- RZ Berdayakan UMKM Cirebon
- DD Cetak Wirausahawan Baru
- BWI Serang Dorong Sertifikasi Wakaf
- Kemenag Siapkan 300 Beasiswa Zakat
- BAZNAS Paser Bantu Siswa Dhuafa
- BSI-FOZ-Poroz Perkuat Zakat
- Kemenag Siapkan 5 Program Ziswaf
- BAZNAS Jabar Kirim Kurban ke Palestina
- Perkuat Ziswaf untuk Bela Palestina
- Filantropi Islam Instrumen Pembangunan
BWI Serang Dorong Sertifikasi Wakaf

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Mediabanten.com
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Serang menyatakan dukungan terhadap peluncuran Gemapatas Tawaf atau Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf yang digelar di Pondok Pesantren Nurul Bantany, Kota Serang, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, dan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Banten tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf serta gerakan pemasangan tanda batas tanah wakaf.
Ketua BWI Kota Serang, Dada Fatoni, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Gemapatas Tawaf merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum aset wakaf sekaligus melindunginya dari potensi sengketa dan penyalahgunaan.
Baca Lainnya :
- MUI Luncurkan Gerakan Wakaf Hijau0
- Ribuan Haji Aceh Nikmati Dana Wakaf0
- Dhuafa Berdaya Berkat Greenhouse BWI 0
- Jadikan Wakaf Pilar Ekonomi Daerah0
- PCNU Indramayu Dapat Sertifikat Wakaf0
“BWI Kota Serang mendukung penuh Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf sebagai wujud kepastian hukum atas aset tanah wakaf untuk kemaslahatan umat. Pemasangan tanda batas yang jelas menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan dan keamanan aset wakaf,” ujar dia.
Menurut Dada Fatoni, program tersebut juga menjadi langkah awal penguatan sinergi antara BWI, Kementerian Agama, dan Kantor Pertanahan dalam pengelolaan aset wakaf secara lebih profesional dan berkelanjutan.
“Gemapatas Tawaf menjadi titik awal kerja sama yang semakin erat antara BWI Kota Serang, Kementerian Agama, dan Kantor Pertanahan Kota Serang untuk mendorong pemanfaatan aset wakaf yang lebih optimal. Wakaf tidak hanya harus terlindungi secara hukum, tetapi juga harus dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di bidang sosial, pendidikan, ekonomi, dan keagamaan,” kata dia.
Dia menambahkan, kepastian status dan batas tanah wakaf merupakan fondasi penting dalam upaya pengembangan wakaf produktif. Dengan data dan legalitas yang jelas, aset wakaf akan lebih mudah dikelola dan dikembangkan untuk mendukung program-program pemberdayaan umat.
Melalui kolaborasi lintas lembaga tersebut, BWI Kota Serang berharap proses sertifikasi dan penataan aset wakaf di Kota Serang dapat berjalan lebih cepat, sehingga manfaat wakaf dapat dirasakan secara lebih luas dan berkelanjutan oleh masyarakat.
Kontributor: Azzam Al Hanif
Editor: MAS
Sumber: www.mediabanten.com










.png)
.png)