- Ikhlas dalam Islam: Makna, Keutamaan, dan Cara Menerapkannya
- Kantor Solidaritas Palestina Resmi Dibuka
- Pemkab Batang Siapkan Beasiswa ke China
- RZ Tebar 8.000 Liter Air di Cilegon
- Baznas Bangun Masjid Darurat di NTT
- PMA 10/2025 Perkuat Manajemen Baznas
- Dibuka, Beasiswa Unggulan 2026
- Ini Dia Kampung Wakaf Kebun Produktif
- Bank di Aceh Zakat dan Dividen Rp2,47 M
- BAZNAS dan BSN Perkuat ZIS Digital
PMA 10/2025 Perkuat Manajemen Baznas

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Kemenag.go.id
Kementerian Agama memperkuat tata kelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di daerah agar pengelolaan zakat semakin profesional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Penguatan dilakukan melalui pembenahan seleksi pimpinan, peningkatan kompetensi, pemanfaatan sistem digital, serta evaluasi dan pengawasan berbasis data.
Upaya tersebut mengemuka dalam konsultasi dan koordinasi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kementerian Agama terkait persiapan seleksi pimpinan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan. Konsultasi dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan pimpinan Baznas setempat pada 24 Januari 2027.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, penguatan kelembagaan Baznas perlu diarahkan pada peningkatan profesionalisme pengelolaan zakat dan manfaatnya bagi masyarakat.
Baca Lainnya :
- Lazismu dan TNI AL Bantu NTT0
- Baznas dan BKKBN Bentuk Zakat Community Development0
- PSIPP Usul Zakat Jadi Dana Darurat0
- NU Peduli Bangun Posko Gempa di NTT0
- Ambulans NU Bantul Layani 7.918 Perjalanan0
"Seleksi pimpinan penting, tetapi bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana pimpinan yang terpilih mampu membawa Baznas bekerja lebih profesional, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan zakat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," ujar dia, Jumat (21/8/2026).
Menurut dia, pengelolaan zakat membutuhkan kelembagaan yang kuat dan sistem kerja yang tertata. Karena itu, tata kelola perlu diperkuat mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pelaporan, hingga pengawasan. "Kalau tata kelolanya baik, maka pengelolaan zakat akan semakin terarah. Kita ingin memastikan setiap proses dapat dipertanggungjawabkan dan setiap program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," jelas dia.
Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi, mengatakan, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 menjadi landasan untuk memperkuat norma, standar, dan prosedur seleksi pimpinan Baznas kabupaten/kota.
"PMA Nomor 10 Tahun 2025 kami susun untuk memperkuat norma, standar, dan prosedur seleksi. Kami tidak mengambil kewenangan bupati, gubernur, atau wali kota. Kami menyiapkan standar agar prosesnya profesional, transparan, akuntabel, berintegritas, dan tertib administrasi," ujar dia.
Menurut dia, pimpinan Baznas memiliki tanggung jawab dalam mengelola dana masyarakat sehingga diperlukan kompetensi yang memadai. Calon pimpinan setidaknya perlu memahami fikih zakat, kebijakan dan tata kelola zakat, serta kehidupan bernegara.
"Pimpinan Baznas minimal harus memahami fikih zakat, kebijakan dan tata kelola pengelolaan zakat, serta kepentingan bernegara," kata dia.
Kementerian Agama juga mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Zakat (Simzat) dalam proses seleksi. Sistem tersebut digunakan untuk mendukung tahapan administrasi pendaftaran, seleksi berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT), penulisan makalah, wawancara, publikasi hasil, dan dokumentasi.
Pemanfaatan sistem digital diharapkan membuat proses seleksi lebih terukur, terdokumentasi, dan mudah ditelusuri. Seleksi diarahkan menghasilkan 10 nama calon untuk disampaikan kepada bupati sesuai ketentuan, sedangkan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Baznas kabupaten/kota tetap berada pada kepala daerah.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berencana membuka pendaftaran sekitar September 2026. Seluruh tahapan ditargetkan selesai sebelum masa jabatan pimpinan BAZNAS saat ini berakhir untuk mencegah kekosongan kepemimpinan.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.kemenag.go.id










.png)
.png)