- IZI Tebar Masker Karhutla di Pekanbaru
- Baznas Ternate Bantu 670 Mustahik
- Baznas Serukan Filantropi Pulihkan NTT
- TNI AL Kirim 150 Ton Bantuan NTT
- Gempa, MKGR Berdonasi di Manggarai
- BPN: Sertifikat Tanah Wakaf Tuntas 2028
- Zakat ASN Seluma Jadi Rumah Layak Huni
- Wakaf, Ini Cara Virtual ala Sibolga
- Mendes Sosialisasi Beasiswa Pemuda Desa
- Rumah Mustahik Bukittinggi Direnov
BPN: Sertifikat Tanah Wakaf Tuntas 2028
Keterangan Gambar : Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 90 hingga 95 persen tanah wakaf di Indonesia telah tersertifikasi pada 2028. Percepatan sertifikasi tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa dan penguasaan secara ilegal.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan legalisasi aset keagamaan menjadi hal penting agar fungsi sosial tanah yang telah diwakafkan tetap berjalan tanpa terganggu persoalan hukum pada masa mendatang.
"Target kita sampai 2028, 90-95 persen tanah wakaf yang ada di Indonesia bisa terdaftar dan bersertifikat. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah persoalan di kemudian hari," tegas Nusron dalam keterangan resminya, Selasa (25/8/2026).
Baca Lainnya :
- Wakaf, Ini Cara Virtual ala Sibolga0
- Dibenahi, 1.170 Lahan Wakaf Madrasah0
- Ini Dia Kampung Wakaf Kebun Produktif0
- Wakaf Pertanian IPB Jadi Model Percontohan0
- ASMI Panen Melon dari Program Wakaf Produktif0
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN hingga akhir Juli 2026, sertifikasi tanah wakaf di Indonesia masih menghadapi tantangan. Saat ini, baru sekitar 59 persen dari total tanah wakaf nasional yang telah memiliki sertifikat.
Sementara itu, sekitar 41 persen tanah wakaf masih belum mempunyai dokumen hukum resmi. Tanah-tanah tersebut mencakup berbagai fasilitas publik dan keagamaan, seperti masjid, musala, pondok pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman umum.
Tanpa sertifikat resmi, aset-aset tersebut berisiko menjadi objek sengketa pertanahan, mengalami tumpang tindih kepemilikan, maupun menghadapi klaim sepihak dari ahli waris atau pihak yang tidak memiliki hak.
Untuk mencapai target pada 2028, Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kolaborasi dengan pimpinan organisasi keagamaan, para nadzir sebagai pengelola wakaf, tokoh masyarakat, serta pemerintah daerah di berbagai wilayah.
Keterlambatan proses legalisasi tanah wakaf juga dirasakan langsung oleh pengelola tempat ibadah di daerah. Masjid Muhajirin di Makassar, Sulawesi Selatan, misalnya, baru memperoleh sertifikat tanah wakaf pada 2026, meskipun masjid tersebut telah berdiri dan beroperasi sejak 1972.
"Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, Alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertifikat," ungkap Pembina Masjid Muhajirin Makassar, Andi Mulyadi.
Selain memberikan perlindungan terhadap aset dari konflik pertanahan, sertifikat tanah wakaf juga dapat membuka peluang pengembangan sarana dan prasarana lembaga pendidikan berbasis wakaf.
Wakil Pimpinan MA DDI Kulo Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah, menyebutkan dokumen legalitas menjadi salah satu tolok ukur utama bagi pihak sekolah ketika mengajukan bantuan pendanaan untuk proyek fisik.
Melalui percepatan sertifikasi tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap seluruh nadzir di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah amanah umat secara berkelanjutan.
Kontributor: Yola
Editor: MAS
Sumber: www.kompas.com









.png)
.png)