Filantropi Pendidikan, Refleksi Kasus Ramabai Ranveer
Oleh: Nabila Citra Aurellya (Mahasiswi Universitas Gunadarma)

By Revolusioner 23 Sep 2026, 09:12:48 WIB Opini
Filantropi Pendidikan, Refleksi Kasus Ramabai Ranveer

Keterangan Gambar : Foto : Dok. Pribadi Nabila Citra Aurellya


Kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan rendahnya pendapatan, tetapi juga dengan keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar seperti pendidikan. Ketika keluarga berada dalam kondisi ekonomi yang sulit, biaya pendidikan seperti buku, perlengkapan belajar, transportasi, bimbingan belajar, hingga biaya pendidikan lanjutan dapat menjadi beban yang sulit dipenuhi. Kondisi tersebut dapat menciptakan siklus kemiskinan antargenerasi karena anak-anak dari keluarga miskin memiliki kesempatan yang lebih terbatas untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas dan meningkatkan taraf hidupnya.

Pendahuluan

Gambaran tersebut dapat dilihat melalui kasus Ramabai Ranveer, seorang ibu berusia 47 tahun dari Maharashtra, India, yang menjadi satu-satunya pencari nafkah setelah suaminya meninggal pada 2012. Janda Ramabai mengikuti lomba lari sejauh tiga kilometer tanpa alas kaki dengan harapan memperoleh hadiah uang sebesar 3.000 rupee untuk membeli buku dan perlengkapan belajar bagi kedua putrinya. Salah satu putrinya bahkan mengalami kesulitan membeli buku untuk persiapan ujian rekrutmen pegawai pemerintah. Ramabai sendiri berhenti sekolah pada usia 13 tahun dan berharap anak-anaknya memperoleh kesempatan pendidikan yang tidak pernah ia dapatkan.

Baca Lainnya :

Kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak selalu disebabkan oleh tidak adanya keinginan untuk bersekolah. Sebaliknya, keluarga miskin dapat memiliki aspirasi pendidikan yang tinggi tetapi tidak memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk mewujudkannya. Bahkan, pemerintah India kemudian memberikan bantuan keuangan sebesar 50.000 rupee kepada Ramabai, sementara akademisi Sukhadeo Thorat menilai kasus tersebut menunjukkan persoalan struktural berupa belum optimalnya pelaksanaan program bantuan pendidikan pemerintah.

Dalam konteks tersebut, filantropi Islam dapat menjadi salah satu pendekatan sosial-ekonomi yang relevan untuk melengkapi intervensi pemerintah. Instrumen seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) tidak hanya berorientasi pada bantuan konsumtif, tetapi juga dapat diarahkan untuk membangun kapasitas manusia, memperluas akses pendidikan, dan menciptakan kemandirian ekonomi.

Filantropi Islam sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan

Filantropi Islam memiliki karakteristik yang berbeda dari pemberian bantuan sosial biasa karena didasarkan pada prinsip keadilan sosial, distribusi kekayaan, kepedulian terhadap kelompok rentan, dan pencapaian kemaslahatan. Dalam perspektif maqashid al-syari'ah, aktivitas ekonomi dan sosial diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan kemaslahatan manusia.

Literatur akademik terbaru menunjukkan bahwa penelitian mengenai Islamic social finance semakin banyak menghubungkan zakat, wakaf, Islamic microfinance, financial inclusion, dan productive zakat dengan agenda pengentasan kemiskinan dan pemerataan sosial. Kajian bibliometrik terhadap penelitian Islamic finance hingga 2025 menunjukkan bahwa zakat, wakaf, keuangan mikro Islam, inklusi keuangan, dan zakat produktif menjadi tema utama dalam pembahasan pengentasan kemiskinan.

Secara konseptual, filantropi Islam dapat bekerja melalui dua mekanisme. Pertama, redistribusi langsung, yaitu memberikan bantuan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi. Kedua, pemberdayaan, yaitu menggunakan dana sosial Islam untuk meningkatkan kemampuan penerima agar secara bertahap dapat keluar dari kemiskinan.

Dengan demikian, tujuan filantropi Islam seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan "berapa besar bantuan yang diberikan?", tetapi juga "apakah bantuan tersebut meningkatkan kemampuan penerima untuk mencapai kehidupan yang lebih mandiri?"

Zakat: Mengatasi Hambatan Ekonomi Pendidikan

Zakat merupakan instrumen filantropi Islam yang memiliki fungsi redistributif karena sebagian kekayaan masyarakat yang memenuhi ketentuan zakat dialihkan kepada kelompok yang berhak menerimanya. Dalam konteks kemiskinan, zakat dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sekaligus mendukung pengembangan kualitas sumber daya manusia.

Hubungan tersebut didukung oleh penelitian terbaru mengenai zakat, wakaf, dan kemiskinan. Studi tahun 2025 mengenai Jakarta menemukan bahwa zakat memiliki hubungan negatif yang kuat dengan kemiskinan dalam jangka panjang, sementara penelitian tersebut juga menekankan pentingnya tata kelola lembaga zakat agar sumber daya dapat digunakan secara lebih efektif.

Dalam persoalan pendidikan, zakat dapat diarahkan kepada keluarga miskin dalam bentuk: beasiswa pendidikan; pembelian buku dan perlengkapan sekolah, biaya transportasi, biaya pendidikan dan pelatihan, bantuan biaya hidup bagi siswa atau mahasiswa miskin, pendampingan pendidikan, dukungan persiapan ujian dan keterampilan kerja.

Model tersebut sudah terlihat dalam berbagai praktik pengelolaan zakat. Penelitian mengenai Future of Jakarta Scholarship menemukan bahwa pemanfaatan dana zakat untuk penerima beasiswa tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga dikaitkan dengan peningkatan aspek kehidupan penerima, termasuk tahun pendidikan dan daya beli.

Artinya, apabila pendekatan serupa diterapkan pada kasus seperti Ramabai, bantuan tidak harus menunggu seorang ibu memenangkan perlombaan atau mendapatkan bantuan secara kebetulan. Keluarga yang telah teridentifikasi berada dalam kondisi miskin dapat memperoleh dukungan pendidikan secara lebih terencana.

Wakaf sebagai Solusi Pendidikan Jangka Panjang

Jika zakat memiliki karakter kuat sebagai instrumen redistribusi kepada kelompok yang berhak, wakaf dapat memainkan peran yang lebih berorientasi jangka panjang. Salah satu inovasinya adalah wakaf uang (cash waqf).

Wakaf uang memungkinkan masyarakat menyumbangkan sejumlah uang yang kemudian dikelola secara produktif, sementara manfaat atau hasil pengelolaannya digunakan untuk tujuan sosial. Karena pokok wakaf dapat dipertahankan dan hasilnya digunakan secara berkelanjutan, instrumen ini memiliki potensi untuk menciptakan sumber pembiayaan pendidikan dalam jangka panjang.

Penelitian Ash-Shiddiqy, Makhrus, dan Wibowo (2024) mengenai pengelolaan wakaf uang untuk pendidikan menunjukkan bahwa wakaf uang dapat dikembangkan melalui model investasi, kemitraan, beasiswa, dan berbagai program pendidikan. Penelitian tersebut juga mengidentifikasi pengelolaan sebagai salah satu persoalan utama dan merekomendasikan penguatan kebijakan wakaf, peningkatan kapasitas nazhir, serta pengembangan program pendidikan.

Penelitian lain pada 2024 juga menemukan bahwa wakaf uang memiliki potensi untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, pemeliharaan pendapatan, pelayanan kerja, perumahan, dan pelayanan sosial.

Dengan demikian, wakaf dapat digunakan bukan hanya untuk memberikan uang kepada seorang anak agar dapat membeli buku, tetapi untuk membangun ekosistem pendidikan. Contohnya adalah pembangunan perpustakaan, pusat belajar masyarakat, fasilitas pendidikan, program beasiswa berkelanjutan, pelatihan keterampilan, hingga pembiayaan lembaga pendidikan.

Pendekatan Maqashid Syariah dan Pengembangan Kapabilitas

Pendekatan filantropi Islam akan lebih efektif apabila tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan sesaat, tetapi juga pada peningkatan kapabilitas manusia. Pendidikan merupakan salah satu sarana utama untuk meningkatkan kapabilitas tersebut.

Dalam kasus Ramabai, masalah utamanya bukan sekadar kekurangan uang untuk membeli buku. Terdapat persoalan yang lebih luas, yaitu keterbatasan ekonomi keluarga, rendahnya akses terhadap sumber daya pendidikan, serta risiko reproduksi kemiskinan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Oleh karena itu, pendekatan filantropi Islam dapat menggunakan prinsip maqashid al-syari'ah sebagai landasan untuk melihat pendidikan sebagai investasi terhadap kualitas manusia. Dana sosial Islam diarahkan agar penerima tidak terus-menerus bergantung pada bantuan, melainkan memperoleh kesempatan untuk meningkatkan pendidikan, keterampilan, produktivitas, dan pendapatan.

Penelitian mengenai integrasi zakat dan wakaf dalam perspektif maqashid al-syari'ah juga menempatkan literasi keuangan syariah, zakat, dan wakaf sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan yang lebih luas.

Dengan pendekatan ini, keberhasilan program tidak cukup diukur berdasarkan jumlah dana yang disalurkan. Indikatornya dapat diperluas menjadi: peningkatan akses anak miskin terhadap pendidikan, penurunan risiko putus sekolah, peningkatan kemampuan akademik dan keterampilan, peningkatan peluang memperoleh pekerjaan, peningkatan pendapatan keluarga, pengurangan ketergantungan terhadap bantuan sosial.

Model Solusi Filantropi Islam untuk Kasus India

Berdasarkan kasus Ramabai, solusi yang dapat dirancang adalah model filantropi Islam berbasis pendidikan dan pemberdayaan keluarga. Lembaga filantropi melakukan pendataan keluarga berpendapatan rendah yang memiliki anak usia sekolah atau mahasiswa. Identifikasi tidak hanya berdasarkan pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan jumlah tanggungan, kondisi pekerjaan orang tua, status anak dalam pendidikan, serta kebutuhan pendidikan.

Dana zakat dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak, seperti: zakat → keluarga miskin → buku → perlengkapan sekolah → biaya pendidikan → keberlanjutan sekolah. Dengan mekanisme ini, seorang anak tidak perlu kehilangan kesempatan belajar hanya karena keluarganya tidak mampu membeli buku.

3.   Wakaf Uang untuk Pembiayaan Pendidikan Berkelanjutan

Sementara itu, wakaf uang dapat dikembangkan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang: wakaf uang → investasi produktif → hasil investasi → beasiswa/fasilitas pendidikan → peningkatan kualitas SDM. Model ini lebih berorientasi pada keberlanjutan karena manfaat wakaf dapat terus digunakan untuk program pendidikan.

4.  Beasiswa tidak hanya berupa uang. Beasiswa dapat dikembangkan menjadi education empowerment program, yang terdiri atas: biaya sekolah, buku dan perangkat belajar, bimbingan belajar, akses internet, mentoring, pelatihan keterampilan, persiapan masuk perguruan tinggi, pelatihan kerja, pendampingan keluarga. Hal ini penting karena persoalan pendidikan pada keluarga miskin tidak selalu selesai hanya dengan membayar biaya sekolah.

5.  Untuk mencegah keluarga kembali berada dalam kondisi yang sama, sebagian program dapat diarahkan pada pemberdayaan ekonomi orang tua melalui pelatihan keterampilan, modal usaha berbasis zakat produktif, atau akses pembiayaan mikro syariah. Dengan demikian, terdapat hubungan antara pendidikan anak dan pemberdayaan orang tua: bantuan sosial → pendidikan → keterampilan → pekerjaan/pendapatan → kemandirian keluarga → pemutusan siklus kemiskinan.

Filantropi Islam sebagai Pelengkap, Bukan Pengganti Negara

Penting untuk menempatkan filantropi Islam sebagai pelengkap kebijakan publik, bukan sebagai pengganti tanggung jawab negara. Kasus Ramabai justru memperlihatkan bahwa persoalan pendidikan memiliki dimensi struktural. BBC mencatat bahwa bantuan pemerintah memang tersedia, tetapi menurut Sukhadeo Thorat, implementasinya belum menjangkau masyarakat secara memadai.

Karena itu, model pengentasan kemiskinan yang lebih komprehensif dapat menggunakan pola: pemerintah + lembaga filantropi + masyarakat + lembaga pendidikan. Pemerintah menyediakan kebijakan dan layanan pendidikan dasar, lembaga filantropi menyediakan dukungan tambahan bagi kelompok rentan, lembaga pendidikan memastikan kualitas pembelajaran, sedangkan masyarakat berperan dalam pengumpulan dan pengawasan dana sosial.

Kolaborasi ini juga penting karena penelitian mengenai zakat dan wakaf menunjukkan bahwa tata kelola, transparansi, profesionalisme pengelola, dan kolaborasi dengan regulator merupakan faktor penting dalam meningkatkan dampak sosial filantropi. Kajian bibliometrik terbaru mengenai zakat dan wakaf menekankan pentingnya tata kelola zakat dan kolaborasi regulator, sementara teknologi dapat digunakan untuk memperkuat pengelolaan wakaf.

Tantangan Implementasi di India

Penerapan konsep filantropi Islam pada kasus India perlu mempertimbangkan konteks sosial dan kelembagaan setempat. Zakat pada dasarnya memiliki ketentuan penerima tertentu dalam hukum Islam, sehingga penyalurannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan kepada seluruh masyarakat miskin tanpa memperhatikan ketentuan tersebut.

Karena itu, apabila pendekatan ini diterapkan pada masyarakat Muslim di India, lembaga zakat dapat memprioritaskan keluarga Muslim miskin yang memenuhi kriteria penerima zakat. Sementara itu, wakaf, infak, dan sedekah memiliki ruang yang lebih luas untuk dikembangkan sebagai instrumen pelayanan sosial, sesuai ketentuan syariah dan hukum setempat.

Tantangan lain adalah memastikan dana benar-benar sampai kepada penerima. Penelitian tentang pengelolaan wakaf uang menunjukkan bahwa rendahnya literasi dan profesionalisme pengelola dapat menjadi hambatan bagi optimalisasi wakaf. Oleh sebab itu, diperlukan lembaga pengelola yang profesional, transparan, memiliki sistem pendataan penerima manfaat, serta melakukan monitoring dan evaluasi.

Kesimpulan

Kasus Ramabai Ranveer di India memperlihatkan bahwa kemiskinan dapat menjadi hambatan serius bagi pemenuhan hak dan aspirasi pendidikan. Perjuangannya memenangkan lomba lari demi mendapatkan 3.000 rupee untuk membeli buku menunjukkan bahwa biaya yang relatif kecil bagi sebagian masyarakat dapat menjadi persoalan besar bagi keluarga miskin.

Dalam perspektif filantropi Islam, persoalan tersebut dapat ditangani melalui integrasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Zakat dapat berfungsi sebagai instrumen redistribusi untuk memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga miskin, sedangkan wakaf uang dapat menjadi sumber pembiayaan pendidikan yang berkelanjutan. Keduanya dapat diperkuat dengan pemberdayaan ekonomi keluarga, pendampingan pendidikan, dan pengembangan keterampilan.

Pendekatan tersebut sejalan dengan perkembangan teori dan penelitian Islamic social finance yang semakin menempatkan zakat, wakaf, financial inclusion, dan pemberdayaan sebagai instrumen untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan.

Dengan demikian, solusi terhadap kasus seperti Ramabai bukan hanya memberikan bantuan setelah masalah muncul, tetapi membangun sistem filantropi yang proaktif, terarah, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kapabilitas manusia. Pendidikan kemudian tidak dipandang sekadar sebagai pengeluaran yang harus ditanggung keluarga miskin, tetapi sebagai investasi sosial untuk memutus siklus kemiskinan antargenerasi. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment