Potensi Green Waqf dalam Filantropi Islam Opini
Oleh: Isna Nurhumairoh (Mahasiswi Gunadarma)

By Revolusioner 04 Agu 2026, 11:46:01 WIB Opini
Potensi Green Waqf dalam Filantropi Islam Opini

Keterangan Gambar : Foto: Dok. pribadi Isna Nurhumairoh


Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia, diskursus kedaulatan nasional mengalami pergeseran paradigmatik menuju independensi energi dan keadilan iklim berbasis komunitas. Gagasan mengenai transisi energi terbarukan kini tidak lagi diposisikan semata sebagai agenda teknokratis pemerintah, melainkan sebagai bagian integral dari pemikiran filantropi Islam mutakhir melalui skema Wakaf Hijau (Green Waqf).

Dalam konteks ini, institusi masjid dan jejaring sosial umat bertransformasi dari sekadar ruang ritual keagamaan menjadi katalisator desentralisasi energi bersih. Integrasi antara instrumen keuangan sosial Islam dan teknologi ramah lingkungan tersebut menjadi bukti konkret reorientasi nilai keberlanjutan ekologis yang selaras dengan prinsip-prinsip dasar syariat.

Gagasan strategis ini mengemuka dalam panel diskusi Indonesia Net-Zero Summit (INZS) 2026 bertajuk "Faith-Based Contribution to Indonesia’s Solarization Ambition" yang diselenggarakan di Jakarta pada 1 Agustus 2026. Forum yang mempertemukan pemangku kebijakan, lembaga negara, dan konsorsium masyarakat sipil tersebut menguraikan potensi pendanaan berbasis keagamaan dalam menyokong ambisi nasional pencapaian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 100 GW.

Baca Lainnya :

Potensi indikatif zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) yang diproyeksikan mencapai hampir Rp400 triliun per tahun—dengan ceruk wakaf uang menyentuh Rp181 triliun—menandakan ketersediaan modal finansial domestik yang signifikan. Namun, optimalisasi aset tersebut membutuhkan pengalihan skema dari pendekatan karitatif-konsumtif menuju pembiayaan produktif yang berwawasan lingkungan.

Penegasan mengenai landasan teologis transisi energi disampaikan oleh Komisioner sekaligus Ketua Lembaga Kenazhiran Badan Wakaf Indonesia (BWI), M. Ali Yusuf. Ia menyatakan bahwa mitigasi krisis iklim dan percepatan bauran energi terbarukan secara langsung mengejawantahkan prinsip Maqashid Syariah, di mana perlindungan lingkungan (Hifz al-Bi'ah) merupakan elemen krusial bagi keberlangsungan hidup manusia.

Ali menekankan pentingnya intervensi kebijakan serta peningkatan literasi publik agar potensi fiskal keagamaan tidak berhenti pada tataran wacana semata, melainkan mewujud dalam instalasi energi terbarukan seperti panel surya atap di rumah-rumah ibadah. Penghematan dari efisiensi biaya operasional listrik masjid selanjutnya dapat dialokasikan kembali sebagai modal pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.

Dari perspektif regulasi dan kebijakan energi nasional, langkah desentralisasi berbasis komunitas ini memperoleh dukungan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Staf Khusus Bidang Percepatan Isu Strategis Sektor ESDM, M. Pradana Indraputra, menjelaskan bahwa Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) nasional telah meningkatkan porsi energi terbarukan hingga sekitar 73 persen, yang didukung oleh integrasi sistem penyimpanan baterai dan keandalan teknologi terkini.

Pradana menekankan bahwa transformasi energi berkeadilan mustahil bertumpu sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta investasi berskala besar, sehingga sinergi dengan konsorsium masyarakat sipil dan pemanfaatan pendanaan berbasis keagamaan menjadi strategi imperatif yang harus diakselerasi.

Skalabilitas gerakan ini ditopang oleh keberadaan lebih dari 750 ribu masjid dan musala di seluruh Indonesia yang berpotensi menjadi simpul pembangkit listrik desentralistik. Sebagai gambaran kalkulasi teknis, apabila 200 ribu masjid berhasil dipasangi instalasi PLTS dengan kapasitas rata-rata 5 kW, maka pasokan listrik bersih yang dihasilkan akan menyentuh angka 1 GW. Proyeksi ini membuktikan bahwa mobilisasi modal sosial umat mampu memberikan dampak kuantitatif yang signifikan terhadap penurunan emisi karbon nasional.

Pengembangan model pembiayaan inovatif ini secara nyata diimplementasikan melalui platform sedekah dan wakaf energi NUUR+ yang diprakarsai oleh konsorsium masyarakat sipil, termasuk MOSAIC. Salah satu program prioritasnya diarahkan pada solarisasi masjid di wilayah terdampak bencana di Aceh Tamiang.

Deputi Direktur Program Just Energy Transition MOSAIC, Reka Maharwati, menguraikan bahwa penerapan teknologi surya di rumah ibadah memberikan manfaat ganda, yakni reduksi emisi sekaligus penciptaan ruang pemberdayaan sosial-ekonomi yang inklusif. Konvergensi antara komitmen ekologis, pembiayaan syariah yang akuntabel, dan regulasi pemerintah ini menegaskan bahwa kelembagaan agama memiliki peran transformatif dalam mengawal transisi energi berkeadilan di Indonesia. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment