- ISMI Kembangkan Ekosistem Ekonomi Masjid
- Ariana Grande Bangun Yayasan Filantropi
- Ini Dia Larangan Dalam Wasiat
- SOZECOM, Rujukan Zakat di Nigeria
- Mahasiswa UAD Edukasi Santri Sidikan
- HNW: Setop Genosida di Gaza
- Magang, 30 Ribu Pemuda Dikirim ke Jepang
- Jadikan Masjid Sentra Wakaf Hijau
- RZ Kibar Merah Putih di Bukit dan Laut
- PT Atomy Bantu 400 Keluarga Dhuafa
HNW: Setop Genosida di Gaza

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Detik.com
Wakil Ketua MPR RI Dr. M. Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam serangan militer dan dugaan kejahatan kemanusiaan atau genosida yang hingga kini masih dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Dia menilai tindakan tersebut tetap berlangsung meskipun kelompok-kelompok perlawanan Palestina telah menyepakati penyerahan senjata sebagai bagian dari ketentuan gencatan senjata.
HNW menilai langkah tersebut dilakukan demi keselamatan masyarakat Gaza dan masa depan Palestina. Namun, menurut dia, Israel justru meningkatkan operasi militernya yang menyasar warga sipil di Gaza.
Dia pun mendesak masyarakat internasional, lembaga internasional, negara-negara mediator, serta Board of Peace (BoP) agar memenuhi komitmen dan tanggung jawab mereka dalam mewujudkan perdamaian.
Baca Lainnya :
- Komite Baru Siap Bangun Gaza 0
- Guardiola Hibur Anak Palestina di Spanyol0
- Dukung Palestina, MUI: Lawan Genosida0
- Jepang Perkuat Dukungan Bangun Palestina0
- UNRWA Krisis Dana untuk Palestina0
Perdamaian yang dimaksud meliputi penarikan pasukan Israel dari Gaza, penghentian serangan militer atau genosida, pembukaan akses bantuan kemanusiaan dan kesehatan, serta percepatan pembangunan kembali wilayah Gaza.
"Tidak malah tetap membiarkan Israel terus saja tidak melaksanakan kesepakatan-kesepakatan gencatan senjata, bahkan semakin brutal lakukan teror dan serangan militer ke objek-objek sipil seperti masjid, sekolah, tempat pengungsian, serta perempuan dan anak-anak," ujar dia, di Jakarta, Senin (3/8/2026).
HNW menegaskan lembaga internasional, terutama negara-negara mediator dan anggota BoP, seharusnya segera mengambil langkah bersama untuk menghentikan kejahatan genosida yang masih berlangsung di Gaza.
"Dan sudah sewajarnya publik pro kemanusiaan, keadilan dan hukum, untuk terus menuntut agar Israel karena tidak melaksanakan kesepakatan damai dan malah terus lakukan serangan militer atas Gaza itu dijatuhi sanksi sesuai dengan aturan hukum internasional atas kejahatan genosida yang masih berlangsung, bahkan meluas bukan hanya di Jalur Gaza, melainkan juga ke Tepi Barat dan Yerusalem atau kawasan Masjid Al-Aqsa," tutur dia.
HNW menjelaskan berdasarkan data Kementerian Palestina, sedikitnya 73.356 orang meninggal dunia dan 174.185 lainnya mengalami luka-luka akibat serangan Israel di Jalur Gaza.
Dia juga menyampaikan bahwa meskipun perjanjian gencatan senjata telah ditandatangani kedua belah pihak dan kelompok perlawanan telah bersedia menyerahkan senjata, Israel masih terus melancarkan serangan setiap hari yang menyebabkan sekitar 1.230 korban jiwa.
Sebagian besar korban merupakan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak. "Korban tak bersalah baik yang gugur maupun terluka ini bisa akan terus bertambah jumlahnya, apabila komunitas dunia internasional masih diam saja, membiarkan Israel mengingkari hukum internasional dan tidak menaati kesepakatan gencatan senjata dan terus melakukan teror dengan serangan militer. Maka masyarakat internasional harusnya segera bersatu mengambil langkah yang konkret hentikan genosida, selamatkan kemanusiaan, hadirkan perdamaian," ujar dia.
Menurut dia, perangkat hukum internasional sebenarnya telah memadai untuk menghentikan kejahatan tersebut apabila komunitas internasional memiliki keseriusan dalam menegakkannya.
HNW merujuk pada advisory opinion dan putusan sela Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang memerintahkan penghentian pendudukan ilegal Israel di Palestina serta pembukaan akses bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.
Selain itu, dia juga menyinggung surat penahanan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant yang diterbitkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) terkait dugaan kejahatan kemanusiaan atau genosida di Jalur Gaza.
"Ini semua adalah kewajiban semua masyarakat hukum internasional untuk memastikan instrumen hukum internasional ini bisa benar-benar ditegakkan demi keselamatan umat manusia secara global. Ini juga adalah kewajiban dari 157 negara anggota PBB yang sudah mengakui Palestina sebagai negara merdeka, agar serius menghadirkan Palestina sebagai negara yang benar-benar merdeka, karenanya mereka juga mestinya menolak secara keras genosida Israel dan perluasan kejahatan di Tepi Barat dan Yerusalem," ujar dia.
"Karena kalau kejahatan ini terus dibiarkan terjadi, akan berdampak pada eksistensi dan masa depan Palestina sebagai negara merdeka yang sudah mereka akui sebagai mayoritas mutlak oleh negara-negara anggota PBB itu," sambung dia.
HNW turut mengapresiasi sejumlah pihak, salah satunya Wali Kota New York Zohran Mamdani yang dinilai berupaya menegakkan hukum internasional sesuai kewenangannya.
"Adanya seruan penangkapan Netanyahu bila berkunjung ke New York dalam forum PBB merupakan hal yang positif, dan perlu diikuti oleh pemimpin negara-negara yang merupakan negara anggota dari Statuta Roma. Agar peran ICC yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma bisa berjalan sesuai dengan harapan didirikannya, yakni menghentikan dan menghukum penjahat kejahatan HAM berat," ujar dia.
HNW juga menyerukan kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri RI, agar terus bekerja sama dengan negara-negara mediator, anggota BoP, 157 negara anggota PBB yang telah mengakui Palestina sebagai negara merdeka, serta komunitas internasional yang menolak genosida di Gaza.
Menurut dia, kerja sama tersebut penting agar seluruh instrumen hukum internasional dapat ditegakkan sehingga pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan terhadap warga Palestina di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem dapat diproses sesuai hukum.
"Ini juga bentuk dari peran Indonesia untuk ikut aktif mewujudkan perdamaian dunia sebagaimana amanat pembukaan UUD NRI 1945, serta kelanjutan dari komitmen resmi Indonesia sejak zaman Presiden Soekarno yaitu mendukung Palestina, agar benar-benar merdeka," ujar dia.
Kontributor: Laila
Editor: MAS
Sumber: www.detik.com











.png)
.png)