Membangun Kembali Ekonomi Palestina
Oleh: Barokah Meilany Putri (Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

By Revolusioner 23 Sep 2026, 09:12:19 WIB Opini
Membangun Kembali Ekonomi Palestina

Keterangan Gambar : Foto : Dok. Pribadi Barokah Meilany Putri


Ketika dunia kembali membicarakan Palestina di ruang diplomasi internasional, perhatian terhadap Palestina seharusnya tidak berhenti pada persoalan politik. Di balik setiap resolusi dan pernyataan dukungan, terdapat persoalan yang jauh lebih konkret: bagaimana masyarakat Palestina dapat kembali membangun kehidupan ekonomi setelah kehancuran yang begitu luas?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika melihat kondisi ekonomi Gaza. Laporan UN Trade and Development (UNCTAD) menyebutkan bahwa produk domestik bruto (GDP) Gaza mengalami kontraksi sebesar 83 persen pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Pada periode yang sama, tingkat pengangguran mencapai sekitar 80 persen dan seluruh penduduk Gaza berada dalam kondisi kemiskinan. UNCTAD juga memperkirakan kebutuhan rekonstruksi Gaza mencapai lebih dari US$70 miliar.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan Palestina bukan sekadar kekurangan bantuan kemanusiaan. Palestina menghadapi kerusakan terhadap fondasi ekonomi: rumah, tempat usaha, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur energi, air, pertanian, hingga berbagai aset produktif mengalami kerusakan. UNCTAD bahkan memperkirakan bahwa pada April 2025 sekitar 70 persen bangunan di Gaza telah mengalami kerusakan.

Baca Lainnya :

Dalam situasi seperti ini, filantropi Islam dapat menawarkan perspektif yang lebih luas. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf atau ZISWAF tidak semestinya hanya dipahami sebagai mekanisme memberikan bantuan dari pihak yang mampu kepada pihak yang membutuhkan. Filantropi Islam juga dapat diarahkan sebagai instrumen pemberdayaan, redistribusi kekayaan, dan pembangunan ekonomi masyarakat.

Sejumlah penelitian di Indonesia menunjukkan arah tersebut. Kajian mengenai filantropi Islam menemukan bahwa zakat, infak, sedekah, dan wakaf memiliki potensi untuk mengurangi kesenjangan sosial sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi. Penelitian lain mengenai pemberdayaan ZISWAF menunjukkan bahwa dana filantropi dapat diarahkan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, tetapi juga untuk modal usaha, pendidikan kewirausahaan, pendampingan, dan penguatan usaha masyarakat.

Dari sini, paradigma bantuan untuk Palestina perlu diperluas: dari charity menuju empowerment.

Zakat untuk Memulihkan Pendapatan Masyarakat

Zakat memiliki karakteristik yang berbeda dari donasi biasa karena terdapat ketentuan mengenai pihak-pihak yang berhak menerimanya. Dalam konteks masyarakat yang mengalami kemiskinan dan kehilangan sumber penghidupan, zakat dapat menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial.

Namun, pemberian zakat tidak harus selalu berhenti pada bantuan konsumtif. Dalam kondisi tertentu, pendayagunaan zakat dapat diarahkan kepada program produktif selama tetap memperhatikan ketentuan syariah dan kebutuhan mustahik.

Model tersebut dapat diterapkan dalam bentuk pemulihan usaha mikro masyarakat Palestina. Pedagang kecil yang kehilangan toko, petani yang kehilangan alat produksi, nelayan yang kehilangan peralatan, atau keluarga yang kehilangan sumber pendapatan dapat menjadi sasaran program pemberdayaan ekonomi. Bantuan dapat berupa pemulihan modal, peralatan produksi, pelatihan keterampilan, serta pendampingan usaha.

Penelitian mengenai zakat produktif di Indonesia menunjukkan bahwa pendekatan tersebut dapat mendukung kemandirian ekonomi mustahik. Bahkan, penelitian pada program pemberdayaan ekonomi BAZNAS Kota Tangerang Selatan menemukan adanya perubahan pendapatan mustahik setelah memperoleh program zakat produktif.

Artinya, tujuan bantuan tidak semata-mata membuat seseorang mampu bertahan hidup hari ini, tetapi juga memungkinkan mereka kembali memiliki penghasilan pada masa mendatang.

 Wakaf untuk Membangun Kembali Fondasi Ekonomi

Jika zakat dapat diarahkan pada pemberdayaan individu dan keluarga, wakaf memiliki potensi yang berbeda karena dapat digunakan untuk membangun aset yang manfaatnya berlangsung lebih panjang.

Dalam konteks Palestina, wakaf produktif dapat dibayangkan sebagai instrumen pembiayaan pembangunan fasilitas yang menopang kehidupan masyarakat. Misalnya, pembangunan kembali fasilitas pendidikan, pusat kesehatan, lahan pertanian, pusat pelatihan kerja, koperasi, atau fasilitas produksi masyarakat dapat dirancang dalam kerangka wakaf produktif sesuai dengan ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku.

Konsep ini penting karena pembangunan ekonomi tidak mungkin hanya mengandalkan bantuan tunai. Masyarakat membutuhkan aset yang memungkinkan mereka menghasilkan nilai ekonomi secara berkelanjutan.

Dengan demikian, dana filantropi dapat diarahkan untuk membangun sebuah ekosistem: modal → aset produktif → pekerjaan → pendapatan → kemandirian masyarakat.

Penelitian tentang ZISWAF di Indonesia juga menunjukkan bahwa filantropi Islam dapat berkontribusi terhadap pendidikan, kesehatan, pembiayaan, dan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, wakaf tidak seharusnya dipersempit sebagai pembangunan tempat ibadah semata. Dalam perspektif pembangunan, wakaf dapat menjadi salah satu instrumen untuk menciptakan aset sosial yang manfaatnya berlangsung lintas generasi.

Infak dan Sedekah untuk Ekonomi Lokal

Infak dan sedekah juga dapat mengambil peran penting, terutama untuk kebutuhan yang tidak selalu dapat ditanggung oleh skema zakat. Keduanya dapat diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat melalui bantuan pangan sementara, modal awal usaha, pendidikan keterampilan, beasiswa, dukungan kesehatan, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya.

Namun, ada satu persoalan yang perlu diperhatikan: jangan sampai masyarakat Palestina hanya diposisikan sebagai penerima bantuan. Jika seluruh bantuan berhenti pada konsumsi, masyarakat akan terus bergantung pada bantuan eksternal. Sebaliknya, jika sebagian sumber daya diarahkan untuk memulihkan kemampuan produksi, bantuan dapat menjadi jembatan menuju kemandirian.

Hal ini sejalan dengan temuan penelitian tentang filantropi Islam di Indonesia yang menekankan pentingnya mengubah pola pemberian bantuan dari pendekatan karitatif menuju pemberdayaan produktif.

 Dana Abadi Palestina

Karena kebutuhan rekonstruksi Palestina sangat besar, pendekatan filantropi juga membutuhkan skala kelembagaan. Salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan adalah pembentukan Palestine Islamic Reconstruction Fund, sebuah dana filantropi yang menghimpun zakat, infak, sedekah, dan wakaf dari masyarakat Muslim global dengan mekanisme yang terpisah dan transparan sesuai karakter masing-masing instrumen.

Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk bantuan darurat, tetapi dibagi ke dalam beberapa sektor: pemulihan mata pencaharian, pendidikan dan pelatihan, kesehatan, pertanian, usaha mikro, pembangunan infrastruktur sosial, dan pengembangan aset wakaf produktif.

Pengelolaannya harus menggunakan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat perlu mengetahui berapa dana yang terkumpul, ke mana dana disalurkan, siapa penerimanya, apa bentuk programnya, dan bagaimana dampaknya diukur.

Hal ini penting karena besarnya solidaritas publik harus diimbangi dengan kualitas tata kelola. Filantropi yang besar tetapi tidak terencana dapat menghasilkan bantuan yang tersebar tanpa membentuk fondasi ekonomi yang kuat.

Filantropi Bukan Pengganti Pembangunan dan Politik

Namun, ada satu hal yang perlu ditegaskan: filantropi Islam bukan solusi tunggal bagi persoalan ekonomi Palestina. Ini merupakan batas penting dalam gagasan filantropi. Sebesar apa pun dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang dihimpun, dana tersebut tidak dapat sendirian menggantikan kebutuhan pembangunan infrastruktur dalam skala nasional ataupun menyelesaikan hambatan struktural terhadap aktivitas ekonomi.

UNCTAD menegaskan bahwa pemulihan ekonomi Palestina membutuhkan lebih dari sekadar bantuan kemanusiaan. Pemulihan membutuhkan pembangunan kembali infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, pemulihan aktivitas produksi, serta dukungan internasional yang berkelanjutan.

Karena itu, filantropi harus ditempatkan sebagai salah satu bagian dari ekosistem pembangunan, bukan sebagai pengganti tanggung jawab negara dan masyarakat internasional.

Filantropi dapat menyediakan modal sosial dan finansial. Lembaga pendidikan dapat menyediakan pengetahuan. Dunia usaha dapat membuka akses pasar. Pemerintah dan lembaga internasional dapat menyediakan infrastruktur serta kebijakan ekonomi. Sementara masyarakat Palestina sendiri harus tetap menjadi aktor utama dalam menentukan kebutuhan dan prioritas pembangunannya. Dengan pendekatan seperti ini, solidaritas tidak berhenti pada tindakan memberi. 

Dari “Memberi” ke “Membangun”

Resolusi internasional mengenai Palestina memang penting karena menunjukkan bahwa persoalan Palestina tetap berada dalam perhatian dunia. Namun, diplomasi tidak secara otomatis menghidupkan kembali toko yang hancur, mengembalikan pekerjaan yang hilang, atau membangun kembali sekolah dan fasilitas kesehatan.

Zakat dapat menjadi instrumen perlindungan dan pemberdayaan. Infak dan sedekah dapat menjadi sumber dukungan sosial dan modal pemulihan. Wakaf dapat menjadi fondasi pembangunan aset jangka panjang. Ketiganya dapat dipertemukan dalam satu visi: membantu masyarakat Palestina bukan hanya untuk bertahan, tetapi untuk kembali membangun kehidupan ekonominya sendiri.

Solidaritas yang paling bermakna bukan hanya tentang seberapa banyak yang kita berikan, tetapi juga tentang apakah pemberian tersebut mampu menciptakan kehidupan yang lebih mandiri bagi penerimanya. Palestina membutuhkan bantuan untuk bertahan hari ini. Tetapi Palestina juga membutuhkan modal, pekerjaan, pendidikan, aset produktif, dan kesempatan ekonomi untuk membangun hari esok.

Karena itu, sudah waktunya filantropi Islam bergerak dari sekadar giving menuju empowering dari memberikan bantuan menuju membangun kemandirian. (*) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment