100 Ribu Pekerja Dapat Jamsos Baznas

By Revolusioner 03 Okt 2026, 06:20:56 WIB Mustahik
100 Ribu Pekerja Dapat Jamsos Baznas

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Baznas.go.id


Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memberikan perlindungan jaminan sosial (jamsos) kepada 100 ribu pekerja rentan melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) 2026.

Penyaluran secara simbolis dilakukan Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolo Sari dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat di Tangerang Selatan, Banten, Jumat (2/10/2026).

Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid mengatakan zakat tidak semestinya hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan dan perlindungan mustahik.

Baca Lainnya :

"Melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS, kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Perlindungan ini diharapkan dapat membantu mustahik menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman," jelas dia.

Program tersebut menyasar guru ngaji, buruh tani, nelayan, pemulung, pedagang kecil, hingga pekerja informal lainnya yang memenuhi kriteria mustahik.

Mereka mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan. Program JSB menargetkan 100.000 pekerja rentan di sedikitnya 10 provinsi prioritas.

Sebanyak 30 persen penerima manfaat ditargetkan berasal dari wilayah 3T, sedangkan 70 persen lainnya berasal dari wilayah lain berdasarkan tingkat kerentanan ekonomi dan kriteria penerima zakat.

Perlindungan Pekerja Informal

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolo Sari mengapresiasi kolaborasi BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan sosial.

"Terima kasih kepada BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah bersama pemerintah hadir membantu pekerja miskin dan tidak mampu. Program ini agar dilanjutkan untuk 100.000 pekerja yang membutuhkan, mulai dari pekerja informal sampai masyarakat daerah tertinggal lainnya," ujar dia.

Penerima program mencakup guru ngaji, dai, imam dan marbot masjid, tenaga pendidik pesantren, petani, nelayan, pelaku usaha mikro, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas produktif, serta pekerja informal lainnya yang memenuhi kriteria mustahik.

Zakat Bertemu Jaminan Sosial

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menilai kolaborasi dengan BAZNAS penting karena mempertemukan jaringan sosial BAZNAS yang dekat dengan masyarakat dengan sistem perlindungan ketenagakerjaan.

"Jadi, semangat program pemberdayaan berdampak dan berkelanjutan ini sangat sejalan dengan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa kita bersama-sama ingin menjadikan masyarakat semakin produktif," kata dia.

Dia berharap perlindungan dan pemberdayaan ini harus berjalan seiring sehingga membuat masyarakat memiliki ketahanan terhadap risiko.

Selain memberikan kepesertaan JKK dan JKM selama enam bulan, program ini mencakup edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial serta penguatan pendataan pekerja rentan.

Langkah tersebut menempatkan zakat bukan hanya sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan ketahanan ekonomi mustahik ketika menghadapi risiko kerja.

Kontributor: Raeihan

Editor: MAS

Sumber: www.baznas.go.id 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment