- Lazisnu DIY Bantu Dhuafa di Pundong
- Wakaf Jadi Opsi Pendanaan Pembangkit Listrik
- PLN dan YBM Santuni Yatim di Gresik
- PM UQI Raih Lima Medali Kejuaraan Silat Piala Presiden
- Ummul Quro Borong 31 Medali Kejuaraan Silat IPB 2026
- Pesantren UQI Raih Perak di Malaysia Technology Expo
- Yayasan Haroen Aly Tebar Beasiswa Rp179 Juta
- Dana Haji Tembus Rp201 T
- Beasiswa LPDP 2026 Dibuka
- Wakaf Solusi Ketergantungan Bansos
Wakaf Jadi Opsi Pendanaan Pembangkit Listrik

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Lazismu.org
Dalam diskusi publik bertajuk "Potensi Keuangan Islam untuk Pendanaan PLTS Berbasis Komunitas" yang digelar Muslims for Shared Action on Climate Impact/MOSAIC bersama Katadata serta didukung penuh oleh Lazismu, terungkap bahwa energi terbarukan sangat dibutuhkan guna mendukung target nol emisi pada 2060.
Namun, untuk mewujudkannya diperlukan strategi dan biaya besar serta dukungan luas dari berbagai kalangan. Hasil riset menunjukkan bahwa peluang itu bisa diraih melalui skema pembiayaan alternatif berbasis instrumen keuangan syariah.
Dalam diskusi publik yang berlangsung di Perpusnas RI, Jakarta, pada Rabu (24/6/2026), Direktur Program MOSAIC, Aldy Permana menawarkan empat skema pendanaan PLTS berbasis komunitas. Salah satunya menggunakan model pembiayaan keuangan syariah.
Baca Lainnya :
- Wakaf Solusi Ketergantungan Bansos0
- BWI Genjot Wakaf Produktif0
- BWI Serang Dorong Sertifikasi Wakaf0
- MUI Luncurkan Gerakan Wakaf Hijau0
- Ribuan Haji Aceh Nikmati Dana Wakaf0
Berdasarkan paparan hasil riset MOSAIC, kata Aldy, instrumen keuangan syariah seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) layak dipertimbangkan sebagai alternatif untuk menutup biaya operasional PLTS. Dengan instrumen itu, beban dan risiko yang harus ditanggung komunitas bisa lebih ringan.
Dalam kajian MOSAIC diperkirakan PLTS berkapasitas 1 MW mampu menghasilkan sekitar 1,58 juta kilowatt hour (kWh) listrik per tahun. Jika tarif ditentukan sekitar Rp500 per kWh, proyek PLTS ini berpotensi menghasilkan laba sekitar Rp780 juta per tahun.
Aldy beralasan model CWLS sangat memungkinkan karena model pembiayaan pertama seperti hibah harus menampilkan seluruh prosesnya melalui wakaf. Sementara itu, pembiayaan lewat pinjaman bank dinilai penuh risiko dan tidak ideal untuk pemberdayaan komunitas.
Di samping itu, model pembiayaan lainnya seperti kombinasi hibah dan pinjaman lunak (soft loan), kata dia, akan membantu menjaga tarif listrik tetap rendah. Biaya yang dibutuhkan melalui hibah diperkirakan sebesar Rp 11 miliar dan pinjaman lunaknya.
Namun, kemampuan komunitas untuk mengelola program dengan skema kombinasi itu perlu diasah. Aldy menilai tidak ada pilihan yang bagus atau buruk. Yang ada adalah pilihan yang tepat untuk kebutuhan suatu program pemberdayaan komunitas.
Menanggapi kajian MOSAIC tersebut, Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat, Ahmad Imam Mujadid Rais, yang hadir sebagai pembicara mengapresiasi inovasi MOSAIC untuk pemberdayaan komunitas muslim, terutama dalam mengatasi persoalan energi yang krusial.
Menurut dia, kajian ini menarik dan perlu disebarkan luas ke berbagai komunitas, terutama lembaga amil zakat. Terkait model pembiayaan alternatif, berdasarkan riset Social Trust Fund UIN Jakarta, potensi perilaku berderma masyarakat terutama zakat, infak, sedekah, dan wakaf di Indonesia mencapai Rp 300 triliun.
Bila ini menjadi upaya yang perlu disebarkan untuk mengatasi krisis energi, kata Mujadid Rais, lewat survei berikutnya perlu ada satu pertanyaan penting bagi wakif untuk berkontribusi. Wakif akan tertarik pada program yang jelas karena alasan ketakwaan, kejelasan hukum, manfaat dan dampak sosial, serta tata kelolanya.
"Jika itu bisa dikelola bersama, sangat mungkin sekali dari sudut pandang filantropi. Kami pernah melakukannya bersama Kopernik di Timor Tengah Selatan. Maka ketika ada riset ini, jadi menarik untuk kolaborasi," ujar dia.
Mujadid Rais mengatakan CWLS menjadi salah satu instrumen yang memungkinkan dari lembaga zakat. Karena zakat dan infak sifatnya harus segera disalurkan, berbeda dengan wakaf yang manfaat pengelolaannya bersifat jangka panjang.
Dalam praktiknya di Muhammadiyah, harus terkoneksi dengan komunitas seperti sekolah dan masjid. "Harus diakui potensi wakaf di Indonesia besar, menurut BWI hampir Rp 180 triliun. Namun demikian, yang bisa kita tangkap di CWLS angkanya masih baru ratusan miliar dalam satu tahun terakhir," terang dia.
Ia menilai memang ada gap yang tajam, justru ini menjadi potensi dengan model atau skema pembiayaan yang disenergikan dengan penyusunan proyek yang bagus. Apalagi, kata Mujadid Rais menekankan, dana sosial atau publik harus terukur dan dampaknya jelas. Jadi literasi penting, maka akuntabilitas dan transparansi juga perlu dikuatkan.
Pada kesempatan itu, perspektif senada disampaikan Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dwi Irianti Hadiningdyah. Apa yang dipaparkan sudah bagus tentang keuangan syariah. "Tidak hanya dilihat dari sisi komersil, tapi nilai manfaat lainnya, terutama dari empat model pembiayaan tadi," ungkap dia.
Tentu ada pihak-pihak yang memiliki visi sama. Kemudian jika mau model 50:50 pembiayaannya, harapannya ada biaya murah dan juga hibah, maka bisa kerja sama dengan perbankan syariah yang memiliki kewajiban memegang portofolio hijau atau melalui dana TJSL (CSR).
Yang ketiga, kata Dwi, bagaimana mendesain hibah dengan modal awal, kemudian untuk biaya perawatannya bisa menggunakan CWLS. "Ini pas sekali ada Pak Sabto, kita tahu CWLS bisa dibeli secara retail dan penempatan pribadi (private placement)," beber dia.
Misalnya, wakif terpilih bisa melakukan private placement, kelebihannya imbalan itu bisa diambil dan dimanfaatkan. Namun, lanjut Dwi, tidak menutup kemungkinan penerbitan CWLS retail saat ini untuk pendanaan universitas dan sudah jelas penyalurannya.
Artinya, kerja sama bisa dilakukan antara Kemenkeu dan Lazismu sebagai mitra distribusi dan nazir yang digandeng. Ada peluang untuk menemukan proyek yang lebih detail dan terencana sehingga bisa diimplementasikan oleh berbagai pihak dan didukung masyarakat.
Bisa saja ada terobosan lain di mana dana keuangan syariah justru dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dengan KLKH. Di situ program yang akan didesain tentu akan menarik masyarakat untuk berwakaf dengan CWLS.
Sementara itu, Analis Keuangan Negara Ahli Muda Bidang Tugas Pembiayaan dan Risiko Keuangan Kementerian Keuangan RI, Safrudin Sabto Nugroho, mengatakan pendekatan model pembiayaan dari MOSAIC adalah inovasi yang menarik. Menurut dia, menyatukan elemen instrumen sumber pendanaan dalam suatu skema pembiayaan bisa jadi model baru untuk mendukung percepatan transisi energi nasional.
"Ini inovasi positif. Upaya mengintegrasikan berbagai sumber pembiayaan dengan empat model tersebut hingga surat berharga syariah (sovereign sukuk), merupakan terobosan yang layak diapresiasi," ujar dia.
Kendati dalam praktiknya, kata Safrudin, keberhasilan program sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola. "Transparansi dan akuntabilitas adalah prioritas karena menggunakan dana publik dan semua kepatuhan itu termasuk dana ziswaf merupakan mandatori."
Tanggapan lain diutarakan Roysepta Abimanyu dari Tenaga Ahli Optimalisasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kementerian Koperasi RI. Roy mengingatkan program PLTS berbasis komunitas tidak selalu dipandang sebagai proyek penyediaan listrik.
"Jangan terfokus pada listriknya. Itu hanya alat. Yang perlu dipotret adalah bagaimana energi dapat mendukung usaha rakyat dan mendongkrak aktivitas ekonomi di desa," ujar dia.
Menurut dia, energi surya penting dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Program ini harus terukur. Sebagai contoh, kata dia, ada kegiatan ekonomi seperti cold storage perikanan, pengolahan hasil pertanian, hingga usaha produktif lainnya, selama ini akses energi menjadi kendalanya.
"Bila hanya menghitung pembiayaannya dari penjualan listrik, akan jadi sulit. Namun, jika listrik dimanfaatkan untuk mendukung usaha produktif, maka jaringan ekonomi sirkulernya akan hidup dan manfaatnya jauh lebih besar," imbuh dia.
Kontributor: Azzam Al Hanif
Editor: MAS
Sumber: www.lazismu.org

.jpg)








.png)
.png)