Bank Aceh Berzakat Rp11,94 M

By Revolusioner 02 Sep 2026, 07:49:37 WIB Muzaki
Bank Aceh Berzakat Rp11,94 M

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Komparatif.id


PT Bank Aceh Syariah (BAS) menyalurkan zakat perusahaan Tahun Buku 2025 senilai Rp11.947.136.897. Dari jumlah tersebut, Rp2,7 miliar diserahkan langsung kepada Baitul Mal Aceh (BMA) di Kantor Pusat Bank Aceh Syariah, Banda Aceh, Selasa (1/9/2026).

Zakat tersebut diserahkan Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, kepada Kepala Baitul Mal Aceh, Tgk. H. M. Yunus M. Yusuf, SH (Abon Yunus).

Selain penyerahan secara langsung, Bank Aceh menyalurkan zakat perusahaan melalui jaringan kantor cabang kepada Baitul Mal kabupaten/kota di Aceh. Setiap Baitul Mal mendapatkan alokasi Rp400 juta sehingga distribusi zakat dapat menjangkau masyarakat di sejumlah wilayah.

Baca Lainnya :

Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, mengatakan pembayaran zakat perusahaan menjadi bagian dari komitmen bank sebagai lembaga keuangan syariah dalam menjalankan kewajiban berdasarkan prinsip syariah. Hal tersebut sekaligus menjadi bentuk penguatan kepedulian sosial perusahaan.

“Bank Aceh merupakan salah satu pelopor penyaluran zakat perusahaan di Aceh. Kami berharap apa yang dilakukan dapat menjadi motivasi bagi perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di Aceh untuk ikut menunaikan zakat perusahaannya,” ujar Fadhil.

Fadhil menyebut semakin banyak perusahaan yang menunaikan zakat, maka potensi manfaat yang diterima masyarakat juga semakin besar, terutama bagi kelompok yang membutuhkan.

Dia mengatakan zakat memiliki cakupan yang luas. Selain menjadi kewajiban kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (hablum minallah), zakat juga merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab kepada sesama manusia (hablum minannas).

“Karena itu, kami ingin zakat yang ditunaikan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, mendukung program pemberdayaan, dan ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” kata Fadhil.

Sebagai bank milik Pemerintah Aceh, Fadhil menyebut BAS memiliki tanggung jawab untuk menjadi teladan dalam menerapkan nilai-nilai syariah, termasuk melaksanakan kewajiban zakat perusahaan.

Di samping pembayaran zakat perusahaan, BAS juga menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk membayar zakat melalui layanan digital Action Mobile. Fasilitas tersebut memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran zakat dengan menggunakan perangkat digital.

Fadhil mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas tersebut agar pembayaran zakat dapat dilakukan dengan lebih mudah.

“Kami juga mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan pembayaran zakat melalui Action Mobile. Dengan layanan digital ini, masyarakat dapat menunaikan zakat dengan lebih praktis. Mudah-mudahan kemudahan tersebut semakin mendorong masyarakat untuk menunaikan kewajibannya,” kata Fadhil.

Menurut dia, penerapan digitalisasi dalam pembayaran zakat merupakan bagian dari langkah Bank Aceh untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Aceh.

Sementara itu, Kepala Baitul Mal Aceh, Abon Yunus, mengapresiasi komitmen Bank Aceh dalam melaksanakan kewajiban zakat perusahaan. Dia juga menilai penyaluran melalui jaringan kantor cabang di berbagai daerah dapat memperluas manfaat zakat.

“Bank Aceh merupakan muzaki terbesar di Aceh dan juga menjadi salah satu penyalur zakat terbanyak di Aceh. Kami sangat mengapresiasi komitmen Bank Aceh dalam menunaikan zakat perusahaan,” ujar Abon Yunus.

Menurut dia, kontribusi Bank Aceh memiliki peran penting dalam meningkatkan penghimpunan zakat di Aceh. Hal tersebut juga menunjukkan keteladanan dunia usaha dalam menjalankan kewajiban zakat. Dia berharap langkah Bank Aceh dapat mendorong perusahaan lain yang beroperasi di Aceh melakukan hal serupa.

“Potensi zakat di Aceh sangat besar. Apabila dapat dihimpun dan dikelola dengan baik, tentu akan memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat, khususnya para mustahik,” kata Abon Yunus.

Abon Yunus menilai distribusi zakat melalui jaringan kantor cabang Bank Aceh di kabupaten/kota dapat memperluas jangkauan penerima manfaat karena keberadaannya lebih dekat dengan masyarakat.

“Penyaluran melalui kantor cabang di daerah tentu sangat membantu karena manfaat zakat dapat lebih dekat dengan masyarakat. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara Bank Aceh dengan Baitul Mal di kabupaten/kota,” ujar dia.

Dana zakat yang telah disalurkan selanjutnya akan dikelola dan dimanfaatkan oleh Baitul Mal sesuai dengan ketentuan syariah serta peraturan yang berlaku. Dana tersebut diperuntukkan, antara lain, bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori penerima zakat atau mustahik.

Kontributor: Asep

Editor: MAS

Sumber: www.komparatif.id 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment