Wakaf TPU Bogor Resmi Digunakan Warga

By Revolusioner 31 Agu 2026, 08:45:01 WIB Wakaf
Wakaf TPU Bogor Resmi Digunakan Warga

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Wwb.co.id


Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqien, meresmikan tanah wakaf yang akan digunakan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Bogor, Jabar, pada Ahad (30/8/2026).

Peresmian TPU tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bogor, di antaranya Camat Bogor Timur Uay Sutiawan, Lurah Sindangrasa Muhamad Badru Jaman, Lurah Sindangsari Nendar Rustandi, Kepala Dinas Perumkim, tim BPBD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Sekretaris Kelurahan Sindangrasa, Nasir.

Setelah prosesi peresmian, kegiatan dilanjutkan dengan gotong royong bersama warga dan pengurus RW serta RT se-Kelurahan Sindangrasa dan Sindangsari. Kegiatan tersebut dilakukan untuk membersihkan pepohonan dan rumput yang tumbuh di lahan seluas 1.008 meter persegi.

Baca Lainnya :

Petugas dari BPBD, PERUMKIN, dan DLH juga ikut membantu proses pembersihan lahan yang nantinya diperuntukkan sebagai TPU bagi masyarakat Kecamatan Bogor Timur.

Salah seorang pengurus RT 03/02 Kelurahan Sindangrasa, Umar, menyambut baik peresmian tanah wakaf tersebut. Dia mengatakan keberadaan TPU tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat di wilayah Bogor Timur.

“Alhamdulillah berjalan lancar dan sangat membahagiakan bagi warga Kecamatan Bogor Timur karena kini telah memiliki tanah wakaf TPU di wilayah Sindangrasa sebagai program dari Pemkot Bogor,” ujar Umar.

Dengan diresmikannya tanah wakaf tersebut, masyarakat Kecamatan Bogor Timur diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan dalam memperoleh lahan pemakaman.

Pemerintah Kota Bogor juga berkomitmen untuk terus memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk menyediakan fasilitas TPU yang dapat digunakan warga.

Kontributor: Yola
Editor: MAS
Sumber: www.wwb.co.id  




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment