- Fans Zayn Malik Donasi Palestina
- Wakaf Orbit Konser Nasyid untuk Palestina
- Rully Enam Tahun Sakit, Dibantu Legislator
- Beasiswa Guru Ngaji Resmi Dibuka
- Kemenhaj Wajibkan Dam Jalur Resmi
- Ini Cara Beli Kurban di Transmart
- Kemenag Bogor: Zakat UPZ Aman
- RZ dan Lazis PLN Bantu Mustahik Batam
- Pemerintah Bebaskan Pajak Jemaah Haji
- DD Hadirkan Inovasi Kurban Unta
Kemenag Bogor: Zakat UPZ Aman

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Antaranews.com
Kementerian Agama Kabupaten Bogor memastikan pengelolaan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) telah berjalan sesuai syariat Islam dan aturan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/5/2026), menyampaikan klarifikasi tersebut sebagai respons atas pemberitaan daring terkait tata kelola zakat di lingkungan UPZ.
Ia menegaskan, pembentukan serta mekanisme kerja UPZ mengacu pada Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 2 Tahun 2016. Dalam aturan itu disebutkan bahwa UPZ dibentuk untuk membantu penghimpunan zakat dan berada di bawah kewenangan BAZNAS.
Baca Lainnya :
- RZ dan Lazis PLN Bantu Mustahik Batam 0
- Ini Nama 34 Capim BAZNAS Jatim 0
- ASN Kemenag Dongkrak Zakat Profesi0
- RZ Berdayakan Ternak Ayam Lombok 0
- Jambi Dapat 12 Sapi Presiden0
“Tidak benar jika ada anggapan bahwa zakat digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya. Justru kami berperan mengoptimalkan pengelolaan zakat agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak,” ujar Enjat.
Menurut dia, seluruh dana zakat yang dikumpulkan UPZ wajib terlebih dahulu disetorkan kepada BAZNAS Kabupaten Bogor sesuai regulasi yang berlaku. Setelah itu, UPZ dapat mengajukan permohonan agar dana disalurkan kembali kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat atau mustahik.
Enjat menjelaskan, aturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada UPZ untuk menjalankan tugas pendistribusian dan pendayagunaan zakat hingga maksimal 70 persen dari dana yang dihimpun, dengan tetap melalui prosedur serta persetujuan BAZNAS.
“Prosesnya jelas dan transparan. Dana zakat tidak langsung digunakan, tetapi disetorkan terlebih dahulu ke BAZNAS, kemudian diajukan kembali untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak,” katanya.
Ia memastikan seluruh kegiatan UPZ, mulai dari penghimpunan hingga penyaluran zakat, berada dalam pengawasan dan persetujuan BAZNAS Kabupaten Bogor.
Kementerian Agama Kabupaten Bogor, lanjut Enjat, berkomitmen menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat sebagai bagian dari pelayanan publik kepada masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat lebih cermat dalam menerima informasi dan memastikan kebenaran setiap kabar yang beredar terkait pengelolaan dana zakat.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.antaranews.com








.png)
.jpg)
.png)