- Filantropi ZIS dan Pendidikan Keluarga Jadi Kunci Reformasi Hukum Islam
- BAZNAS Berdayakan Batik Produk ODGJ
- Yatim Penerima Program IHH Naik 58 Persen
- Pemerintah Perkuat Sertifikasi Tanah Wakaf
- Kemenhaj Sikat Travel Haji Nakal
- Jabar Juara ZIS Anugerah Syariah
- Zakat: Nyata Sejahterakan Umat
- DD: Filantropi Solusi Pendidikan Yatim
- Setop Ruislag Wakaf Sembarangan
- IHH Kirim Tujuh Truk Bantuan ke Iran
70 Ribu Jemaah Haji Bayar Dam

Keterangan Gambar : Foto: Ilustrasi AI
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau jemaah haji Indonesia agar membayar dam melalui mekanisme resmi dan aman. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan ibadah sekaligus melindungi jemaah dari risiko penipuan dan penyalahgunaan dana.
Kemenhaj menegaskan pelaksanaan dam dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, perlindungan jemaah, serta tetap menghormati perbedaan pandangan fikih yang berkembang di masyarakat. Hingga saat ini, sekitar 70.758 jemaah tercatat telah melaksanakan pembayaran dam, baik melalui mekanisme di Arab Saudi, di Indonesia, maupun dengan menjalankan puasa sesuai ketentuan.
Juru Bicara Kemenhaj, Suci Annisa, mengatakan pemerintah memberikan ruang bagi jemaah untuk menjalankan dam sesuai keyakinan fikih masing-masing. “Pemerintah memberikan ruang yang luas bagi jemaah untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing,” ujar dia.
Baca Lainnya :
- Muhammadiyah Resmi Bolehkan Dam di RI0
- Jemaah Haji RI Berlomba Ibadah Sunah0
- BPKH Salur Rp1,77 M ke Embarkasi Sumut0
- Waspada Travel Haji Ilegal0
- Kemenhaj Wajibkan Dam Jalur Resmi0
Khusus bagi jemaah yang memilih melaksanakan dam di Tanah Suci, pemerintah meminta pembayaran dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk Pemerintah Arab Saudi. Langkah itu dilakukan agar proses pembayaran berjalan resmi, transparan, dan terhindar dari praktik yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah juga mengingatkan jemaah agar waspada terhadap tawaran pembayaran dam dari pihak yang tidak memiliki legalitas resmi, termasuk penawaran melalui pesan singkat maupun media sosial dengan iming-iming harga murah dan proses cepat. “Bagi jemaah yang meyakini dam dilakukan di tanah haram, pemerintah memfasilitasi pelaksanaan dam di Arab Saudi melalui lembaga resmi yang telah dilegalkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu Adahi Project,” kata dia.
Kemenhaj menjelaskan pemerintah tetap menghormati keberagaman pandangan ulama terkait pelaksanaan dam haji. Bagi jemaah yang meyakini dam dapat dilakukan di Indonesia, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dilakukan di dalam negeri melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
Sementara bagi jemaah yang meyakini dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram, pemerintah juga telah menyediakan fasilitas pembayaran resmi di Arab Saudi. Melalui mekanisme resmi tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan dam dapat berlangsung aman, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh jemaah haji Indonesia.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.metrotvnews.com

.jpg)









.png)
.png)