- Bapanas Siapkan Rp17 T Bantuan Beras
- Dibuka, Beasiswa Bank Mega Syariah
- Ini Dia Dapur MBG Berbasis Wakaf
- Kemenag Sertifikasi 19 Manajer Zakat
- Baznas dan Persis Perkuat Dakwah Zakat
- Rp22 M Beasiswa Baznas-MUI untuk Palestina
- Dukung Palestina, MUI: Lawan Genosida
- Prof. Harris Wakaf Tanah Rumah Tahfiz
- Amil BAZNAS Banten Makin Kompeten
- Negara dan Penghimpunan Zakat Wadiah
Kemenag Sertifikasi 19 Manajer Zakat

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Kemenag.go.id
Kementerian Agama menyelenggarakan sertifikasi profesi Manajer Operasional Zakat. Sebanyak 19 peserta dinyatakan lolos pada sertifikasi perdana ini. Mereka berhak mengikuti uji kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) SDM Pendidikan dan Keagamaan, sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Mastuki, mengatakan bahwa pengelolaan zakat saat ini sudah bergerak maju dari karitas (amal) musiman menuju instrumen perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan ketahanan keluarga mustahik. Karena itu, manajer operasional zakat tidak hanya soal kepatuhan syariah dan regulasi, tetapi harus memenuhi kompetensi manajerial yang baik.
Menurut dia, pengelolaan zakat yang profesional dan akuntabel penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan terciptanya dampak sosial yang nyata bagi masyarakat. Lembaga Amil Zakat (LAZ) juga terus melakukan penataan dan penguatan organisasi agar mampu menjalankan tata kelola zakat secara lebih profesional.
Baca Lainnya :
- Amil BAZNAS Banten Makin Kompeten0
- Zakat Pajak Perlu Dialog Lintas Sektor0
- Zakat Pengurang Pajak Butuh Dua Solusi0
- Jadi Muzaki, Petani Berzakat Rp16 Juta0
- FOZ: Tiru Malaysia, Zakat Kurangi Pajak0
"Pengelolaan zakat saat ini sangat krusial. Bagaimana manajemen pengelolanya, mitigasi risiko yang disiapkan, hingga dampak nyata yang dihasilkan bagi masyarakat. Ada titik-titik kritis dalam pengelolaan zakat yang harus dikawal dengan baik, yaitu pada proses pengumpulan, distribusi dan pendayagunaan, verifikasi mustahik, hingga pelaporan dan analisis dampak kelolaan zakat," ujar dia di Ciputat, Banten, Selasa (28/7/2026).
Mastuki menambahkan, pelatihan dan sertifikasi profesi menjadi modal penting sekaligus "nutrisi" bagi para pengelola zakat dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi peserta untuk memberikan kontribusi nyata ketika kembali menjalankan tugas di lembaga zakat masing-masing.
Ketua Pelaksana LSP, Efa Ainul Falah melaporkan peserta yang mengikuti sertifikasi merupakan peserta yang telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus dalam seluruh rangkaian pelatihan intensif yang telah dilaksanakan sebelumnya. "Peserta yang telah menyelesaikan pelatihan dan dinyatakan lulus akan langsung mengikuti tahapan sertifikasi. Proses uji kompetensi ini akan dikawal langsung oleh asesor yang berpengalaman. Semoga seluruh peserta dapat menunjukkan performa terbaiknya dan dinyatakan kompeten," tutur dia.
Ia menjelaskan, peserta yang direkomendasikan kompeten dan akan ditetapkan melalui sidang pleno penetapan hasil uji kompetensi selanjutnya akan dilaporkan kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk proses penerbitan sertifikat kompetensi resmi.
Proses penilaian dilakukan secara objektif oleh asesor tersertifikasi BNSP dan sesuai standar kompetensi yang ditetapkan. LSP Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menugaskan empat asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kali ini, yaitu Abdul Jalil, Neneng LM, Waryadi, dan Sodikin.
Melalui pelaksanaan sertifikasi profesi ini, diharapkan lahir para manajer bidang operasional zakat yang tidak hanya memiliki kompetensi pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga mampu menerapkan prinsip tata kelola zakat yang profesional, akuntabel, serta andal dalam melakukan mitigasi risiko dan menghadapi berbagai tantangan pengelolaan zakat di lapangan.
Uji kompetensi peserta dilaksanakan dua hari, 27 - 28 Juli 2026, di Pusbangkom SDM Ciputat. Peserta yang lulus pelatihan dan berhak mengikuti uji kompetensi berjumlah 19 orang. Berasal dari beberapa daerah seperti DKI Kalimantan Selatan, Bali, NTT, Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Pusbangkom SDM, LSP Balitbang Diklat, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Inisiatif Zakat Indonesia (IZI).
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.kemenag.go.id

.jpg)








.png)
.png)