkait zakat dan wakaf itu belum optimal untuk dikumpulkan. Karena belum optimal, maka pendistribusian dan pemberdayaannya juga masih terbatas,” kata dia.

Kontributor: Azzam Al Hanif
Editor: MAS
Sumber: www.mui.or.id




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment