- Alvara Soroti Perilaku Gen Z Muzaki
- Wakaf TPU Bogor Resmi Digunakan Warga
- Askrida Syariah Berzakat Rp100 Juta
- BNPB Tebar Ribuan Ton Logistik di NTT
- Muktamar NU, Lazisnu Perkuat Kelolaan ZIS
- Baznas Belitung Renov Rumah Dhuafa
- BUMKalma Bantu Usaha Warga Yogya
- Tua Tunu, Kampung Zakat Percontohan
- APCQP, Wadah Juang Palestina Asia Pasifik
- Zakat Produktif Berdayakan Mustahik Lampung
Wakaf TPU Bogor Resmi Digunakan Warga
Keterangan Gambar : Foto: Dok. Wwb.co.id
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqien, meresmikan tanah wakaf yang akan digunakan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Bogor, Jabar, pada Ahad (30/8/2026).
Peresmian TPU tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bogor, di antaranya Camat Bogor Timur Uay Sutiawan, Lurah Sindangrasa Muhamad Badru Jaman, Lurah Sindangsari Nendar Rustandi, Kepala Dinas Perumkim, tim BPBD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Sekretaris Kelurahan Sindangrasa, Nasir.
Setelah prosesi peresmian, kegiatan dilanjutkan dengan gotong royong bersama warga dan pengurus RW serta RT se-Kelurahan Sindangrasa dan Sindangsari. Kegiatan tersebut dilakukan untuk membersihkan pepohonan dan rumput yang tumbuh di lahan seluas 1.008 meter persegi.
Baca Lainnya :
- BPN: Sertifikat Tanah Wakaf Tuntas 20280
- Wakaf, Ini Cara Virtual ala Sibolga0
- Dibenahi, 1.170 Lahan Wakaf Madrasah0
- Ini Dia Kampung Wakaf Kebun Produktif0
- Wakaf Pertanian IPB Jadi Model Percontohan0
Petugas dari BPBD, PERUMKIN, dan DLH juga ikut membantu proses pembersihan lahan yang nantinya diperuntukkan sebagai TPU bagi masyarakat Kecamatan Bogor Timur.
Salah seorang pengurus RT 03/02 Kelurahan Sindangrasa, Umar, menyambut baik peresmian tanah wakaf tersebut. Dia mengatakan keberadaan TPU tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat di wilayah Bogor Timur.
“Alhamdulillah berjalan lancar dan sangat membahagiakan bagi warga Kecamatan Bogor Timur karena kini telah memiliki tanah wakaf TPU di wilayah Sindangrasa sebagai program dari Pemkot Bogor,” ujar Umar.
Dengan diresmikannya tanah wakaf tersebut, masyarakat Kecamatan Bogor Timur diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan dalam memperoleh lahan pemakaman.
Pemerintah Kota Bogor juga berkomitmen untuk terus memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk menyediakan fasilitas TPU yang dapat digunakan warga.
Kontributor: Yola
Editor: MAS
Sumber: www.wwb.co.id








.png)
.png)