- Sekda Subang Berbagi Donasi di HIV/AIDS Awareness Event
- Pesantren Al Hikam Dapat Beasiswa Bahasa Korea
- Kapolda Sulteng Dorong Sinergi Amil Zakat
- Pemerintah Siapkan Ekosistem Koperasi Syariah
- UPZ Jabar Bidik Potensi Zakat Rp30 T
- Dompet Dhuafa: Revisi Perpres Pengungsi
- Baznas Bekasi Tebar Zakat Rp1 M ke 1.761 Mustahik
- Zakat Perluas Manfaat untuk Pembinaan Mualaf
- Hujan di Qusra
- Di Bawah Langit Sudan
Dompet Dhuafa: Revisi Perpres Pengungsi

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Dompet Dhuafa
Pemerintah tengah mendorong revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Dalam proses penyusunan revisi tersebut, Dompet Dhuafa bersama sejumlah lembaga turut memberikan masukan dan terlibat dalam penyusunan naskah akademik.
Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan Tim Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Padjadjaran (Unpad), serta UNHCR dalam melakukan kajian terkait revisi regulasi penanganan pengungsi.
Hasil kajian tersebut kemudian dibahas bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam pertemuan di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Baca Lainnya :
- Kemenag Bentuk Tim Pangawas Baznas0
- MBSB Malaysia Latih Mustahik Teknisi Listrik0
- Menko PM: Baznas Solusi Pemberdayaan0
- MAIWP Malaysia Salur Zakat ke 600 Pengantin Mustahik 0
- Baznas Bantu Pemberdayaan Pesantren Rp871 Juta0
Tim peneliti mendorong agar perubahan regulasi tidak hanya menitikberatkan pada aspek keamanan dan keimigrasian. Pendekatan berbasis kemanusiaan serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) dinilai perlu mendapat perhatian lebih kuat dalam kebijakan penanganan pengungsi.
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam kajian tersebut, mulai dari perbaikan sistem pendataan dan penetapan status pengungsi hingga penerapan prinsip non-refoulement. Selain itu, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga dinilai perlu diperjelas.
Dompet Dhuafa turut mengusulkan agar pengungsi yang telah mendapatkan verifikasi dari UNHCR diberikan ruang untuk melakukan aktivitas produktif secara terbatas. Langkah tersebut dinilai dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap bantuan sekaligus menjaga martabat pengungsi selama berada di Indonesia.
General Manager Advokasi Dompet Dhuafa Arif Rahmadi Haryono mengatakan pihaknya turut berkontribusi dalam merumuskan konsep pemberdayaan pengungsi. Selain itu, dia mendorong adanya pelibatan lembaga zakat dan kemanusiaan dalam penanganan pengungsi.
Sementara itu, Yusril menyambut positif hasil kajian yang disampaikan tim peneliti. Dia mendorong agar proses revisi Perpres tersebut segera dilanjutkan karena regulasi yang berlaku masih menghadapi sejumlah persoalan.
Salah satu persoalan yang disoroti berkaitan dengan pembagian kewenangan antarlembaga serta penyediaan tempat penampungan sementara bagi para pengungsi.
Di sisi lain, berkurangnya pendanaan dari lembaga internasional seperti UNHCR dan IOM juga menjadi tantangan dalam penanganan pengungsi. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan kebijakan yang lebih adaptif dan mendorong kemandirian.
Melalui revisi Perpres Nomor 125 Tahun 2016, Dompet Dhuafa berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan penanganan pengungsi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mengedepankan nilai kemanusiaan, perlindungan HAM, dan pemberdayaan.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan pengungsi di Indonesia diharapkan tidak hanya berorientasi pada aspek administratif dan keamanan, tetapi juga mampu memastikan pemenuhan hak dasar serta kehidupan yang lebih bermartabat bagi para pengungsi.
Kontributor: Laila
Editor: MAS
Sumber: www.kbknews.id











.png)
.png)