- Di Antara Asap dan Nama yang Hilang
- Kota yang Menitipkan Doa
- Zakat Saham di Tengah Perang Bursa
- Kedermawanan Elon Musk dan Ketimpangan yang Tetap Bertahan
- Muhammadiyah Perluas Akses Beasiswa
- UI Perpanjang Beasiswa via Hibah Rp70 M
- 170 Keluarga Cirebon Terima Air Bersih
- Rumah Zakat Bentuk Destana Huta Godang
- Rumah Syaamil Gandeng DT Peduli Bantu NTT
- Muslimat NU Perkuat Layanan Bantuan Hukum
Muslimat NU Perkuat Layanan Bantuan Hukum

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Nu.or.id
Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) tengah mempersiapkan tim peace maker atau juru damai untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum melalui jalur perdamaian. Inisiatif ini akan melengkapi layanan bantuan hukum yang telah dijalankan melalui jaringan paralegal organisasi tersebut.
Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU Hj Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, tim juru damai akan bekerja bersama jajaran pimpinan wilayah (PW) dan pimpinan cabang (PC) Muslimat NU. Pelaksanaannya juga akan melibatkan paralegal guna memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat.
“Jadi, selain paralegal, kami sedang menyiapkan tim peace maker (juru damai),” ujar Khofifah usai bertemu Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) dan jajaran pengurus Pimpinan Pusat PBNU di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Baca Lainnya :
- Baznas Salur Bantuan di 12 Titik Karhutla0
- Hari Santri, Ramai-ramai Tanam Sorgum0
- Kemenag: 2025, Zakat Rp44 T Wakaf Rp4,7 T0
- MUI: Penyalahguna Zakat Bisa Dipidana 0
- Zakat Terhambat Fatwa Belum Jadi PMA 0
Khofifah menyebutkan, Muslimat NU saat ini memiliki 2.600 paralegal bersertifikat internasional. Mereka diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum, termasuk mendukung penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
“Ini misalnya ada restorative justice, tim paralegal ini bisa membantu proses bisa mendapatkan ruang restorative justice,” jelas dia.
Sebelumnya, Ketua PP Muslimat NU Bidang Hukum, Advokasi, dan Litbang Prof Sururin mengungkapkan bahwa relawan paralegal Muslimat NU telah menjangkau 22 provinsi di Indonesia. Sebagian besar relawan berada di wilayah pedesaan, sehingga keberadaan mereka dinilai strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
“Relawan Paralegal Muslimat NU tersebar di 22 provinsi, jumlahnya ribuan. Sejak tahun lalu mereka kami bekali melalui pendidikan dan latihan (diklat) dan dilakukan seleksi. Yang dinyatakan lulus 2 ribu, ini data sementara, karena saat ini masih banyak yang mengikuti diklat dan ujian,” ujar Sururin dalam Rapat Koordinasi Paralegal Muslimat NU Jawa Tengah di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Semarang, Jumat (9/1/2026).
Data laporan daerah sepanjang 2025 mencatat terdapat 1.726 kegiatan paralegal Muslimat NU yang terlaksana di 22 provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 809 kegiatan berupa penyuluhan hukum yang diikuti 52.118 peserta, sedangkan 291 kegiatan sosialisasi menjangkau 18.232 peserta.
Selain itu, paralegal Muslimat NU menyelenggarakan 140 kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan 12.405 peserta. Mereka juga melakukan 120 kegiatan pendampingan kasus yang menjangkau 3.120 penerima manfaat serta 118 kegiatan konsultasi hukum dengan 2.845 peserta.
Persiapan tim juru damai dan penguatan jaringan paralegal tersebut menjadi bagian dari upaya Muslimat NU untuk memperluas akses bantuan hukum sekaligus mendorong penyelesaian persoalan masyarakat melalui pendekatan yang mengedepankan perdamaian.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.nu.or.id












.png)
.png)