- Bun Wid, Dermawan Rumah Dhuafa dari Madura
- Lembaga Keagamaan Cilegon Dapat Hibah
- Makassar Menuju Kota Filantropi
- Donasi Kebakaran Wonosobo Rp185 Juta
- Info Magang Taiwan dan Beasiswa Unismuh
- Pegolf PGDMS–ISMS Berbagi Beasiswa
- Buya Yahya: ASN Bisa Jadi Mustahik?
- Anak Krakatau dan Ekofilantropi Bencana
- Begal dan Kemiskinan: Memutus Rantai Kriminalitas
- Filantropi Pendidikan, Refleksi Kasus Ramabai Ranveer
Buya Yahya: ASN Bisa Jadi Mustahik?

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Tribunnews.com
Pendakwah Buya Yahya menjelaskan kriteria seseorang yang dapat disebut sebagai penerima zakat atau mustahik. Hal tersebut disampaikan Buya Yahya saat menjawab pertanyaan mengenai seorang aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki penghasilan tetap, tetapi sebagian besar gajinya habis untuk membayar utang.
Menurut dia, besarnya gaji seseorang tidak serta-merta membuatnya terlepas dari status sebagai orang yang membutuhkan. Dia memberikan contoh seseorang yang memiliki gaji Rp10 juta per bulan, tetapi harus mengeluarkan Rp5 juta untuk membayar kebutuhan akibat musibah kesehatan.
Dari sisa penghasilan tersebut, kebutuhan keluarga seperti makanan dan biaya sekolah anak masih harus dipenuhi. "Kalau ternyata digunakan untuk membayar utang dan sebagainya, untuk cicilan utang, sehingga dia dalam kebutuhan, maka dia tergolong fakir," jelas dia dalam ceramahnya, dikutip dari YouTube Buya Yahya, Rabu (23/9/2026).
Baca Lainnya :
- Demi Buku Anak, Ibu di India Menang Lari Tanpa Alas Kaki0
- Mustahik Disabilitas Dapat Akses Kerja0
- Mustahik Banjarnegara Dilatih Wirausaha0
- Zakat Mandirikan Ekonomi Keluarga0
- Mustahik Jateng Dikawal KUA Lumbir 0
Dengan demikian, menurut dia, seorang ASN tetap dapat menerima zakat apabila kondisi keuangannya memang tidak mencukupi kebutuhan hidup yang wajar.
Dia menekankan, ukuran seseorang disebut fakir atau miskin bukan semata-mata dilihat dari besar kecilnya pendapatan. "Orang tidak harus sampai tidak punya apa-apa, artinya benar-benar tidak punya dari hari ke hari," ujar dia.
Buya Yahya menjelaskan, seseorang yang awalnya memiliki penghasilan cukup dapat berada dalam kondisi kekurangan apabila pendapatannya habis untuk kebutuhan penting, termasuk membayar utang.
Ukuran Fakir dan Miskin
Dalam penjelasannya, Buya Yahya juga membahas perbedaan istilah fakir dan miskin. Dia menyebut terdapat perbedaan pandangan dalam menentukan batas antara fakir dan miskin, termasuk dalam mazhab Syafi'i dan Hanafi.
Namun, menurut dia, hal yang paling penting adalah melihat apakah pendapatan seseorang mencukupi kebutuhan hidupnya secara wajar. Kebutuhan tersebut juga harus disesuaikan dengan kondisi tempat seseorang tinggal.
Buya Yahya mencontohkan, kebutuhan hidup masyarakat di desa tentu dapat berbeda dengan kebutuhan masyarakat yang tinggal di kota besar. "Ukuran kefakiran dan kemiskinan itu disesuaikan dengan kondisi di kampung tempat dia tinggal," jelas dia. Dia juga mengingatkan agar kondisi kekurangan tidak disebabkan oleh perilaku boros.
Menurut Buya Yahya, seseorang yang sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan hidup tetapi menghabiskan penghasilannya untuk hal-hal yang bukan kebutuhan pokok tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai fakir atau miskin.
Bagaimana dengan Orangtua yang Ditanggung Anak? Selain mengenai PNS yang terlilit utang, Buya Yahya menjawab pertanyaan tentang orangtua lanjut usia yang kehidupannya ditanggung oleh anak.
Menurut dia, apabila orangtua hidup bersama anak yang berkecukupan dan kebutuhan hidupnya telah dijamin, maka orangtua tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai penerima zakat karena kehidupannya sudah ditanggung.
"Siapa saja yang berada dalam tanggungan orang yang kaya atau berkecukupan, maka tidak berhak mendapatkan zakat," kata Buya Yahya. Namun, kondisi tersebut berbeda apabila kebutuhan orangtua ternyata tidak tercukupi.
Buya Yahya menegaskan, sekadar tinggal bersama atau disebut ditanggung tidak berarti seluruh kebutuhannya otomatis telah terpenuhi. Jika kebutuhan pokok seperti makanan tidak tercukupi, maka orang tersebut masih berada dalam kondisi membutuhkan.
"Kalau disediakan, bagaimana Anda hanya memberi makan sehari sekali, apa itu penyediaan? Artinya, dia tidak disediakan oleh orang tersebut. Maka tetap dalam kondisi kefakiran," jelas dia.
Buya Yahya kemudian menekankan bahwa ukuran utama dalam persoalan tersebut adalah apakah kebutuhan hidup seseorang benar-benar telah tercukupi atau belum.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.tribunnews.com










.png)
.png)