Dana Umat dan Masa Depan Pekerjaan Hijau
Oleh: Raeihan Ramadhan (Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

By Raeihan Ramadhan 07 Nov 2026, 02:41:42 WIB Opini
Dana Umat dan Masa Depan Pekerjaan Hijau

Keterangan Gambar : Foto: Dok. pribadi Raeihan Ramadhan


Peralihan menuju ekonomi rendah karbon kerap dibicarakan melalui angka investasi energi terbarukan, target penurunan emisi, dan pembangunan infrastruktur ramah lingkungan. Namun, ada satu pertanyaan yang tidak boleh luput: siapa yang akan mengisi pekerjaan-pekerjaan baru dalam perubahan tersebut? Jangan sampai ketika industri mulai meninggalkan energi fosil, generasi muda justru tertinggal karena tidak memiliki keterampilan, akses pelatihan, dan kesempatan untuk memasuki pasar kerja hijau.

Pertanyaan itu penting bagi Indonesia. Transisi ekonomi hijau bukan hanya agenda lingkungan, melainkan juga perubahan struktur ekonomi dan ketenagakerjaan. Di satu sisi, sektor energi terbarukan, pertanian berkelanjutan, pengelolaan limbah, bangunan hijau, dan ekonomi sirkular membuka peluang pekerjaan baru. Di sisi lain, perubahan tersebut menuntut kompetensi yang tidak otomatis dimiliki oleh angkatan kerja, terutama anak muda dari keluarga berpenghasilan rendah.

Di sinilah filantropi Islam perlu mengambil peran lebih strategis. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf tidak cukup ditempatkan sebagai instrumen bantuan sosial setelah masyarakat terdampak perubahan iklim. Instrumen tersebut juga dapat menjadi bagian dari upaya mempersiapkan manusia agar mampu beradaptasi, memperoleh pekerjaan layak, dan berpartisipasi dalam ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Baca Lainnya :

Pekerjaan hijau atau green jobs bukan semata pekerjaan yang berhubungan langsung dengan lingkungan. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menempatkannya dalam kerangka pekerjaan layak yang berkontribusi pada pelestarian atau pemulihan lingkungan. Artinya, pekerjaan di sektor energi, pertanian, manufaktur, konstruksi, hingga pengelolaan limbah dapat menjadi bagian dari ekonomi hijau apabila proses dan hasil kerjanya mendukung keberlanjutan.

Peluangnya cukup luas, tetapi kesempatan itu tidak akan terbagi secara otomatis. Dalam laporan Navigating the Future: Skills and Jobs in the Green and Digital Transitions (2024), ILO memperlihatkan bahwa transisi hijau dan digital berpotensi menciptakan lapangan kerja dalam skala besar, termasuk bagi kaum muda. Namun, manfaatnya bergantung pada kebijakan, investasi, peningkatan keterampilan, serta perlindungan sosial yang memadai. ILO juga mengingatkan bahwa dampak penciptaan kerja tidak selalu tersebar merata.

Pengalaman di Indonesia memperlihatkan bahwa persiapan tersebut bukan perkara abstrak. Pada September 2026, ILO bersama Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Samarinda memperkuat pelatihan keterampilan bagi anak muda untuk mendukung transisi energi yang adil. Salah satu bentuknya ialah pelatihan teknisi pembangkit listrik tenaga surya. Program perdana tersebut diikuti 23 peserta selama 28 hari. Contoh ini menunjukkan bahwa transisi energi membutuhkan tenaga kerja terampil, bukan hanya pembangunan pembangkit dan pengadaan teknologi.

Masalahnya, akses terhadap pelatihan berkualitas, sertifikasi, perangkat kerja, dan informasi pasar kerja masih menjadi tantangan bagi kelompok rentan. Anak muda di daerah yang selama ini bergantung pada industri ekstraktif, misalnya, berisiko menghadapi perubahan pekerjaan tanpa bekal keterampilan yang sesuai. Jika tidak diantisipasi, ekonomi hijau justru dapat melahirkan ketimpangan baru: pekerjaan berkualitas tersedia, tetapi hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki modal pendidikan dan ekonomi.

Karena itu, ukuran keberhasilan transisi hijau tidak semestinya berhenti pada berapa besar emisi berhasil ditekan. Pertanyaan lain harus diajukan: berapa banyak anak muda memperoleh pelatihan, berapa yang terserap dalam pekerjaan layak, dan sejauh mana masyarakat terdampak ikut menikmati manfaat perubahan ekonomi?

Zakat dan Wakaf sebagai Infrastruktur Keadilan

Filantropi Islam memiliki landasan untuk menjawab persoalan tersebut. Dalam perspektif maqashid al-syariah, pembangunan ekonomi tidak semata mengejar pertumbuhan, tetapi juga menjaga kemaslahatan manusia, keadilan distribusi, dan keberlanjutan kehidupan. Prinsip keseimbangan (mizan), amanah, serta perlindungan lingkungan (hifz al-bi’ah) dapat menjadi pijakan etis bagi keterlibatan keuangan sosial Islam dalam agenda ekonomi hijau.

Kajian Dede Aji Mardani, Irwan Fauzy Ridwan, dan Imas Siti Masuroh (2026), “Integration of Sharia Economy, Green Economy, and Sustainable Development Goals”, menunjukkan keselarasan prinsip ekonomi syariah dengan agenda ekonomi hijau. Kajian tersebut menempatkan zakat produktif, wakaf hijau, dan sukuk hijau sebagai instrumen yang berpotensi memperkuat pembiayaan pembangunan berkelanjutan sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat. Sementara itu, penelitian tentang Community Climate Waqf–Zakat Model yang terbit di Discover Global Society (2025) menawarkan pembagian peran antara zakat dan wakaf dalam membangun ketahanan iklim berbasis komunitas.

Gagasan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam program yang dekat dengan kebutuhan generasi muda. Zakat produktif, misalnya, dapat mendukung pelatihan keterampilan bagi mustahik yang memenuhi ketentuan penerima zakat, termasuk kompetensi instalasi panel surya, pertanian organik, pengolahan sampah, perawatan teknologi energi bersih, dan pengembangan usaha berbasis ekonomi sirkular. Dukungan itu sebaiknya tidak berhenti pada biaya pelatihan. Pendampingan, sertifikasi, akses magang, dan penghubung dengan perusahaan juga diperlukan agar keterampilan benar-benar berujung pada kesempatan kerja.

Namun, penggunaan zakat harus tetap memperhatikan ketentuan syariah dan ketepatan sasaran. Dana zakat tidak dapat diperlakukan sebagai dana investasi umum untuk membiayai seluruh proyek hijau. Prinsip keberpihakan kepada mustahik harus menjadi batas sekaligus orientasi program. Adapun infak dan sedekah dapat membuka ruang pembiayaan sosial yang lebih fleksibel sesuai peruntukannya.

Wakaf memiliki karakter yang berbeda. Karena dapat menopang manfaat jangka panjang, aset wakaf berpotensi dikembangkan untuk mendukung fasilitas pelatihan, laboratorium keterampilan, pusat inovasi lingkungan, hingga infrastruktur energi terbarukan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat. Meski demikian, pemanfaatannya memerlukan kepastian hukum, kelayakan proyek, serta kapasitas nazhir yang profesional.

Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid, dalam Philanthropy Asia Summit 2026 di Singapura, telah mendorong pemanfaatan zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk mendukung pembiayaan iklim. BAZNAS juga mengusulkan sejumlah model, termasuk pemanfaatan tanah wakaf untuk energi terbarukan, wakaf uang yang dikaitkan dengan sukuk hijau, serta zakat sebagai modal pengurang risiko. Pada Oktober 2026, BAZNAS kembali mendorong kerja sama keuangan sosial Islam lintas negara untuk memperkuat ketahanan iklim. Inisiatif ini penting, tetapi perlu diperluas dari pembiayaan proyek lingkungan menuju pembangunan kapasitas manusia yang akan menjalankannya.

Dari Bantuan Menuju Ekosistem Pekerjaan Hijau

Langkah berikutnya ialah membangun kolaborasi yang konkret. Lembaga zakat dan wakaf perlu bekerja bersama pemerintah, balai latihan kerja, perguruan tinggi, dunia usaha, serta komunitas lokal untuk memetakan kebutuhan tenaga kerja hijau di setiap daerah. Pelatihan tidak boleh disusun berdasarkan tren semata, tetapi harus merujuk pada kebutuhan industri dan potensi ekonomi setempat.

Di wilayah dengan potensi energi surya, misalnya, program dapat diarahkan pada teknisi instalasi dan pemeliharaan panel. Di kawasan pertanian, pelatihan dapat mencakup praktik pertanian regeneratif, pengolahan hasil panen, dan efisiensi penggunaan air. Sementara itu, daerah perkotaan dapat mengembangkan keterampilan pengelolaan sampah, daur ulang, dan perbaikan produk untuk memperkuat ekonomi sirkular.

BWI juga mengingatkan pentingnya riset dalam pengelolaan wakaf. Dalam tulisan “Riset untuk Wakaf yang Lebih Berdampak” (11 September 2026), BWI menekankan pergeseran dari pengelolaan berbasis aset menuju pengelolaan berbasis dampak. Ukuran keberhasilan wakaf bukan hanya jumlah aset yang terkumpul, melainkan perubahan nyata bagi penerima manfaat. Prinsip serupa perlu diterapkan dalam program filantropi untuk green jobs: jumlah peserta pelatihan tidak cukup menjadi indikator apabila mereka tidak memperoleh pekerjaan atau peningkatan pendapatan.

Lembaga filantropi perlu mengukur tingkat kelulusan, sertifikasi, penempatan kerja, keberlanjutan usaha, peningkatan pendapatan, serta keterlibatan perempuan dan kelompok rentan. Transparansi hasil juga penting agar kepercayaan publik tumbuh berdasarkan bukti, bukan sekadar narasi program.

Transisi ekonomi hijau seharusnya membuka jalan bagi kehidupan yang lebih layak, bukan memindahkan beban perubahan kepada mereka yang paling sedikit memiliki sumber daya. Filantropi Islam dapat menjembatani kebutuhan itu: menjaga kelompok rentan hari ini sekaligus menyiapkan generasi yang mampu bekerja dan berinovasi pada masa depan. Sebab, masa depan yang benar-benar hijau bukan hanya masa depan dengan energi yang lebih bersih, melainkan masa depan ketika anak muda memiliki kesempatan yang adil untuk ikut membangunnya. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment