- Filantropi sebagai Akselerator Bonus Demografi Indonesia
- Garut Buka Beasiswa Sarjana untuk Desa
- Dhuafa, Arifin Lolos UGM dengan Beasiswa
- TIKI Berinfak Renovasi Musala via Baznas
- DD Perkuat Bantuan untuk Palestina
- Ditutup, FESyar Catat Transaksi Rp14,7 M
- Wakaf Bisa Disertifikat Meski Wakif Wafat
- Bupati Natuna Ajak ASN Rutin Berinfak
- Pintu Langit di Ujung Gang Sempit
- Baznas Resmikan Kampung Zakat Tenun
Wakaf Bisa Disertifikat Meski Wakif Wafat

Keterangan Gambar : Foto: Ilustrasi AI
Masyarakat tidak perlu khawatir apabila hendak mengurus sertifikat tanah wakaf meskipun wakif atau pihak yang mewakafkan tanah telah meninggal dunia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses sertifikasi tanah wakaf tetap dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, salah satu solusi yang dapat ditempuh ialah mengajukan isbat wakaf ke Pengadilan Agama. Mekanisme tersebut dapat digunakan apabila dokumen wakaf atau alas hak tidak lagi lengkap, hilang, maupun ketika Akta Ikrar Wakaf (AIW) tidak dapat ditunjukkan karena wakif telah meninggal dunia.
Hal itu disampaikan Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
Baca Lainnya :
- BRK Syariah Luncurkan Wakaf CWLD0
- Pemerintah Perkuat Sertifikasi Tanah Wakaf 0
- Setop Ruislag Wakaf Sembarangan0
- Wakaf Uang Bangkitkan Ekonomi Umat0
- Wakaf Jadi Opsi Pendanaan Pembangkit Listrik0
"Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan," ujar dia.
Berdasarkan penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) selanjutnya akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf.
"Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertifikat wakaf," lanjut dia.
Menurut Nusron, mekanisme tersebut menjadi solusi administratif bagi tanah wakaf yang menghadapi berbagai kendala dokumen. Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses penerbitan sertifikat tanah wakaf tetap dapat dilanjutkan sehingga aset keagamaan memperoleh kepastian hukum.
Dia menegaskan sertifikat memiliki peran penting dalam melindungi tanah wakaf dari potensi sengketa, terutama ketika terjadi pergantian generasi maupun muncul klaim dari pihak lain. Oleh karena itu, masyarakat yang mengalami kendala administrasi tidak perlu mengurungkan niat untuk mengurus sertifikat tanah wakaf.
"Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu, administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata dia.
Nusron menjelaskan mekanisme isbat wakaf telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.
Sementara itu, tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga mengajak organisasi keagamaan, nazhir, dan masyarakat untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Menurut dia, semakin banyak tanah wakaf yang telah bersertifikat, semakin kuat pula perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan demi kepentingan umat.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.kompas.com

.jpg)








.png)
.png)