- Pemerintah Bebaskan Pajak Jemaah Haji
- DD Hadirkan Inovasi Kurban Unta
- Hardiknas, LAZISMU Tebar Beasiswa
- Ini Nama 34 Capim BAZNAS Jatim
- INDEF: Zakat, Stabilisator Ekonomi
- Jamaah Haji Mulai Umrah Wajib
- Syarat Kurban Sah Idul Adha
- ASN Kemenag Dongkrak Zakat Profesi
- KIP Apresiasi Transparansi BAZNAS
- RI Mulai Bangun Kampung Haji
Pemerintah Bebaskan Pajak Jemaah Haji

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Rri.co.id dan Ditjen Bea dan Cukai
Pemerintah memberikan relaksasi fiskal bagi jemaah haji berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Kebijakan ini berlaku untuk barang bawaan maupun barang kiriman jemaah haji.
Relaksasi tersebut berlaku bagi jemaah haji reguler dan khusus yang berangkat melalui kuota Indonesia serta terdaftar di Siskohat. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025.
Namun, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2025 terdapat perbedaan ketentuan bea masuk antara haji reguler dan haji khusus. Jemaah haji reguler memperoleh pembebasan bea masuk untuk seluruh barang bawaan.
Baca Lainnya :
- Jamaah Haji Mulai Umrah Wajib0
- Bus Shalawat Gratis, Hindari Tip0
- 28.274 Calhaj Berangkat, Fast Track Meluas0
- Cuaca Ekstrem, Calhaj Jaga Kesehatan0
- Jemaah Haji RI Tiba di Madinah0
Selain itu, guna meningkatkan kenyamanan layanan, jemaah haji reguler dapat menyampaikan informasi barang secara lisan saat tiba di tanah air. Sementara jemaah haji khusus mendapat pembebasan bea masuk untuk barang bawaan dengan nilai maksimal USD 2.500 per orang.
Apabila nilai barang melebihi USD 2.500, maka kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 10 persen. Selain itu, juga dikenakan PDRI berupa PPN sesuai ketentuan, namun dibebaskan dari PPh.
Melalui siaran pers, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga mengingatkan bahwa aturan larangan dan pembatasan tetap berlaku bagi barang bawaan jemaah haji.
Barang tertentu seperti yang memerlukan izin khusus, barang berbahaya, atau barang dalam jumlah tidak wajar tetap dilarang dibawa masuk. Karena itu, para jemaah diimbau membawa barang pribadi dan bukan titipan pihak lain.
Sementara itu, relaksasi fiskal untuk barang kiriman diatur dalam PMK Nomor 4 Tahun 2025. Pembebasan bea masuk dan PDRI diberikan untuk barang kiriman haji dengan nilai maksimal USD 1.500 per pengiriman.
Jumlah pengiriman dibatasi maksimal dua kali dalam satu musim haji. Barang kiriman jemaah haji wajib diberitahukan oleh penyelenggara pos melalui consignment note (CN).
Pemerintah berharap para jemaah memahami kemudahan yang diberikan agar tidak mengalami kendala saat pemeriksaan bea cukai sepulang dari ibadah haji.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.rri.co.id








.png)
.jpg)
.png)