- Menlu Tegaskan Dukungan RI untuk Palestina
- Spider Man: Mencegah Budaya Mati di Museum
- Menjadikan Sepak Bola Mesin Ekonomi Umat
- G30S, Kekalahan Ateisme dan Kebangkitan Dakwah Al-Quran
- Al-Aqsa: Mengubah Solidaritas Umat Jadi Ketahanan Palestina
- Ini Dia Artis Peraih Beasiswa LPDP
- LPDP Buka Beasiswa Tahap II 2026
- Dibuka Beasiswa SMA Taruna Bhayangkara
- LAZISKU Kantongi Izin dari Kemenag
- BWI Dorong Sinergi ZIS dan Wakaf
Menjadikan Sepak Bola Mesin Ekonomi Umat
Oleh: Alya Salsabila (Mahasiswa Universitas Gunadarma)

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Pribadi Alya Salsabila
Sepak bola selama ini
lebih sering dipahami sebagai industri hiburan dan olahraga yang menghasilkan
perputaran uang dalam jumlah besar. Di balik pertandingan selama 90 menit,
terdapat ekosistem ekonomi yang melibatkan klub, pemain, pelatih, sponsor, penyelenggara
pertandingan, penjual tiket, pelaku usaha mikro, media, industri merchandise,
transportasi, perhotelan, hingga berbagai sektor jasa lainnya. Dengan demikian,
membicarakan sepak bola sesungguhnya tidak hanya membicarakan siapa yang menang
dan siapa yang kalah di lapangan, tetapi juga membicarakan bagaimana sebuah
pertandingan mampu menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya.
Fenomena tersebut
terlihat semakin jelas ketika sepak bola berkembang menjadi bagian dari
strategi pembangunan ekonomi di sejumlah negara. Kompetisi sepak bola tidak
lagi berdiri sebagai aktivitas olahraga yang terpisah dari kehidupan ekonomi,
melainkan menjadi instrumen untuk membangun industri olahraga, meningkatkan
aktivitas pariwisata, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ekosistem
bisnis. Dalam konteks tertentu, investasi dengan skala besar bahkan diarahkan
untuk membangun klub, stadion, akademi pemain, teknologi olahraga, dan berbagai
infrastruktur pendukung.
Pengalaman sejumlah
negara di Timur Tengah memperlihatkan bagaimana sepak bola dapat ditempatkan
sebagai bagian dari strategi investasi berskala besar. Di Arab Saudi, misalnya,
Public Investment Fund (PIF) menjadi bagian penting dalam transformasi struktur
kepemilikan dan investasi klub sepak bola besar. Laporan keuangan PIF mencatat
adanya pengalihan aset dan kewajiban sejumlah klub, termasuk Al Nassr, Al
Hilal, Al Ittihad, dan Al Ahli, ke dalam struktur perusahaan yang dibentuk
dalam kerangka Sports Clubs Investment and Privatization Project.
Baca Lainnya :
- G30S, Kekalahan Ateisme dan Kebangkitan Dakwah Al-Quran0
- Al-Aqsa: Mengubah Solidaritas Umat Jadi Ketahanan Palestina0
- Filantropi, Solusi Dampak Disrupsi Teknologi 0
- Palestina, Macklemore dan Musik Sebagai Alat Perjuangan Kemanusiaan0
- Ketika Hutan Terbakar, Filantropi Islam Harus Ikut Menjaga0
Model tersebut tentu
tidak dapat disamakan secara langsung dengan zakat ataupun filantropi Islam.
PIF merupakan instrumen investasi dan kepemilikan yang berbeda secara prinsip
dengan dana zakat. Namun, fenomena tersebut memberikan satu pelajaran penting: sepak
bola memiliki kapasitas ekonomi yang jauh lebih luas daripada sekadar industri
pertandingan.
Pertanyaan yang kemudian
relevan bagi Indonesia adalah: jika sepak bola mampu menjadi ruang investasi
dan penciptaan nilai ekonomi, bagaimana potensi zakat dan filantropi Islam
dapat masuk ke dalam ekosistem tersebut tanpa mengubah fungsi utama zakat sebagai
instrumen pemberdayaan mustahik?
Pertanyaan ini penting karena Indonesia memiliki basis masyarakat Muslim yang besar sekaligus ekosistem zakat dan filantropi yang terus berkembang. Selama ini, pemanfaatan zakat dan dana sosial keagamaan Islam lebih banyak dikenal melalui program bantuan konsumtif, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan kebencanaan.
Padahal, secara konseptual, ruang pemanfaatannya dapat dikembangkan selama memenuhi ketentuan syariah, regulasi, tata kelola, serta tujuan pemberdayaan penerima manfaat. Dalam konteks inilah sepak bola dapat dilihat dari perspektif yang berbeda: bukan sekadar objek yang membutuhkan pendanaan, tetapi sebagai ruang pemberdayaan ekonomi dan sosial.
Zakat dan Filantropi Islam sebagai Kekuatan Ekonomi Sepak Bola
Zakat pada dasarnya
memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar mekanisme distribusi kekayaan
dari muzaki kepada mustahik. Dalam perspektif ekonomi Islam, zakat merupakan
instrumen distribusi dan redistribusi yang memiliki tujuan sosial-ekonomi, termasuk
membantu kelompok yang berada dalam kondisi membutuhkan. Al-Qur'an melalui
Surah At-Taubah ayat 60 telah menetapkan kelompok penerima zakat, sehingga
pemanfaatannya tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai asnaf.
Karena itu, pembicaraan mengenai zakat dalam sepak bola harus dilakukan secara hati-hati. Zakat bukan sumber pembiayaan bebas yang dapat digunakan untuk membeli pemain profesional, membayar transfer pemain, menutup defisit klub komersial, atau membiayai kebutuhan bisnis yang tidak berkaitan dengan kepentingan mustahik.
Pendekatan seperti itu justru berpotensi menggeser fungsi zakat dari instrumen pemberdayaan menjadi sekadar sumber dana industri.Yang lebih relevan adalah menempatkan zakat dan filantropi Islam pada lapisan sosial-ekonomi di sekitar industri sepak bola. Lapisan tersebut sangat luas.
Di dalam satu turnamen
saja terdapat pemain muda dari keluarga kurang mampu, anak-anak yang
membutuhkan akses pembinaan, pelatih lokal, wasit, pedagang makanan, penjual
merchandise, penyedia transportasi, pelaku usaha kecil di sekitar stadion,
pekerja informal, hingga masyarakat yang membutuhkan ruang aktivitas produktif.
Dengan demikian, pertanyaan utamanya bukan “bagaimana zakat membiayai sepak bola?”, melainkan “bagaimana ekosistem sepak bola dapat menjadi sarana agar dana sosial Islam menciptakan mobilitas sosial dan ekonomi bagi kelompok yang membutuhkan?” Perubahan cara pandang ini penting.
BAZNAS telah menunjukkan beberapa contoh yang bergerak ke arah tersebut. Pada Juli 2026, BAZNAS bersama LTM PBNU dan Sound Rhythm mengembangkan konsep “Sedekah Sambil Nonton Bola” melalui pertandingan Aston Villa melawan Indonesia All Stars. Tiket amal tersebut diarahkan untuk mendukung pemberangkatan marbot masjid dari kelompok mustahik untuk menjalankan ibadah umrah.
Program ini menunjukkan bahwa aktivitas menonton pertandingan dapat dipadukan dengan aktivitas filantropi. Model seperti ini memang belum menjadikan sepak bola sebagai mesin ekonomi umat secara penuh. Namun, ia menunjukkan adanya perubahan paradigma: konsumsi olahraga dapat sekaligus menjadi aktivitas sosial.
Penonton tidak hanya membeli tiket untuk memperoleh pengalaman menonton pertandingan, tetapi sebagian nilai ekonomi dari aktivitas tersebut dapat dikonversikan menjadi manfaat sosial. Konsep tersebut dapat dikembangkan lebih jauh. Bayangkan apabila setiap pertandingan besar di Indonesia memiliki mekanisme “charity ticket”.
Misal, sebagian harga tiket secara sukarela dialokasikan untuk program beasiswa atlet muda dari keluarga kurang mampu, pembinaan akademi sepak bola berbasis komunitas, penyediaan perlengkapan olahraga bagi sekolah, atau pengembangan usaha mikro di sekitar lokasi pertandingan.
Dengan sistem digital yang transparan, penonton dapat mengetahui ke mana dana sosial tersebut disalurkan. Setelah pertandingan, pengelola dapat mempublikasikan laporan mengenai jumlah dana terkumpul, penerima manfaat, jenis program, serta hasil yang telah dicapai. Dalam konteks ini, sepak bola tidak hanya menjadi industri yang mengambil nilai ekonomi dari masyarakat, tetapi juga menjadi medium untuk mengembalikan sebagian nilai tersebut kepada masyarakat.
Prinsip tersebut sejalan
dengan gagasan filantropi modern yang tidak berhenti pada pemberian bantuan,
tetapi mulai bergerak menuju penciptaan nilai sosial. Penelitian mengenai
faith-based philanthropy menunjukkan bahwa modal sosial dalam sistem filantropi
berbasis keagamaan dapat dikonversikan menjadi kinerja sosial dan ekonomi
melalui social value creation serta inovasi sosial.
Artinya, dana sosial tidak harus berhenti pada hubungan sederhana “donatur memberi, penerima menerima”. Filantropi dapat dirancang untuk menciptakan proses yang membuat penerima manfaat memperoleh kesempatan untuk berkembang. Di sinilah konsep zakat produktif menjadi relevan.
Dalam literatur mengenai pemanfaatan zakat produktif di Indonesia, zakat dapat diarahkan untuk tujuan produktif sebagai bagian dari upaya mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup, meskipun implementasinya membutuhkan perhatian terhadap aspek fikih, regulasi, dan tata kelola. Jika prinsip tersebut diterapkan dalam ekosistem sepak bola, maka penerima manfaat tidak harus diposisikan hanya sebagai penonton atau penerima bantuan. Mereka dapat menjadi bagian dari rantai ekonomi olahraga.
Seorang pemuda dari keluarga mustahik, misalnya, dapat memperoleh program pelatihan sepak bola sekaligus pendidikan keterampilan. Ia bukan hanya dilatih menjadi atlet, tetapi juga diberikan pengetahuan mengenai manajemen olahraga, digital marketing, kepelatihan dasar, pengelolaan event, fotografi olahraga, hingga kewirausahaan. Dengan demikian, ketika ia tidak berhasil menjadi pemain profesional, ia tetap memiliki keterampilan yang dapat digunakan untuk memperoleh penghasilan.
Pendekatan ini penting
karena karier sebagai pemain sepak bola memiliki tingkat ketidakpastian yang
tinggi. Tidak semua anak yang mengikuti akademi akan menjadi pemain
profesional. Oleh sebab itu, program pemberdayaan tidak boleh hanya
berorientasi pada penciptaan atlet, tetapi harus membangun human capital
yang lebih luas.
Dalam teori modal
manusia, pendidikan dan keterampilan merupakan bentuk investasi yang dapat
meningkatkan kapasitas individu dalam memperoleh pendapatan. Sementara dari
perspektif ekonomi Islam, peningkatan kapasitas manusia memiliki hubungan
dengan upaya mencapai kemaslahatan dan kehidupan yang lebih baik.
Maka, dana filantropi dapat digunakan untuk membangun ekosistem pembinaan yang tidak hanya bertanya “berapa pemain yang berhasil menjadi profesional?”, tetapi juga “berapa orang yang memperoleh keterampilan dan mampu meningkatkan pendapatannya?” Pertanyaan kedua jauh lebih penting apabila tujuan akhirnya adalah pemberdayaan.
Langkah tersebut
sebenarnya mulai terlihat dalam praktik kelembagaan zakat di Indonesia. Pada
Juni 2026, BAZNAS RI dan KSMI menjalin kerja sama yang mencakup pembinaan
generasi muda dan pemberdayaan mustahik melalui mini football. Kerja sama
tersebut antara lain mencakup literasi serta pengumpulan ZIS-DSKL,
penyelenggaraan kejuaraan mini football nasional, bantuan pendidikan bagi
pelajar dan mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu, serta
pengembangan sumber daya manusia dalam bidang mini football.
Kerja sama tersebut memperlihatkan bahwa hubungan antara zakat, generasi muda, dan olahraga sebenarnya sudah mulai dibangun. Tantangannya adalah bagaimana program-program tersebut dapat dikembangkan menjadi ekosistem yang lebih besar. Sepak bola memiliki satu keunggulan yang tidak dimiliki banyak sektor ekonomi lain: daya jangkau sosialnya sangat luas.
Seorang anak mungkin tidak tertarik membaca laporan ekonomi, tetapi ia tertarik menonton pertandingan. Seorang remaja mungkin tidak mengikuti seminar pemberdayaan ekonomi, tetapi ia aktif dalam komunitas sepak bola. Seorang pelaku UMKM mungkin tidak pernah berinteraksi dengan lembaga keuangan sosial, tetapi ia berjualan ketika turnamen berlangsung. Karena itu, sepak bola dapat menjadi pintu masuk untuk memperkenalkan literasi zakat, sedekah, wakaf, kewirausahaan, dan keuangan syariah kepada masyarakat.
Dalam perspektif
sosiologi olahraga, olahraga tidak hanya berfungsi sebagai aktivitas fisik.
Olahraga juga menjadi ruang pembentukan identitas, solidaritas kelompok,
interaksi sosial, dan pembentukan jaringan. Klub dan komunitas olahraga dapat
menciptakan rasa memiliki yang kuat di antara para anggotanya.
Rasa memiliki tersebut sebenarnya merupakan modal sosial. Jika modal sosial komunitas sepak bola dipertemukan dengan sistem filantropi Islam yang profesional, maka dapat terbentuk jaringan baru antara suporter, klub, lembaga zakat, UMKM, pemerintah daerah, akademi, sekolah, dan masyarakat. Namun, ada satu prinsip yang tidak boleh dilupakan: filantropi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tata kelola. Semakin besar dana yang dihimpun, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi.
Dana zakat harus dipisahkan secara jelas dari dana sedekah, infak, sponsorship, pendapatan komersial, dan dana investasi. Setiap sumber dana harus memiliki aturan pemanfaatan yang jelas. Penerima manfaat harus dapat diverifikasi. Program harus memiliki indikator keberhasilan. Laporan keuangan dan laporan dampak harus dapat diperiksa. Tanpa tata kelola, narasi “ekonomi umat” berisiko hanya menjadi slogan. Sebaliknya, dengan tata kelola yang baik, sepak bola dapat menjadi salah satu medium baru untuk memperluas dampak filantropi Islam.
Membangun Ekosistem Sepak Bola Berbasis Ekonomi Umat
Jika zakat dan filantropi
ingin memiliki dampak yang lebih besar dalam sepak bola, maka pendekatannya
tidak cukup berupa pemberian bantuan secara sporadis. Diperlukan desain
ekosistem yang menghubungkan dana sosial, olahraga, pendidikan, UMKM, tenaga
kerja, dan industri kreatif.
Dalam ekonomi, sebuah
kegiatan olahraga dapat menciptakan efek pengganda. Penonton yang datang ke
stadion tidak hanya membeli tiket. Mereka juga membutuhkan makanan,
transportasi, penginapan, merchandise, dan berbagai layanan lain. Uang yang
dibelanjakan kemudian berpindah kepada pedagang, pekerja, penyedia jasa, dan
pelaku usaha lainnya.
Penelitian mengenai penyelenggaraan F1 Powerboat di Toba memberikan gambaran mengenai efek tersebut. Studi Nusantoro, Revindo, dan Puspita memperkirakan satu event olahraga tersebut menghasilkan stimulus ekonomi sekitar Rp329,68 miliar, tambahan output sekitar Rp510,37 miliar, nilai tambah sekitar Rp254,88 miliar, dan sekitar 6.496 pekerjaan, meskipun sebagian besar pekerjaan tersebut bersifat sementara.
Penelitian itu juga menekankan pentingnya memperkuat keterkaitan event dengan ekonomi lokal agar manfaatnya tidak berhenti pada aktivitas event semata. Temuan tersebut penting bagi pengembangan ekonomi sepak bola. Sebuah turnamen sebenarnya dapat dipandang sebagai miniature economic ecosystem.
Ketika 5.000 orang datang ke sebuah pertandingan, kebutuhan mereka tidak berhenti pada tiket. Mereka makan, minum, menggunakan transportasi, membeli produk lokal, menginap, menggunakan jasa fotografer, membeli merchandise, dan melakukan transaksi digital. Jika rantai ekonomi tersebut dirancang dengan baik, sebagian besar pengeluaran tersebut dapat mengalir kepada masyarakat lokal. Di sinilah filantropi Islam dapat mengambil peran sebagai katalis.
Misal, lembaga zakat
dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan penyelenggara turnamen untuk
melakukan pemetaan UMKM di sekitar lokasi pertandingan. Pelaku usaha dari
kelompok mustahik atau keluarga berpenghasilan rendah dapat diberikan pelatihan,
modal usaha yang sesuai ketentuan program, akses legalitas, pengemasan,
digitalisasi pembayaran, dan pendampingan.
Ketika turnamen berlangsung, mereka mendapatkan akses sebagai vendor resmi. Dengan demikian, dana sosial tidak hanya “diberikan kepada UMKM”, tetapi digunakan untuk membuka akses pasar. Perbedaan ini sangat penting. Bantuan modal tanpa pasar sering kali membuat usaha sulit berkembang. Sebaliknya, akses pasar tanpa peningkatan kapasitas juga dapat membuat pelaku usaha kesulitan memenuhi permintaan. Karena itu, model yang dibutuhkan adalah integrasi antara modal, keterampilan, dan pasar.
Program pemberdayaan
BAZNAS seperti Zmart, ZChicken, BAZNAS Microfinance Desa, dan BAZNAS
Microfinance Masjid menunjukkan adanya upaya membangun pemberdayaan ekonomi
melalui berbagai model usaha dan pembiayaan. Kerja sama BAZNAS dengan
Kementerian Koperasi juga diarahkan antara lain untuk membantu UMKM binaan
memperoleh legalitas usaha dan meningkatkan kapasitas usahanya.
Model tersebut dapat diperluas ke dalam ekonomi olahraga. Bayangkan sebuah turnamen sepak bola nasional yang melibatkan 100 UMKM lokal. Lembaga filantropi tidak harus membayar seluruh biaya operasional turnamen. Sebaliknya, lembaga tersebut dapat membiayai pelatihan dan kurasi UMKM dari kelompok sasaran, sementara penyelenggara menyediakan ruang perdagangan.
UMKM menjual produk. Penonton membeli. Pendapatan masuk kepada pelaku usaha. Sebagian keuntungan kemudian dapat ditabung atau diinvestasikan kembali untuk pengembangan usaha. Dengan pola seperti itu, filantropi berfungsi sebagai jembatan menuju pasar, bukan sekadar sumber konsumsi.
Hal yang sama dapat diterapkan pada pembinaan atlet muda. Program tidak perlu berhenti pada pemberian sepatu, jersey, atau biaya latihan. Dana filantropi dapat digunakan untuk membangun beasiswa olahraga yang terintegrasi dengan pendidikan formal. Seorang anak dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh dukungan biaya pendidikan, pelatihan sepak bola, pemeriksaan kebugaran, nutrisi, dan pembinaan karakter.
Namun, program tersebut harus tetap memiliki batas dan kriteria yang jelas. Jika menggunakan dana zakat, penerima harus sesuai dengan ketentuan asnaf. Sementara jika menggunakan dana infak, sedekah, atau wakaf, skema pemanfaatannya dapat memiliki ruang yang berbeda sesuai akad dan ketentuan yang berlaku.
Pemisahan tersebut bukan sekadar masalah administratif. Ia merupakan bagian dari amanah syariah. Konsep maqashid syariah juga dapat digunakan untuk menilai apakah program tersebut benar-benar memberikan kemaslahatan. Perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta dapat diterjemahkan ke dalam desain program olahraga.
Perlindungan jiwa dapat dikaitkan dengan kesehatan dan keselamatan atlet. Perlindungan akal dapat diwujudkan melalui pendidikan. Perlindungan harta berkaitan dengan penguatan kemampuan ekonomi dan pengelolaan keuangan. Perlindungan keturunan dapat dikaitkan dengan pembangunan masa depan generasi muda.
Sementara perlindungan agama dapat diwujudkan melalui integritas, etika, dan aktivitas olahraga yang tetap berada dalam koridor nilai Islam. Dengan demikian, sepak bola tidak dipandang hanya dari berapa banyak uang yang dihasilkan, tetapi juga dari manfaat sosial yang diciptakannya.
Pendekatan ini dapat melahirkan apa yang dapat disebut sebagai Football Social Finance Ecosystem. Dalam ekosistem tersebut terdapat beberapa aktor. Lembaga zakat bertugas mengelola dana zakat dan pemberdayaan mustahik. Lembaga filantropi mengelola infak dan sedekah untuk program sosial yang lebih fleksibel.
Nazhir wakaf dapat mengembangkan aset produktif untuk mendukung fasilitas olahraga atau pendidikan, sesuai ketentuan wakaf. Klub dan penyelenggara pertandingan menyediakan ruang aktivitas ekonomi. Pemerintah daerah menyediakan regulasi dan infrastruktur. Perguruan tinggi melakukan riset dan pengukuran dampak. Perbankan syariah dapat menyediakan layanan keuangan yang sesuai.
UMKM menjadi pelaku ekonomi. Sementara suporter dan masyarakat menjadi konsumen sekaligus kontributor dalam ekosistem tersebut. Jika seluruh aktor ini berjalan sendiri-sendiri, dampaknya akan terfragmentasi. Tetapi apabila mereka dihubungkan dalam satu sistem, nilai ekonomi yang tercipta dapat menjadi lebih panjang.
Misalnya, seorang
suporter membeli tiket amal. Sebagian dana digunakan untuk program beasiswa
atlet muda. Atlet tersebut mendapatkan pendidikan dan pelatihan. Ketika
turnamen berlangsung, ia berlatih di fasilitas lokal. UMKM binaan menjual
makanan di sekitar stadion. Suporter membeli makanan tersebut. Sebagian
keuntungan UMKM meningkatkan pendapatan keluarga. Pemerintah daerah mendapatkan
aktivitas ekonomi tambahan. Perguruan tinggi mengukur dampaknya.
Dalam satu rangkaian tersebut, satu aktivitas olahraga telah menciptakan berbagai bentuk nilai. Inilah yang dapat disebut sebagai ekonomi umat berbasis sepak bola. Namun, model ini tidak boleh berhenti pada narasi besar. Diperlukan indikator yang dapat diukur.
Lembaga pengelola
misalnya dapat mengukur berapa banyak mustahik yang memperoleh pelatihan,
berapa yang mengalami peningkatan pendapatan, berapa UMKM yang naik kelas,
berapa anak yang memperoleh beasiswa, berapa lapangan kerja yang tercipta,
berapa transaksi UMKM lokal selama turnamen, dan berapa penerima manfaat yang
akhirnya mampu keluar dari kategori mustahik.
Indikator tersebut penting karena keberhasilan filantropi tidak semestinya hanya diukur dari jumlah dana yang disalurkan. Seratus juta rupiah yang disalurkan tanpa perubahan berarti tentu berbeda dengan seratus juta rupiah yang menghasilkan peningkatan kapasitas ekonomi puluhan keluarga.
Karena itu, lembaga filantropi perlu bergerak dari output orientation menuju outcome orientation. Output menjawab pertanyaan: berapa dana yang disalurkan? Outcome menjawab: apa yang berubah setelah dana tersebut disalurkan? Bahkan, evaluasi dapat diperluas menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: apakah penerima manfaat semakin mandiri?
Jika jawabannya ya, maka program tersebut telah menciptakan mobilitas sosial. Konsep mobilitas sosial menjadi sangat penting dalam pembahasan ini. Tujuan akhir ekonomi umat bukan membuat seseorang terus-menerus bergantung pada bantuan. Tujuannya adalah menciptakan kondisi yang memungkinkan seseorang memiliki kapasitas untuk memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
Dalam konteks zakat, idealnya terdapat proses transformasi dari mustahik menuju kondisi yang lebih mandiri, bahkan dalam jangka panjang dapat menjadi muzaki. Sepak bola dapat menjadi salah satu ruang untuk proses tersebut. Seorang anak dari keluarga miskin dapat memperoleh pendidikan dan pelatihan.
Seorang pemuda dapat memperoleh keterampilan menjadi pelatih. Seorang ibu dapat memperoleh akses berjualan di event olahraga. Seorang fotografer muda dapat memperoleh kesempatan menjadi penyedia jasa dokumentasi. Seorang mahasiswa dapat memperoleh pengalaman sebagai pengelola event. Seorang pedagang kecil dapat memperoleh legalitas dan akses pasar. Mereka semua mungkin tidak menjadi bintang sepak bola. Namun, mereka dapat menjadi bagian dari ekonomi sepak bola. Di sinilah letak peluang terbesar filantropi Islam.
Selama ini, pembicaraan mengenai sepak bola sering berpusat pada pemain bintang, klub besar, stadion, hak siar, sponsor, dan transfer pemain. Padahal, ekonomi olahraga memiliki rantai nilai yang sangat panjang. Filantropi Islam dapat masuk pada bagian rantai yang paling dekat dengan masyarakat.
Bukan untuk menggantikan investasi komersial, melainkan untuk memastikan bahwa kelompok yang memiliki keterbatasan modal tidak sepenuhnya tertinggal dari pertumbuhan industri. Konsep ini juga dapat diterapkan pada pembangunan fasilitas olahraga berbasis wakaf. Wakaf memiliki karakteristik yang berbeda dengan zakat. Zakat memiliki ketentuan penerima yang jelas, sementara wakaf dapat menjadi instrumen pengembangan aset yang memberikan manfaat berkelanjutan sesuai ketentuan syariah.
Karena itu, pengembangan lapangan olahraga komunitas, pusat pelatihan, atau fasilitas pendidikan olahraga dapat dikaji melalui skema wakaf produktif apabila memenuhi ketentuan hukum dan syariah yang berlaku. Sebuah tanah wakaf, misalnya, dapat dikembangkan menjadi pusat olahraga komunitas yang sekaligus memiliki ruang usaha. Lapangan digunakan untuk pembinaan anak muda. Ruang di sekitarnya digunakan untuk UMKM. Pendapatan dari kegiatan usaha dapat digunakan untuk biaya pemeliharaan dan program sosial sesuai desain wakaf.
Model seperti ini menciptakan aset sosial yang produktif. Namun, kembali lagi, seluruh skema tersebut membutuhkan tata kelola profesional. Filantropi tidak boleh dikelola hanya berdasarkan semangat. Diperlukan perencanaan bisnis, audit, manajemen risiko, pengukuran dampak, keterbukaan informasi, dan pemisahan rekening sesuai sumber dana. Digitalisasi dapat memainkan peran penting.
Setiap program dapat memiliki dashboard yang memperlihatkan jumlah dana terkumpul, penggunaan dana, jumlah penerima manfaat, perkembangan program, dan indikator dampak. Suporter tidak hanya diberi kesempatan untuk menyumbang, tetapi juga dapat melihat bagaimana kontribusinya digunakan. Transparansi seperti ini dapat memperkuat kepercayaan publik.
Dalam konteks sepak bola,
kepercayaan merupakan modal yang sangat penting. Komunitas suporter memiliki
jaringan yang luas dan loyalitas yang tinggi. Apabila loyalitas tersebut
diarahkan pada kegiatan sosial secara terorganisasi, potensi penghimpunan dana
dapat menjadi lebih besar.
Namun, loyalitas tidak boleh dieksploitasi. Program filantropi harus menjunjung prinsip sukarela, transparansi, dan akuntabilitas. Tidak boleh ada kesan bahwa membeli tiket pertandingan otomatis berarti menunaikan kewajiban zakat. Zakat tetap memiliki ketentuan sendiri mengenai nisab, haul, objek, dan penerima. Sementara tiket amal atau donasi merupakan bentuk filantropi yang berbeda.
Pemisahan terminologi
tersebut penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan antara zakat,
infak, sedekah, wakaf, dan donasi komersial.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan Indonesia bukanlah meniru mentah-mentah model sepak bola negara lain. Indonesia memiliki struktur ekonomi, budaya suporter, sistem zakat, karakter klub, dan kondisi masyarakat yang berbeda. Yang perlu diambil adalah prinsipnya: sepak bola dapat menjadi mesin penciptaan nilai ekonomi apabila ekosistemnya dirancang secara terintegrasi.
Dalam konteks Indonesia, filantropi Islam dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bahwa manfaat tersebut tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal besar. Peta jalan pengembangannya dapat dimulai dari pemetaan kebutuhan. Pertama, lembaga zakat dan filantropi perlu memetakan kelompok mustahik yang memiliki keterkaitan dengan olahraga. Kedua, dilakukan pemetaan potensi ekonomi di sekitar event sepak bola, termasuk UMKM, jasa transportasi, kuliner, merchandise, dan ekonomi kreatif.
Ketiga, dibangun program pemberdayaan yang menggabungkan pelatihan, akses modal sesuai skema yang diperbolehkan, dan akses pasar. Keempat, dibuat sistem digital yang memungkinkan penghimpunan dan pelaporan dilakukan secara transparan. Kelima, perguruan tinggi dan lembaga independen dapat dilibatkan untuk mengukur dampak ekonomi dan sosial. Keenam, program yang terbukti memberikan manfaat dapat direplikasi ke daerah lain.
Dengan pendekatan tersebut, pertandingan sepak bola tidak lagi hanya dilihat sebagai konsumsi hiburan. Ia dapat menjadi titik temu antara olahraga, filantropi, kewirausahaan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Pada akhirnya, gagasan mengenai ekonomi umat melalui sepak bola bukan berarti menjadikan zakat sebagai sumber modal bagi industri sepak bola komersial.
Justru sebaliknya. Zakat dan filantropi Islam dapat ditempatkan sebagai instrumen untuk memperluas akses masyarakat terhadap manfaat ekonomi yang muncul dari industri tersebut. Zakat dapat mendukung pemberdayaan kelompok yang memenuhi kriteria penerima.
Infak dan sedekah dapat digunakan dalam program sosial yang sesuai dengan ketentuan. Wakaf dapat dikembangkan sebagai aset produktif. Sementara investasi komersial tetap menjalankan fungsi bisnisnya. Ketiganya tidak perlu dicampuradukkan. Yang dibutuhkan adalah orkestrasi.
Jika selama ini sepak bola dikenal karena kemampuannya menyatukan jutaan orang di depan layar dan stadion, maka kekuatan tersebut dapat dikembangkan menjadi sesuatu yang lebih besar: menyatukan olahraga dengan agenda pemberdayaan ekonomi masyarakat. Di titik inilah istilah “ekonomi umat” memperoleh makna yang lebih konkret.
Ekonomi umat bukan
sekadar jargon tentang besarnya jumlah masyarakat Muslim. Ia harus terlihat
dalam kemampuan masyarakat menciptakan nilai, memperoleh pekerjaan, membangun
usaha, meningkatkan pendidikan, dan memperoleh akses terhadap peluang ekonomi.
Sepak bola menyediakan ruang yang sangat besar untuk itu. Sebuah pertandingan dapat menghidupkan pedagang kecil. Sebuah akademi dapat membuka kesempatan bagi anak dari keluarga kurang mampu. Sebuah turnamen dapat menciptakan pekerjaan. Sebuah tiket amal dapat membiayai program sosial. Sebuah aset wakaf dapat menjadi fasilitas olahraga dan pendidikan. Sebuah komunitas suporter dapat berubah menjadi komunitas filantropi.
Dan sebuah lembaga zakat dapat berperan bukan hanya sebagai penyalur bantuan, tetapi sebagai penghubung antara dana sosial dan mobilitas ekonomi. Karena itu, masa depan filantropi Islam dalam sepak bola seharusnya tidak diukur dari seberapa besar dana yang mampu dikumpulkan untuk membiayai pertandingan.
Ukuran yang lebih penting adalah seberapa besar nilai sosial dan ekonomi yang dapat diciptakan dari setiap rupiah dana sosial yang dikelola secara amanah. Jika seorang mustahik memperoleh keterampilan, jika sebuah UMKM memperoleh pasar, jika seorang anak memperoleh pendidikan, jika sebuah komunitas memperoleh fasilitas, dan jika masyarakat memperoleh peluang ekonomi baru, maka sepak bola telah melampaui fungsi hiburan.
Ia telah menjadi ruang pemberdayaan. Pada akhirnya, sepak bola dapat menjadi salah satu wajah baru ekonomi umat: bukan karena zakat membiayai industri sepak bola, melainkan karena filantropi Islam membantu memastikan bahwa masyarakat yang berada di lapisan bawah juga memiliki kesempatan untuk tumbuh bersama industri tersebut.
Dari stadion, manfaat ekonomi dapat bergerak ke pasar. Dari pasar, manfaat dapat bergerak ke rumah tangga. Dari rumah tangga, manfaat dapat diteruskan kepada generasi berikutnya. Dan dari sinilah sepak bola tidak hanya menghasilkan pemenang di lapangan, tetapi juga membuka peluang terciptanya mobilitas sosial dan kemandirian ekonomi di luar lapangan. (*)











.png)
.png)