Filantropi Islam dan Pelajaran dari Tragedi Virgo
Oleh: Najwa Nur Fajriah (Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

By Hana Salwa Nurrasyid 23 Sep 2026, 08:52:57 WIB Opini
Filantropi Islam dan Pelajaran dari Tragedi Virgo

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Pribadi Najwa Nur Fajriah


Tragedi KMP Virgo Transport 8 kembali mengingatkan kita bahwa laut Indonesia bukan hanya ruang ekonomi dan konektivitas antarpulau. Laut juga merupakan ruang risiko yang menuntut kesiapsiagaan, teknologi, tata kelola, dan solidaritas sosial.

Pada 14 September 2026, berdasarkan pemberitaan detikBali, sebanyak 114 orang telah ditemukan dalam insiden tenggelamnya KMP Virgo Transport 8 di perairan Masalembo. Enam orang meninggal dunia dan 108 orang selamat, sementara 129 orang lainnya masih dalam pencarian berdasarkan data saat pemberitaan tersebut diterbitkan. Kapal dilaporkan menghadapi cuaca buruk, mengalami kemiringan, kemudian kehilangan kontak dalam perjalanan Surabaya–Banjarmasin.

Angka-angka itu tentu bukan sekadar statistik. Di baliknya ada keluarga yang kehilangan anggota keluarga, anak-anak yang menunggu kepulangan orang tua, pekerja yang kehilangan sumber penghidupan, dan komunitas yang harus menanggung dampak sosial serta ekonomi dari sebuah kecelakaan di laut.

Baca Lainnya :

Operasi pencarian dan pertolongan merupakan kewajiban utama negara dan menjadi kerja bersama berbagai institusi. Namun, tragedi seperti ini juga seharusnya mendorong pertanyaan yang lebih jauh: bagaimana masyarakat dapat memiliki daya tahan yang lebih kuat ketika bencana terjadi? Dan dalam konteks masyarakat Indonesia yang memiliki tradisi gotong royong serta filantropi keagamaan yang kuat, dapatkah zakat, infak, sedekah, dan wakaf menjadi bagian dari sistem ketangguhan menghadapi bencana laut?

Pertanyaan itu penting karena filantropi selama ini lebih sering muncul setelah bencana terjadi. Ketika kapal tenggelam, penggalangan dana segera dilakukan. Ketika keluarga korban membutuhkan bantuan, donasi dikumpulkan. Ketika penyintas kehilangan pekerjaan, bantuan sosial disalurkan.

Semua itu penting. Tetapi filantropi tidak semestinya berhenti pada aktivitas setelah bencana. 

Paradigma kebencanaan modern justru semakin menekankan pentingnya pengurangan risiko dan kesiapsiagaan sebelum bencana terjadi. Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2025–2029 yang diterbitkan BNPB juga menempatkan kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, dan penanggulangan kedaruratan sebagai bagian penting dari agenda nasional.

Dengan perspektif tersebut, filantropi Islam dapat ditempatkan bukan sekadar sebagai sumber dana bantuan, melainkan sebagai bagian dari investasi sosial untuk membangun ketangguhan masyarakat.

Dari Donasi Pascabencana ke Investasi Ketangguhan

Zakat, infak, sedekah, dan wakaf memiliki karakter yang berbeda. Perbedaan itu justru dapat menjadi kekuatan jika dikelola dalam satu ekosistem.

Zakat memiliki ketentuan mengenai penerima manfaat. Karena itu, dalam konteks bencana laut, zakat dapat berperan dalam pemulihan keluarga korban atau penyintas yang memenuhi kriteria mustahik. Bantuan tersebut tidak harus berhenti pada kebutuhan konsumsi. Dengan desain yang tepat, zakat dapat membantu mengembalikan kemampuan ekonomi keluarga yang kehilangan pencari nafkah atau aset produktif.

Penelitian mengenai pemulihan pascabencana di Palu menunjukkan bahwa dampak program zakat dapat dilihat melalui perubahan kesejahteraan, pendapatan, aset, akses terhadap layanan dasar, hingga kesiapsiagaan menghadapi bencana. Pendekatan tersebut menarik karena menggeser ukuran keberhasilan filantropi dari sekadar "berapa rupiah yang disalurkan" menjadi "seberapa jauh kehidupan penerima manfaat dapat pulih".

Sedekah dan infak memiliki ruang fleksibilitas yang lebih besar untuk merespons kebutuhan darurat. Dalam situasi ketika keluarga korban membutuhkan transportasi, makanan, komunikasi, layanan kesehatan, atau kebutuhan mendesak lainnya, dana sosial masyarakat dapat bergerak lebih cepat apabila mekanisme penghimpunan dan penyalurannya telah dipersiapkan sebelumnya.

Sementara itu, wakaf menawarkan perspektif yang lebih panjang.

Wakaf tidak harus selalu dibayangkan sebagai tanah untuk masjid atau pemakaman. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 memungkinkan pengelolaan wakaf dalam berbagai bentuk, termasuk wakaf uang. Karakter inilah yang membuka kemungkinan wakaf digunakan untuk membangun aset sosial yang manfaatnya berlangsung dalam jangka panjang.

Bayangkan jika sebagian hasil pengelolaan wakaf produktif diarahkan untuk membangun ketangguhan masyarakat pesisir. Bukan berarti lembaga wakaf mengambil alih pekerjaan Basarnas, Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, pemerintah daerah, atau operator kapal. Perannya justru dapat berada pada ruang yang selama ini sering kurang mendapat perhatian: memperkuat kapasitas masyarakat sebelum keadaan darurat terjadi.

Pusat pendidikan keselamatan laut, pelatihan pertolongan pertama, pendidikan kebencanaan bagi keluarga pesisir, dukungan fasilitas komunikasi komunitas, atau program pemulihan ekonomi keluarga korban merupakan contoh ruang yang dapat dikaji lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan syariah.

Gagasan tersebut memiliki dasar akademik yang semakin kuat. Kajian sistematis terbaru mengenai Islamic social finance menunjukkan bahwa zakat, wakaf, dan sedekah dapat menjalankan fungsi yang berbeda dalam membangun ketahanan komunitas. Zakat lebih dekat dengan stabilisasi dan pengurangan kerentanan, sedangkan wakaf memiliki karakter yang memungkinkan pembentukan aset sosial jangka panjang. Sedekah memiliki fleksibilitas untuk merespons kebutuhan yang lebih segera.

Penelitian lain pada 2025 bahkan mengusulkan model Islamic Social Finance–Emergency Fund, yaitu pengintegrasian instrumen keuangan sosial Islam untuk menghadapi keadaan darurat dan bencana. Gagasan tersebut penting bagi Indonesia karena menunjukkan bahwa filantropi Islam dapat dipikirkan sebagai sebuah sistem, bukan kumpulan kegiatan donasi yang berdiri sendiri.

Namun, ada satu batas yang harus dijaga dengan tegas. Filantropi tidak boleh digunakan untuk menutupi kegagalan tata kelola keselamatan. Kecelakaan kapal berkaitan dengan banyak aspek: kelaikan kapal, manajemen keselamatan, kondisi cuaca, navigasi, kompetensi awak, komunikasi, pengawasan, prosedur evakuasi, hingga koordinasi pencarian dan pertolongan. Semua aspek tersebut memiliki institusi yang bertanggung jawab.

Karena itu, filantropi harus diposisikan sebagai penguat, bukan pengganti tanggung jawab negara dan pelaku usaha.

Negara tetap memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan keselamatan pelayaran dan kesiapan sistem penanggulangan bencana. Operator pelayaran memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan operasional. Masyarakat sipil memperkuat kapasitas komunitas. Sementara filantropi dapat menyediakan tambahan daya dukung sosial dan ekonomi.

Membangun Ekosistem Filantropi Kebencanaan Laut

Dari sini, Indonesia sebenarnya memiliki peluang untuk mengembangkan model baru: filantropi Islam yang secara khusus diarahkan untuk membangun ketangguhan masyarakat maritim.

Gagasannya dapat dimulai dari sebuah dana sosial jangka panjang untuk ketangguhan maritim. Wakaf uang, misalnya, dapat dikelola secara produktif dan hasilnya digunakan untuk program-program penguatan masyarakat pesisir. Pada saat yang sama, zakat dapat digunakan untuk pemulihan keluarga korban yang memenuhi kriteria penerima zakat, sedangkan infak dan sedekah dapat menjadi sumber dana respons cepat ketika bencana terjadi.

Model semacam ini akan jauh lebih kuat jika dibangun bersama pemerintah, lembaga zakat, Badan Wakaf Indonesia, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas pesisir, serta lembaga kemanusiaan.

Yang dibutuhkan bukan sekadar kerja sama dalam bentuk seremoni, tetapi pembagian peran yang jelas.

Data kebencanaan pemerintah dapat menjadi dasar untuk menentukan wilayah dengan risiko tinggi. Lembaga filantropi dapat menggunakan informasi tersebut untuk menentukan prioritas program. Perguruan tinggi dapat membantu mengukur dampak. Dunia usaha dapat mendukung teknologi dan pembiayaan. Organisasi masyarakat dapat menjalankan pendidikan serta penguatan kapasitas komunitas.

Dalam konteks ini, transparansi menjadi sangat penting. Masyarakat harus dapat mengetahui berapa dana yang terkumpul, bagaimana dana dikelola, siapa penerima manfaat, dan apa perubahan yang dihasilkan. Filantropi modern tidak cukup hanya mengandalkan kepercayaan moral; ia membutuhkan tata kelola, audit, data, dan pengukuran dampak.

Kajian terbaru mengenai Islamic social finance juga menunjukkan bahwa isu tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan pengukuran dampak semakin menjadi perhatian dalam pengembangan filantropi Islam.

Indonesia sebenarnya memiliki modal sosial yang besar untuk itu. Tradisi zakat, sedekah, wakaf, gotong royong, dan kerelawanan sudah mengakar kuat. Tantangannya adalah mengubah modal sosial tersebut menjadi sistem yang terencana dan terhubung dengan agenda pembangunan ketangguhan nasional.

Tragedi Virgo seharusnya tidak hanya meninggalkan kesedihan. Ia juga dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana masyarakat dan negara menghadapi risiko di laut.

Kita tidak boleh melihat bencana semata-mata sebagai kejadian yang harus ditolong setelah terjadi. Pencegahan, kesiapsiagaan, respons, dan pemulihan harus dipandang sebagai satu rangkaian.

Di sinilah filantropi Islam memiliki ruang yang besar.

Zakat dapat membantu mereka yang jatuh dalam kerentanan ekonomi. Sedekah dapat bergerak cepat ketika keadaan darurat. Wakaf dapat membangun aset sosial untuk jangka panjang. Ketiganya dapat menjadi bagian dari ekosistem yang memperkuat ketahanan masyarakat.

Dalam perspektif Islam, menjaga kehidupan manusia merupakan salah satu tujuan fundamental syariat. Dalam konteks kebencanaan, nilai tersebut dapat diterjemahkan bukan hanya dalam bentuk bantuan ketika manusia sudah menjadi korban, tetapi juga dalam ikhtiar untuk mengurangi kemungkinan jatuhnya korban.

Karena itu, pertanyaan yang perlu kita ajukan setelah sebuah kapal tenggelam bukan hanya berapa banyak bantuan yang harus dikumpulkan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: berapa banyak risiko yang dapat dikurangi sebelum kapal berlayar, berapa banyak keluarga yang dapat dipersiapkan sebelum bencana datang, dan bagaimana kekuatan filantropi masyarakat dapat menjadi bagian dari sistem yang melindungi kehidupan?

Jika filantropi Islam mampu bergerak ke arah itu, maka zakat, infak, sedekah, dan wakaf tidak lagi sekadar menjadi instrumen kedermawanan setelah bencana. Ia dapat menjadi bagian dari infrastruktur sosial untuk membangun Indonesia yang lebih tangguh menghadapi bencana laut. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment