- CSR Biayai JKN 4.473 Warga Rentan
- Mesir Bela Palestina di Piala Dunia
- Lazismu Tebar Beasiswa ke 127 Pelajar DIY
- BRK Syariah Luncurkan Wakaf CWLD
- KUA Kembangkan Kampung Zakat
- MUI Dorong Zakat Pengurang Pajak
- Filantropi ZIS dan Pendidikan Keluarga Jadi Kunci Reformasi Hukum Islam
- BAZNAS Berdayakan Batik Produk ODGJ
- Yatim Penerima Program IHH Naik 58 Persen
- Pemerintah Perkuat Sertifikasi Tanah Wakaf
MUI Dorong Zakat Pengurang Pajak

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Mui.or.id
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) terus mendorong reformasi regulasi fiskal di Indonesia dengan mengusulkan agar pembayaran zakat oleh umat Islam maupun pelaku usaha berbasis syariah tidak lagi menimbulkan beban ganda atau double-tax.
Ketua Badan Pengurus DSN MUI, KH M Cholil Nafis, menyampaikan pihaknya memperjuangkan regulasi yang memungkinkan zakat yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI dikonversi langsung sebagai pembayaran pajak, bukan hanya menjadi pengurang penghasilan bruto.
"Itu aspirasi yang kita perjuangkan biar umat Islam atau usaha-usaha berbasis syariah itu tidak double-tax. Sekarang yang ada, pajak kita keluarkan, kemudian zakat kita keluarkan. Berarti kan umat Islam dua kali bayar," ujar dia di sela agenda Silaturahim Nasional (Silatnas) dan Baznas Award 2026 di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/7/2026).
Baca Lainnya :
- BAZNAS Berdayakan Batik Produk ODGJ0
- Yatim Penerima Program IHH Naik 58 Persen0
- IHH Kirim Tujuh Truk Bantuan ke Iran0
- DD Luncurkan BesTeam untuk Yatim0
- IHH Rayakan Kelulusan Anak Yatim0
Wakil Ketua Umum MUI tersebut menjelaskan bahwa skema yang diharapkan ke depan adalah memberikan pilihan kepada wajib pajak untuk menunaikan kewajiban melalui pembayaran pajak atau zakat yang diakui sebagai bagian dari pajak. Menurut dia, mekanisme tersebut akan menghadirkan rasa keadilan dalam sistem perpajakan nasional.
"Kita bisa jadi pilihan. Kalau Anda mau bayar pajak, ya silakan kepada Dirjen Pajak. Mau bayar zakat, itu bisa dianggap bagian dari pajak," ujar dia.
Menurut dia, usulan tersebut sangat memungkinkan diterapkan karena sistem digitalisasi dan pelaporan di Baznas RI telah tertata dengan baik serta transparan. Dengan sistem yang ada saat ini, negara tetap dapat menelusuri seluruh alur penghimpunan dan penyaluran zakat sehingga tidak perlu khawatir kehilangan jejak penggunaan dana yang seluruhnya dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan bangsa.
Kiai Cholil juga menilai konversi zakat menjadi pembayaran pajak akan memberikan dampak psikologis yang positif bagi masyarakat. Menurut dia, kepatuhan warga terhadap negara akan tumbuh secara sukarela karena didorong oleh kesadaran beragama, bukan semata-mata karena kewajiban administratif maupun ancaman sanksi fiskal.
"Jika ini dimasukkan, maka implementasinya bagi umat beragama itu bisa memasukkan charity (amal) sebagai bagian dari pajak. Nanti bisa saja banyak umat agama lain bisa dengan charity-nya masuk bagian dari pajak. Sehingga kekuatan religi kita ini menjadi semangat untuk berbangsa dan bernegara," jelas dia.
Sambil mengawal perjuangan perubahan regulasi tersebut, DSN MUI juga meminta para pengusaha muslim serta lembaga keuangan syariah untuk memanfaatkan insentif perpajakan yang berlaku saat ini, yakni zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Selain itu, Kiai Cholil memberikan arahan kepada seluruh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di berbagai sektor usaha, mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, hingga koperasi dan sektor riil. Menurut dia, kepatuhan syariah sebuah perusahaan tidak cukup hanya dinilai dari kesesuaian akad bisnis, tetapi juga dari kepatuhan dalam menunaikan zakat.
"Kita minta nanti laporan kepatuhan syariah itu bukan hanya berdasarkan akadnya yang benar, tapi juga berdasarkan pembayaran zakatnya yang rajin dan patut," ujar dia.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.mui.or.id

.jpg)








.png)
.png)