- Zakat Fitrah di Tengah Banjir Rob: Dari Teks Fikih ke Aksi Nyata
- BAZNAS Salurkan Beras ke Korban Rob Bekasi
- Sahkah Puasa Jika Meninggalkan Shalat?
- Sejarah Zakat di Indonesia
- Zakat di Kerajaan Arab Saudi
- Besarnya Pahala Shalat Tarawih Ramadhan
- Bolehkah Makan Setelah Imsak? Ini Penjelasannya
- Fajrul Amanah Perkuat Wakaf Pendidikan Gorontalo
- BWI Salurkan Beasiswa Wakaf di Surakarta
- Dompet Dhuafa Optimalkan Program Ramadan
Zakat Fitrah di Tengah Banjir Rob: Dari Teks Fikih ke Aksi Nyata
Oleh: Daffa Atha (Mahasiswa FDIKOM UIN Jakarta)

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Pribadi Daffa
Peristiwa penyaluran beras zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kepada warga terdampak banjir rob di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, bukan sekadar kabar distribusi bantuan. Ia adalah potret bagaimana ajaran fikih bertemu dengan realitas sosial yang keras dan tak selalu ramah.
Sebanyak 200 paket beras
masing-masing 5 kilogram disalurkan kepada warga di Desa Pantai Harapan Jaya
dan Desa Pantai Bahagia. Di tengah isolasi selama hampir tiga bulan akibat
banjir rob, bantuan itu menjadi nafas bagi keluarga-keluarga nelayan yang kehilangan
penghasilan dan akses logistik.
Kita menyaksikan bagaimana zakat
fitrah yang sering dipahami sebagai ritual tahunan menjelang Idulfitri menjelma
menjadi instrumen respons bencana. Dalam konteks ini, zakat tidak lagi berhenti
pada kewajiban individual, tetapi menjadi mekanisme solidaritas sosial yang
terorganisasi.
Baca Lainnya :
- Dari Paket Ramadan ke Pemberdayaan Santri Pesisir0
- Nisab 2026, Menakar Zakat Merawat Maslahat0
- Zakat dan Pendayagunaan Sektor Pendidikan 0
- Beasiswa Filantropi: Jalan Strategis Pemberdayaan dan Keadilan Pendidikan0
- Filantropi Islam dan Tantangan Keberlanjutan Sosial0
Secara normatif, zakat fitrah
bertujuan menyucikan orang yang berpuasa sekaligus memberi makan fakir miskin.
Namun dalam situasi krisis ekologis seperti banjir rob yang berkepanjangan,
dimensi sosial zakat menjadi jauh lebih terasa dan mendesak.
Di sinilah menariknya membedah
peristiwa ini melalui lensa fikih klasik dan pemikiran fikih mutakhir: sejauh
mana distribusi zakat kepada korban bencana memiliki legitimasi normatif dan
relevansi kontekstual?
Fikih Zakat dan Keberpihakan kepada Mustahik Terdampak Bencana
Dalam literatur klasik seperti Al-Majmu’
karya Imam an-Nawawi dan Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, zakat ditegaskan
sebagai hak delapan golongan (asnaf) sebagaimana termaktub dalam QS. At-Taubah:
60. Fakir dan miskin menempati urutan pertama, menandakan prioritas distribusi.
Korban banjir rob yang kehilangan
penghasilan, rumahnya terendam, serta kesulitan akses pangan secara substansial
dapat masuk kategori fakir atau miskin. Dalam kerangka ini, distribusi zakat
fitrah kepada mereka bukan sekadar boleh, tetapi sejalan dengan maqashid
(tujuan) zakat.
Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh
az-Zakah menjelaskan bahwa esensi zakat adalah mengentaskan kebutuhan dasar
mustahik secara nyata, bukan sekadar menggugurkan kewajiban muzaki. Perspektif
ini menekankan dimensi kemaslahatan yang kontekstual.
Lebih jauh, pemikiran maqashid
al-syariah yang dikembangkan oleh Jasser Auda menekankan pentingnya pendekatan
sistemik dan kontekstual dalam memahami hukum Islam. Dalam situasi bencana,
perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan perlindungan harta (hifz al-mal) menjadi
prioritas.
Banjir rob yang berkepanjangan
bukan sekadar fenomena alam, tetapi juga berdampak pada kerentanan struktural.
Maka, zakat fitrah yang disalurkan kepada korban rob merupakan bentuk
perlindungan terhadap hak hidup layak mustahik.
Pendekatan ini juga sejalan
dengan gagasan fikih sosial yang dipopulerkan KH. MA. Sahal Mahfudh. Dalam
konsep fikih sosial, hukum Islam harus responsif terhadap persoalan nyata
masyarakat, termasuk kemiskinan akibat bencana ekologis.
Dengan demikian, penyaluran zakat
fitrah kepada korban banjir rob bukanlah inovasi tanpa dasar, melainkan
aktualisasi prinsip klasik dalam konteks kontemporer.
Zakat Negara dan Transformasi Tata Kelola Filantropi Islam
Kehadiran Badan Amil Zakat
Nasional sebagai lembaga resmi negara memperlihatkan transformasi pengelolaan
zakat dari pola tradisional menuju tata kelola institusional. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 mempertegas posisi BAZNAS sebagai otoritas nasional pengelola
zakat.
Dalam perspektif fikih siyasah
(politik hukum Islam), negara memiliki peran dalam mengatur distribusi zakat
demi kemaslahatan umum. Praktik ini memiliki preseden historis sejak masa
Khalifah Abu Bakar yang menegakkan kewajiban zakat sebagai bagian dari sistem
sosial.
Pemikiran kontemporer tentang
zakat produktif dan distribusi berbasis kebutuhan juga banyak dikembangkan
sarjana Muslim modern. Monzer Kahf, misalnya, menekankan bahwa zakat harus
dikelola secara profesional agar efektif mengurangi kemiskinan struktural.
Penyaluran bantuan ke wilayah
terisolasi seperti Muara Gembong menunjukkan bahwa zakat negara dapat berfungsi
sebagai instrumen respons cepat terhadap krisis. Ini memperluas makna zakat
dari sekadar transfer konsumtif menjadi bagian dari jaring pengaman sosial.
Namun, tantangan ke depan adalah
memastikan bahwa bantuan darurat seperti beras zakat fitrah terintegrasi dengan
program pemberdayaan jangka panjang. Nelayan yang terdampak rob tidak hanya
membutuhkan beras, tetapi juga pemulihan ekonomi.
Fikih mutakhir membuka ruang
ijtihad untuk pengembangan model distribusi zakat yang lebih adaptif terhadap
perubahan iklim dan bencana ekologis. Dalam konteks ini, zakat dapat berperan
sebagai instrumen keadilan sosial ekologis.
Karena itu, langkah BAZNAS perlu
dibaca sebagai bagian dari evolusi filantropi Islam di Indonesia dari amal
karitatif menuju tata kelola sosial yang strategis dan berkelanjutan.
Penutup
Peristiwa penyaluran zakat fitrah
kepada korban banjir rob di Bekasi mengingatkan kita bahwa ajaran Islam tidak
pernah terlepas dari realitas sosial. Zakat bukan sekadar ibadah ritual, tetapi
mekanisme distribusi keadilan.
Fikih klasik telah memberi
fondasi normatif tentang prioritas kepada fakir dan miskin. Fikih mutakhir
memperluas cakrawala itu dengan pendekatan maqashid dan fikih sosial yang
responsif terhadap krisis kemanusiaan.
Bencana ekologis seperti banjir
rob menuntut pembacaan hukum Islam yang kontekstual dan solutif. Dalam hal ini,
zakat fitrah menjadi jembatan antara teks dan praksis.
Ke depan, penguatan tata kelola
zakat harus diiringi inovasi program pemberdayaan agar mustahik tidak hanya
menerima bantuan, tetapi juga memperoleh daya untuk bangkit.
Zakat fitrah yang disalurkan di tengah banjir rob adalah pesan kuat: bahwa fikih yang hidup adalah fikih yang berpihak, bergerak, dan menjawab kebutuhan nyata umat.

1.png)






.jpg)
.png)
.png)