Ini Tolok Ukur Mustahik Menuju Muzaki

By Revolusioner 09 Sep 2026, 14:16:38 WIB Mustahik
Ini Tolok Ukur Mustahik Menuju Muzaki

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Mui.or.id


Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menerapkan sejumlah tolok ukur secara bertahap untuk melihat perkembangan kondisi ekonomi penerima zakat atau mustahik. Pengukuran tersebut dimulai dari garis kemiskinan (GK), kemudian had kifayah sebagai standar kecukupan hidup layak, hingga nisab zakat yang menjadi batas minimum kekayaan seseorang untuk diwajibkan membayar zakat.

Apabila seorang mustahik telah mencapai tingkat nisab zakat, statusnya dapat berubah dari penerima zakat menjadi pemberi zakat atau muzaki. "Pendapatan tersebut diklasifikasikan berdasarkan beberapa ukuran, yakni garis kemiskinan, had kifayah, dan nisab zakat," kata Direktur Pendayagunaan Baznas RI, Eka Budhi Sulistyo, kepada tim MUI Digital, di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Pencapaian level yang semakin tinggi menunjukkan bahwa kondisi ekonomi mustahik semakin mendekati kemandirian hingga berpotensi menjadi muzaki. Ukuran tersebut menjadi salah satu dasar Baznas dalam menilai keberhasilan program pemberdayaan, bukan hanya berdasarkan penyaluran bantuan, tetapi juga perubahan kondisi ekonomi penerima manfaat.

Baca Lainnya :

Eka mengatakan Baznas terus berupaya agar zakat tidak hanya diberikan dalam bentuk bantuan konsumtif. Zakat juga diarahkan menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang dapat membantu mustahik mencapai kemandirian.

Upaya tersebut dilakukan melalui proses verifikasi, pelatihan, pendampingan, serta pengembangan kewirausahaan yang disesuaikan dengan potensi masing-masing penerima manfaat.

"Baznas melakukan verifikasi lebih mendalam kepada para mustahik agar dapat memanfaatkan program Pendayagunaan untuk mengembangkan kewirausahaan melalui sosialisasi, pelatihan, pendalaman verifikasi sehingga mampu meningkatkan pendapatan," ujar dia.

Program pemberdayaan tersebut diwujudkan melalui sejumlah program unggulan, seperti ZMart, ZAuto, ZCoffee, ZChicken, Balai Ternak, Lumbung Pangan, Santripreneur, dan Zakat Community Development. Pelaksanaan program disesuaikan dengan karakteristik serta potensi ekonomi mustahik di setiap wilayah berdasarkan asesmen kondisi daerah.

"Asesmen atas wilayah dan masukan dari para penerima manfaat serta stakeholder terkait dilakukan melalui Participatory Rural Appraisal atau Rapid Assessment, kemudian menentukan program yang sesuai," jelas dia.

Eka menegaskan bahwa pemberdayaan mustahik tidak cukup hanya melalui pemberian modal. Baznas juga memberikan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas penerima manfaat sehingga mereka dapat menjalankan dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

"Pendampingan untuk pengembangan mustahik melalui pelatihan manajemen kelompok, manajemen keuangan, manajemen kelembagaan sampai terbentuknya kelembagaan, misalnya prakooperasi," ungkap dia.

Lama pendampingan diberikan berdasarkan karakteristik wilayah dan jenis program yang dijalankan. Untuk program di wilayah perkotaan atau urban, pendampingan berlangsung sekitar satu hingga dua tahun.

Sementara itu, program di wilayah perdesaan atau rural dapat berlangsung sampai tiga tahun. Setelah bantuan diberikan, Baznas tetap memantau perkembangan program melalui laporan pendamping, laporan pendapatan secara berkala, laporan pemangku kepentingan, serta pemantauan aset dan hasil panen.

Eka mengakui bahwa pelaksanaan pemberdayaan mustahik masih menghadapi berbagai tantangan. Sebagian mustahik belum terbiasa menjalankan kegiatan secara berkelompok. Selain itu, keterbatasan akses terhadap pelatihan dan kurangnya kepercayaan diri pada sebagian penerima manfaat juga dapat memengaruhi keberhasilan program.

Dia mengakui masih terdapat mustahik yang kembali menghadapi kesulitan ekonomi setelah pendampingan berakhir. Kondisi tersebut dapat terjadi ketika penerima manfaat belum sepenuhnya memiliki kemampuan untuk mandiri sehingga pengelolaan usaha kembali mengalami kendala.

Untuk mengurangi risiko kegagalan usaha, penyalahgunaan bantuan, maupun ketergantungan terhadap program zakat, Baznas melakukan verifikasi secara terperinci sebelum bantuan diberikan. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pendampingan, pelatihan keterampilan nonteknis atau soft skill, serta pembinaan.

Dalam memperluas dampak program, Baznas juga membangun kolaborasi mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Kerja sama dilakukan dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemerintah daerah, akademisi, dan sektor swasta.

"Kolaborasi Baznas mulai dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten ditambah dengan komunikasi dengan SKPD Pemerintah Daerah, akademisi, dan private sectors," jelas dia.

Untuk memastikan pelaksanaan program tetap sesuai dengan ketentuan, Baznas melakukan evaluasi dan audit melalui mekanisme internal maupun eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh Direktorat/Divisi Monitoring dan Evaluasi serta Direktorat Audit.

Sementara dari pihak eksternal, pengawasan dilakukan melalui audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Kontributor: Afriza
Editor: MAS
Sumber: www.mui.or.id




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment