Dana Baznas Malang Tembus Rp11,5 M

By Revolusioner 24 Agu 2026, 07:11:08 WIB Lokal
Dana Baznas Malang Tembus Rp11,5 M

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Radarmalang.jawapos.com


Pemasukan dana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Malang mencatat tren kenaikan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 lalu tercatat Rp10 miliar, kemudian naik menjadi Rp10,7 miliar pada 2024. Tahun lalu melonjak lagi hingga menembus Rp11,5 miliar.

Peningkatan drastis tersebut salah satunya didorong oleh kontribusi infak dan sedekah aparatur sipil negara (ASN). Terutama setelah ada penambahan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Ketua II Bagian Pendistribusian Baznas Kabupaten Malang Nurhadi menjelaskan bahwa kerangka kerja ini dirancang untuk menjawab berbagai persoalan krusial di masyarakat.

Baca Lainnya :

“Dalam mendistribusikan dana umat tersebut, Baznas mengacu pada Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) yang terbagi ke dalam lima program utama,” jelas dia kemarin.

Melalui RKAT tersebut, kata dia, Baznas menjalankan lima pilar program utama untuk menyejahterakan masyarakat. Program Malang Peduli berfokus pada bedah rumah senilai Rp15 juta per unit, paket sembako, penanganan bencana, dan santunan rutin bagi 45 duafa.

Kemudian program Malang Makmur memberdayakan pengusaha duafa lewat alat usaha produktif, bantuan BAZMart, serta distribusi ternak kambing bekerja sama dengan Baznas Provinsi Jatim. Sementara program Malang Cerdas menyediakan beasiswa kuliah senilai Rp15 juta per mahasiswa. Pada 2025 lalu, beasiswa tersebut sudah disalurkan ke 125 penerima.

Lalu program Malang Taqwa mengalokasikan sekitar 10 persen dari total anggaran untuk kegiatan keagamaan serta bantuan bagi guru ngaji dan musala. Terakhir, program Malang Sehat hadir untuk membantu pelunasan tunggakan BPJS mandiri maupun membiayai pengobatan darurat warga kurang mampu.

Dalam mengoptimalkan penghimpunan dan penyaluran dana, kata dia, Baznas kerap menghadapi tantangan operasional di lapangan. Salah satu kendala utama dalam penghimpunan bersumber dari muzaki yang telah memasuki masa pensiun, sehingga rantai setoran zakat terputus mengingat sistem Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berbasis pada kelembagaan atau instansi pemerintahan.

Sedangkan tantangan pada sektor pendistribusian terletak pada proses validasi data penerima bantuan yang sering tidak sesuai kondisi riil di lapangan. Oleh karena itu, verifikasi langsung melalui survei lapangan serta pelibatan pihak kepala desa dan camat menjadi tahapan krusial agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Dalam hal tata kelola kelembagaan, kata dia, jumlah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kini tercatat di 90 unit setelah mengalami penyesuaian dan sentralisasi di bawah dinas pendidikan (disdik) sejak 2022 lalu.

Nurhadi menegaskan, seluruh proses pendistribusian dana menerapkan prinsip ketat berbasis by name, by address, dan by NIK dengan melibatkan survei lapangan yang melibatkan kepala desa dan camat. “Kami harus memastikan aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” ujar dia.

Kontributor: Raeihan  

Editor: MAS  

Sumber: www.radarmalang.jawapos.com    




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment