Setop Ruislag Wakaf Sembarangan

By Revolusioner 06 Jul 2026, 08:46:44 WIB Wakaf
Setop Ruislag Wakaf Sembarangan

Keterangan Gambar : Foto: Ilustrasi AI


Di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur nasional, perluasan kawasan industri, dan meningkatnya investasi, keberadaan tanah wakaf menghadapi tantangan baru. Di balik setiap proses tukar-menukar atau ruislag tanah wakaf, terdapat tanggung jawab besar untuk menjaga amanah wakif sekaligus memastikan aset umat tidak mengalami penurunan nilai maupun penyimpangan dari tujuan awalnya.

Persoalan tersebut dinilai semakin penting karena tanah wakaf bukan hanya aset keagamaan, tetapi juga menjadi infrastruktur sosial yang menopang keberlangsungan masjid, madrasah, pesantren, hingga berbagai layanan sosial. Kesalahan dalam proses alih status berpotensi menimbulkan kerugian yang dampaknya dapat dirasakan lintas generasi.

Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan bahwa mekanisme alih status atau ruislag harta benda wakaf bukan instrumen yang dapat digunakan secara bebas demi kepentingan pembangunan maupun kebutuhan pragmatis lainnya. Regulasi yang berlaku dirancang untuk memastikan setiap keputusan tetap berpijak pada perlindungan amanah wakif dan kemaslahatan umat.

Baca Lainnya :

Benteng Perlindungan Aset Umat

Secara hukum, tata kelola harta benda wakaf di Indonesia berada di bawah perlindungan yang ketat. Prinsip utamanya adalah menjaga agar aset wakaf tetap lestari sesuai ikrar wakaf yang telah ditetapkan.

Tanah wakaf yang telah diikrarkan secara sah pada dasarnya tidak boleh dijual, dialihkan haknya, dipindahtangankan, ditukar, maupun dijadikan jaminan kepada lembaga keuangan.

Kebijakan tersebut menjadi dasar untuk mencegah perubahan fungsi aset wakaf akibat kepentingan ekonomi maupun bisnis yang berkembang di sekitarnya.

Meski demikian, regulasi nasional tetap membuka ruang pengecualian dalam kondisi tertentu yang benar-benar bersifat darurat.

"Namun, undang-undang kita menyediakan exit clause atau ruang pengecualian (rukhsah), terutama ketika sebuah aset wakaf terkena dampak langsung dari Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pembangunan nasional. Jadi, sepanjang tidak memenuhi syarat kedaruratan tersebut, apalagi alasannya hanya untuk sesuatu yang sifatnya pragmatis, maka permohonan ruislag dipastikan tidak akan dipenuhi oleh kementerian," tegas Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono, di Jakarta, dilansir dari Kemenag, Ahad, 5 Juli 2026.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembangunan nasional tidak otomatis menjadi alasan untuk mengalihkan aset wakaf. Negara tetap mengutamakan amanah wakif sebelum mempertimbangkan kepentingan pembangunan.

Nilai Pengganti Harus Setara

Menurut dia, proses ruislag tidak berhenti pada persetujuan administratif semata. Setiap pengajuan wajib melalui tahapan verifikasi yang ketat agar aset pengganti benar-benar memiliki kualitas dan manfaat yang setara.

Salah satu persyaratan utama adalah nilai tanah pengganti berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diterbitkan ATR/BPN tidak boleh lebih rendah dibandingkan nilai tanah wakaf sebelumnya.

Selain itu, pemerintah mewajibkan adanya penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen untuk memastikan proses penilaian berlangsung secara objektif.

"Penilaian dari KJPP ini menjadi instrumen penting untuk diperhatikan bersama agar jangan sampai harga atau nilai aset wakaf yang dilepas justru tinggi, sementara aset penggantinya bernilai lebih rendah. Kita harus memastikan asas keseimbangan nilai dan manfaatnya terpenuhi secara riil di lapangan," ujar dia.

Persyaratan tersebut menjadi mekanisme pengamanan agar ruislag tidak berubah menjadi praktik yang merugikan aset umat melalui penurunan nilai ekonomi maupun manfaat sosial.

Wajib Libatkan Lintas Sektor

Kemenag juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses ruislag tidak hanya berada di lingkungan kementerian.

Hal itu karena sebagian besar proses alih status tanah wakaf berkaitan dengan pembangunan kawasan industri, proyek infrastruktur, maupun investasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

Oleh sebab itu, setiap permohonan wajib melalui koordinasi lintas sektor untuk memastikan seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi sebelum keputusan diterbitkan.

Tahapan verifikasi mencakup kesesuaian tata ruang melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen persetujuan lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga legalitas perusahaan yang mengajukan proses pertukaran aset.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf kini dipandang tidak hanya sebagai urusan keagamaan, tetapi juga bagian dari tata kelola pembangunan nasional yang memerlukan pengawasan lintas sektor.

Nazhir Dilarang Bertindak Sepihak

Di sisi lain, Kemenag mengingatkan bahwa nazhir tidak memiliki kewenangan mutlak atas tanah wakaf yang dikelolanya.

Nazhir hanya bertindak sebagai pengelola amanah wakif sehingga seluruh keputusan harus mengacu pada ketentuan hukum dan tujuan awal wakaf sebagaimana tertuang dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW).

"Para nazhir tidak boleh secara sepihak memutuskan untuk melakukan ruislag tanpa jalur koordinasi resmi, apalagi jika peruntukan awal ikrar wakaf sudah sangat jelas dipergunakan untuk fasilitas publik seperti masjid atau madrasah. Ingat, jika ada nazhir yang terbukti bertindak tidak sesuai dengan keinginan dan amanah dari wakif, maka berdasarkan undang-undang status kepengurusannya bisa langsung diganti," ujar dia.

Peringatan tersebut menjadi sinyal bahwa negara tidak hanya mengawasi aspek legalitas pertukaran tanah wakaf, tetapi juga memastikan para pengelola tetap menjalankan amanah sesuai tujuan awal wakaf. Di tengah meningkatnya kebutuhan lahan akibat pembangunan dan investasi, ketegasan tersebut menjadi benteng penting agar aset wakaf tidak beralih fungsi tanpa memberikan manfaat yang setara bagi umat.

Kontributor: Raeihan

Editor: MAS

Sumber: www.mozaik.inilah.com




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment