Zakat Fitrah di Tengah Banjir Rob: Dari Teks Fikih ke Aksi Nyata
Oleh: Daffa Atha (Mahasiswa FDIKOM UIN Jakarta)

By Revolusioner 02 Mar 2026, 10:29:04 WIB Opini
Zakat Fitrah di Tengah Banjir Rob: Dari Teks Fikih ke Aksi Nyata

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Pribadi Daffa


Peristiwa penyaluran beras zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kepada warga terdampak banjir rob di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, bukan sekadar kabar distribusi bantuan. Ia adalah potret bagaimana ajaran fikih bertemu dengan realitas sosial yang keras dan tak selalu ramah.

Sebanyak 200 paket beras masing-masing 5 kilogram disalurkan kepada warga di Desa Pantai Harapan Jaya dan Desa Pantai Bahagia. Di tengah isolasi selama hampir tiga bulan akibat banjir rob, bantuan itu menjadi nafas bagi keluarga-keluarga nelayan yang kehilangan penghasilan dan akses logistik.

Kita menyaksikan bagaimana zakat fitrah yang sering dipahami sebagai ritual tahunan menjelang Idulfitri menjelma menjadi instrumen respons bencana. Dalam konteks ini, zakat tidak lagi berhenti pada kewajiban individual, tetapi menjadi mekanisme solidaritas sosial yang terorganisasi.

Baca Lainnya :

Secara normatif, zakat fitrah bertujuan menyucikan orang yang berpuasa sekaligus memberi makan fakir miskin. Namun dalam situasi krisis ekologis seperti banjir rob yang berkepanjangan, dimensi sosial zakat menjadi jauh lebih terasa dan mendesak.

Di sinilah menariknya membedah peristiwa ini melalui lensa fikih klasik dan pemikiran fikih mutakhir: sejauh mana distribusi zakat kepada korban bencana memiliki legitimasi normatif dan relevansi kontekstual?

Fikih Zakat dan Keberpihakan kepada Mustahik Terdampak Bencana

Dalam literatur klasik seperti Al-Majmu’ karya Imam an-Nawawi dan Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, zakat ditegaskan sebagai hak delapan golongan (asnaf) sebagaimana termaktub dalam QS. At-Taubah: 60. Fakir dan miskin menempati urutan pertama, menandakan prioritas distribusi.

Korban banjir rob yang kehilangan penghasilan, rumahnya terendam, serta kesulitan akses pangan secara substansial dapat masuk kategori fakir atau miskin. Dalam kerangka ini, distribusi zakat fitrah kepada mereka bukan sekadar boleh, tetapi sejalan dengan maqashid (tujuan) zakat.

Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh az-Zakah menjelaskan bahwa esensi zakat adalah mengentaskan kebutuhan dasar mustahik secara nyata, bukan sekadar menggugurkan kewajiban muzaki. Perspektif ini menekankan dimensi kemaslahatan yang kontekstual.

Lebih jauh, pemikiran maqashid al-syariah yang dikembangkan oleh Jasser Auda menekankan pentingnya pendekatan sistemik dan kontekstual dalam memahami hukum Islam. Dalam situasi bencana, perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan perlindungan harta (hifz al-mal) menjadi prioritas.

Banjir rob yang berkepanjangan bukan sekadar fenomena alam, tetapi juga berdampak pada kerentanan struktural. Maka, zakat fitrah yang disalurkan kepada korban rob merupakan bentuk perlindungan terhadap hak hidup layak mustahik.

Pendekatan ini juga sejalan dengan gagasan fikih sosial yang dipopulerkan KH. MA. Sahal Mahfudh. Dalam konsep fikih sosial, hukum Islam harus responsif terhadap persoalan nyata masyarakat, termasuk kemiskinan akibat bencana ekologis.

Dengan demikian, penyaluran zakat fitrah kepada korban banjir rob bukanlah inovasi tanpa dasar, melainkan aktualisasi prinsip klasik dalam konteks kontemporer.

Zakat Negara dan Transformasi Tata Kelola Filantropi Islam

Kehadiran Badan Amil Zakat Nasional sebagai lembaga resmi negara memperlihatkan transformasi pengelolaan zakat dari pola tradisional menuju tata kelola institusional. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mempertegas posisi BAZNAS sebagai otoritas nasional pengelola zakat.

Dalam perspektif fikih siyasah (politik hukum Islam), negara memiliki peran dalam mengatur distribusi zakat demi kemaslahatan umum. Praktik ini memiliki preseden historis sejak masa Khalifah Abu Bakar yang menegakkan kewajiban zakat sebagai bagian dari sistem sosial.

Pemikiran kontemporer tentang zakat produktif dan distribusi berbasis kebutuhan juga banyak dikembangkan sarjana Muslim modern. Monzer Kahf, misalnya, menekankan bahwa zakat harus dikelola secara profesional agar efektif mengurangi kemiskinan struktural.

Penyaluran bantuan ke wilayah terisolasi seperti Muara Gembong menunjukkan bahwa zakat negara dapat berfungsi sebagai instrumen respons cepat terhadap krisis. Ini memperluas makna zakat dari sekadar transfer konsumtif menjadi bagian dari jaring pengaman sosial.

Namun, tantangan ke depan adalah memastikan bahwa bantuan darurat seperti beras zakat fitrah terintegrasi dengan program pemberdayaan jangka panjang. Nelayan yang terdampak rob tidak hanya membutuhkan beras, tetapi juga pemulihan ekonomi.

Fikih mutakhir membuka ruang ijtihad untuk pengembangan model distribusi zakat yang lebih adaptif terhadap perubahan iklim dan bencana ekologis. Dalam konteks ini, zakat dapat berperan sebagai instrumen keadilan sosial ekologis.

Karena itu, langkah BAZNAS perlu dibaca sebagai bagian dari evolusi filantropi Islam di Indonesia dari amal karitatif menuju tata kelola sosial yang strategis dan berkelanjutan.

Penutup

Peristiwa penyaluran zakat fitrah kepada korban banjir rob di Bekasi mengingatkan kita bahwa ajaran Islam tidak pernah terlepas dari realitas sosial. Zakat bukan sekadar ibadah ritual, tetapi mekanisme distribusi keadilan.

Fikih klasik telah memberi fondasi normatif tentang prioritas kepada fakir dan miskin. Fikih mutakhir memperluas cakrawala itu dengan pendekatan maqashid dan fikih sosial yang responsif terhadap krisis kemanusiaan.

Bencana ekologis seperti banjir rob menuntut pembacaan hukum Islam yang kontekstual dan solutif. Dalam hal ini, zakat fitrah menjadi jembatan antara teks dan praksis.

Ke depan, penguatan tata kelola zakat harus diiringi inovasi program pemberdayaan agar mustahik tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga memperoleh daya untuk bangkit.

Zakat fitrah yang disalurkan di tengah banjir rob adalah pesan kuat: bahwa fikih yang hidup adalah fikih yang berpihak, bergerak, dan menjawab kebutuhan nyata umat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment