- Ummah Nigeria Luncurkan EasyZakat
- PBB: Kematian Relawan Tertinggi di Gaza
- Dibenahi, 1.170 Lahan Wakaf Madrasah
- Bolehkah Zakat untuk Korban Bencana?
- Dana Baznas Malang Tembus Rp11,5 M
- Ikhlas dalam Islam: Makna, Keutamaan, dan Cara Menerapkannya
- Kantor Solidaritas Palestina Resmi Dibuka
- Pemkab Batang Siapkan Beasiswa ke China
- RZ Tebar 8.000 Liter Air di Cilegon
- Baznas Bangun Masjid Darurat di NTT
Dibenahi, 1.170 Lahan Wakaf Madrasah

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Kemenag.go.id
Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat tata kelola dan legalitas lahan madrasah negeri. Langkah ini diwujudkan melalui pendataan status lahan yang digelar Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah di Bogor, Jawa Barat.
Kejelasan status hukum lahan merupakan prasyarat penting bagi pengembangan sarana dan prasarana madrasah. Mewakili Direktur KSKK Madrasah, Kasubdit Kelembagaan Firdi menegaskan pentingnya data yang akurat dalam pembenahan aset ini.
“Pendataan status lahan ini penting untuk memastikan setiap madrasah memiliki kejelasan status hukum atas tanah yang ditempatinya. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat menentukan langkah pembinaan dan penyelesaian permasalahan lahan secara lebih tepat,” ujar dia dalam rapat pembahasan tata kelola kelembagaan dan aset madrasah melalui pendataan status lahan madrasah negeri, di Gobor, Kamis (20/8/2026).
Baca Lainnya :
- Ini Dia Kampung Wakaf Kebun Produktif0
- Wakaf Pertanian IPB Jadi Model Percontohan0
- ASMI Panen Melon dari Program Wakaf Produktif0
- Wabup Malang Perkuat Tata Kelola Wakaf0
- Menag: Skema Wakaf Saham Sedang Diperbaiki0
Acara ini menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan program kelembagaan madrasah tahun 2026 sekaligus langkah strategis untuk memastikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan sebagai lokasi madrasah negeri.
Berdasarkan data EMIS Ganjil 2024, terdapat 36.316 madrasah berdiri di atas tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, 1.170 di antaranya merupakan madrasah negeri (671 MI, 351 MTs, dan 148 MA).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Waryono Abdul Ghafur, mengingatkan bahwa tanah wakaf memiliki kedudukan hukum khusus dan tidak bisa diperlakukan seperti aset biasa.
“Tanah wakaf bukan sekadar aset yang dapat diperlakukan seperti aset biasa. Di dalamnya terdapat amanah wakif dan hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari wakaf tersebut. Karena itu, setiap penyelesaian status tanah harus dilakukan secara hati-hati, transparan, terdokumentasi, dan sesuai ketentuan hukum,” jelas dia.
Sesuai Pasal 40 UU No. 41 Tahun 2004, harta benda wakaf dilarang dihibahkan atau dialihkan. Karena itu, solusi lahan tidak bisa memaksakan perubahan status wakaf menjadi hibah, melainkan diselesaikan sesuai karakter dan dasar hukumnya.
Untuk mempercepat penyelesaian status 1.170 madrasah negeri tersebut, Kemenag mendorong lima langkah strategis:
1. Audit dan Klasifikasi: Memetakan status hak, dokumen kepemilikan, Akta Ikrar Wakaf (AIW), dan sertifikat lahan.
2. Integrasi Data Lintas Sektor: Menyinkronkan data KSKK Madrasah, Zakat dan Wakaf, KUA/PPAIW, serta ATR/BPN.
3. Penyelesaian Berbasis Kasus: Menangani persoalan lahan sesuai kondisi dokumen dan hukumnya.
4. Pendampingan Khusus: Menjadikan 1.170 madrasah negeri di atas tanah wakaf sebagai prioritas utama.
5. Penguatan Kolaborasi: Menggalang sinergi antara Kemenag, BWI, ATR/BPN, Pemda, dan Nazhir.
“Yang kita bangun bukan hanya kepastian administrasi hari ini, tetapi perlindungan aset untuk puluhan bahkan ratusan tahun ke depan. Madrasah harus dapat terus berdiri, tanahnya terlindungi, dan manfaat wakafnya tetap mengalir,” ujar dia.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.kemenag.go.id










.png)
.png)