Zakat di Luar Ranah Korupsi Negara

By Revolusioner 07 Mei 2026, 05:06:42 WIB Nasional
Zakat di Luar Ranah Korupsi Negara

Keterangan Gambar : Foto: Ilustrasi AI


Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Enrekang, Sulsel, memasuki tahap krusial setelah menghadirkan ahli keuangan negara di Pengadilan Tipikor Makassar. Keterangan ahli tersebut dinilai memperkuat posisi para terdakwa dan membuka peluang munculnya putusan bebas.

Dalam sidang yang berlangsung pada 23 April 2026, ahli keuangan negara Lauddin Marsuni memaparkan penjelasan menyeluruh terkait status dana zakat dalam perspektif hukum dan keuangan negara.

Di hadapan majelis hakim, saksi ahli, Lauddin, menegaskan, zakat tidak termasuk kategori keuangan negara. Menurut dia, keuangan negara secara hukum merupakan seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang dan dikelola oleh organ pemerintahan yang memiliki kewenangan. “Kalau bukan dikelola oleh organ negara atau perangkat daerah yang mempunyai kewenangan pengelolaan keuangan negara, maka itu bukan keuangan negara,” tegas dia dalam persidangan.

Baca Lainnya :

Dia menjelaskan sumber keuangan negara hanya berasal dari penerimaan negara maupun daerah, seperti pajak, PNBP, hibah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta transfer pusat. Dalam konteks tersebut, zakat, infak, dan sedekah tidak termasuk komponen penerimaan negara ataupun daerah.

Lebih lanjut, Lauddin menekankan tidak ada satu pun aturan perundang-undangan yang menyebut zakat sebagai bagian dari keuangan negara.

“Tidak ada ayat atau pasal yang menyebut zakat sebagai sumber penerimaan negara. Kalau ada yang menafsirkan lain, itu tafsir,” ujar dia. Dia juga merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang secara tegas menyatakan zakat diperuntukkan bagi mustahik sesuai syariat Islam, bukan untuk negara. Bahkan, penerima zakat disebut hanya delapan golongan yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam, bukan pemerintah.

Dalam aspek kelembagaan, Lauddin menerangkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bukan lembaga pemerintah maupun organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut dia, BAZNAS tidak berada di bawah kementerian dan bukan bagian dari struktur keuangan negara. “BAZNAS bukan bagian dari pemerintah pusat maupun daerah. Tidak ada kepala dinasnya dan tidak diangkat oleh gubernur atau bupati, hanya ditetapkan melalui SK,” jelas dia.

Keterangan tersebut menjadi poin penting untuk membantah konstruksi dakwaan yang menempatkan pengelolaan dana ZIS sebagai bagian dari keuangan negara.

Selain itu, dia juga menyebut inspektorat tidak memiliki kewenangan memeriksa BAZNAS karena objek yang dikelola bukan keuangan negara. Menurut dia, lembaga yang berwenang memeriksa keuangan negara hanyalah auditor eksternal seperti BPK atau BPKP dengan objek pemeriksaan yang jelas merupakan keuangan negara.

Dalam pandangannya, dugaan pelanggaran administratif dalam pengelolaan dana ZIS tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. “Perbuatan melanggar hukum dalam verifikasi penerimaan dan penyaluran dana ZIS tidak serta merta menjadi tindak pidana korupsi,” tegas dia.

Menariknya, Lauddin mengaku pernah mengusulkan agar zakat dimasukkan sebagai penerimaan negara melalui pembentukan direktorat khusus. Namun hingga kini, usulan tersebut belum pernah direalisasikan pemerintah. “Karena tidak dimasukkan sebagai penerimaan negara, bagaimana bisa disebut keuangan negara,” ujar dia.

Keterangan ahli tersebut dinilai menjadi salah satu fondasi utama dalam pembelaan para terdakwa. Dengan ditegaskannya bahwa dana ZIS bukan bagian dari keuangan negara serta BAZNAS bukan lembaga pemerintah, maka unsur kerugian negara yang menjadi dasar utama perkara korupsi dinilai tidak terpenuhi.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Namun arah pembuktian yang berkembang menunjukkan argumentasi hukum dari pihak pembela semakin menguat dan membuka peluang bagi para terdakwa untuk mendapatkan putusan bebas dari majelis hakim.

Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.harian.fajar.co.id




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment