Perang, Unjuk Rasa di Eropa dan Solusi Filantropi
Oleh: Yaritsha Nafhanindri

By Revolusioner 19 Okt 2026, 14:00:31 WIB Opini
Perang, Unjuk Rasa di Eropa dan Solusi Filantropi

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Pribadi Yaritsha Nafhanindri


Perang kerap dimulai dengan kalkulasi militer, tetapi ongkosnya justru paling cepat terasa di meja makan masyarakat. Ketika konflik Amerika Serikat-Israel dan Iran mengguncang kawasan Timur Tengah, kenaikan harga energi merambat ke biaya transportasi, pangan, dan kebutuhan rumah tangga. Di Eropa, tekanan biaya hidup turut menyulut demonstrasi dan kerusuhan. Presiden Perancis Emmanuel Macron bahkan mengaitkan gejolak domestik negaranya dengan dampak perang Iran. Krisis geopolitik pun memperlihatkan paradoks: keputusan di pusat kekuasaan dapat menciptakan penderitaan jauh melampaui medan pertempuran.

Dalam situasi tersebut, pembicaraan tentang daya tawar Timur Tengah tidak semestinya berhenti pada minyak, jalur perdagangan, atau kekuatan militer. Ada pertanyaan lain yang lebih mendasar: bagaimana kekayaan dapat digunakan untuk melindungi masyarakat dari biaya krisis yang tidak mereka putuskan? Di sinilah filantropi Islam, khususnya zakat, relevan dibicarakan sebagai instrumen redistribusi dan ketahanan sosial. Bukan untuk menggantikan diplomasi atau kebijakan negara, melainkan memperkuat posisi masyarakat ketika keduanya belum mampu memberikan perlindungan yang memadai.

Dari Daya Tawar Geopolitik Menuju Daya Tahan Masyarakat

Baca Lainnya :

Posisi strategis Iran dan Selat Hormuz menunjukkan betapa erat hubungan konflik regional dengan ekonomi global. Sebagaimana diuraikan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Mohammad Nur Rianto Al Arif dalam artikelnya tentang dampak serangan Amerika Serikat-Israel terhadap Iran, gangguan energi dapat menjalar menjadi inflasi, tekanan nilai tukar, dan kenaikan biaya logistik. Beban tersebut cenderung lebih berat bagi kelompok berpendapatan rendah karena porsi pengeluaran mereka untuk kebutuhan pokok relatif besar.

Laporan Pars Today pada 18 Oktober 2026, misalnya, mengutip perkiraan ekonom Moody’s Analytics bahwa perang telah membebani rumah tangga Amerika Serikat hampir 2.000 dollar AS. Angka tersebut mencakup kenaikan biaya energi, suku bunga, dan biaya militer. Walaupun atribusi setiap kenaikan harga terhadap perang tidak dapat disamaratakan, ilustrasi itu menegaskan bahwa ongkos konflik tidak berhenti pada anggaran pertahanan. Ia memasuki anggaran rumah tangga dan mengurangi kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan lainnya.

Masalahnya, daya tawar geopolitik suatu negara tidak otomatis berbanding lurus dengan kesejahteraan warganya. Negara dapat memiliki sumber daya strategis, tetapi masyarakatnya tetap rentan terhadap inflasi, pengangguran, dan ketidakpastian. Sebaliknya, masyarakat dengan jaring pengaman sosial yang kuat mempunyai ruang lebih besar untuk bertahan ketika krisis datang.

Filantropi Islam menawarkan kerangka untuk memperkecil jarak tersebut. Zakat bukan sekadar kemurahan hati individual, melainkan kewajiban distribusi kekayaan dengan kelompok penerima yang telah ditentukan dalam syariat. Dalam perspektif maqashid al-syariah, perlindungan jiwa dan harta serta peningkatan kesejahteraan merupakan orientasi penting yang dapat diterjemahkan menjadi kebijakan sosial.

Literatur kontemporer memperkuat argumen ini. Penelitian Abdullah, Mat Derus, dan Al-Malkawi (2015) dalam Humanomics mengkaji efektivitas zakat dalam mengurangi kemiskinan dan ketimpangan. Sementara itu, kajian Salim dan kolega (2024) dalam Review of Islamic Social Finance and Entrepreneurship mengembangkan model pertanian perkotaan berbasis zakat untuk mendukung pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan inklusi keuangan. Keduanya memberi landasan bahwa zakat berpotensi melampaui bantuan sesaat menuju penguatan kapasitas ekonomi penerima.

Bargaining Filantropi: Dari Bantuan Menuju Pemberdayaan

Istilah bargaining filantropi dapat dipahami sebagai upaya membangun daya tawar sosial melalui pengelolaan kekayaan yang berpihak kepada kelompok rentan. Daya tawar di sini bukan kemampuan menekan negara lain, melainkan kapasitas masyarakat untuk menghadapi guncangan tanpa kehilangan akses terhadap pangan, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.

Konsekuensinya, pengelolaan zakat tidak cukup diukur dari besarnya dana yang terkumpul atau jumlah paket bantuan yang disalurkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah penerima menjadi lebih mandiri, pendapatannya meningkat, dan kerentanannya berkurang ketika harga kebutuhan pokok melonjak.

Indonesia memiliki modal kelembagaan untuk mengembangkan pendekatan tersebut melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga amil zakat. Namun, zakat produktif harus dirancang secara realistis. Pelaku usaha mikro, misalnya, memerlukan modal sekaligus pendampingan, akses pasar, literasi keuangan, dan perlindungan dari risiko usaha. Untuk keluarga yang kehilangan penghasilan, bantuan konsumtif tetap diperlukan. Tidak semua mustahik dapat langsung diarahkan menjadi wirausahawan.

Penelitian Fitriani dalam Journal of Islamic Philanthropy and Disaster (2023) mengenai respons zakat terhadap resesi global menempatkan redistribusi kekayaan, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan sebagai jalur kontribusi zakat. Artinya, bantuan darurat dan pemberdayaan jangka panjang seharusnya berjalan beriringan, bukan dipertentangkan.

Pemerintah juga perlu menghubungkan lembaga zakat dengan kebijakan perlindungan sosial, tanpa mengaburkan perbedaan mandat dan sumber pembiayaan. Ketika inflasi energi meningkatkan biaya hidup, data kemiskinan, kebutuhan pangan, dan kondisi usaha mikro dapat menjadi dasar penentuan prioritas. Kolaborasi ini harus disertai transparansi, evaluasi dampak, serta perlindungan terhadap hak mustahik.

Wakaf dapat melengkapi zakat melalui pembiayaan aset produktif dan layanan publik berjangka panjang. Sementara itu, infak dan sedekah menyediakan fleksibilitas untuk merespons kebutuhan darurat. Integrasi instrumen tersebut memungkinkan filantropi Islam berperan dalam dua horizon sekaligus: menyelamatkan keluarga hari ini dan memperkuat kemandirian mereka esok hari.

Tentu, zakat tidak dapat menghentikan perang, mengendalikan harga minyak dunia, atau menggantikan tanggung jawab pemerintah. Mengandalkannya untuk menutup seluruh kegagalan kebijakan justru berisiko memindahkan beban negara kepada masyarakat. Peran strategisnya terletak pada kemampuan melengkapi kebijakan publik dengan solidaritas yang terorganisasi, terukur, dan berkelanjutan.

Di tengah kisruh Eropa dan ketegangan Timur Tengah, dunia membutuhkan lebih dari sekadar negosiasi kekuatan. Ia membutuhkan sistem yang memastikan bahwa masyarakat biasa tidak terus-menerus membayar harga dari keputusan para pemegang kuasa. Daya tawar sejati bukan hanya kemampuan menggerakkan pasar atau mengancam lawan, melainkan kemampuan menjaga kehidupan ketika krisis menggerus segala kepastian. Sebab, kekayaan baru bernilai strategis ketika ia tidak hanya memperkuat posisi negara, tetapi juga membuat rakyatnya lebih berdaya menghadapi dunia yang kian rapuh. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment