MPR Apresiasi Dukungan Palestina Menguat di PBB

By Revolusioner 22 Sep 2026, 08:23:46 WIB Palestina
MPR Apresiasi Dukungan Palestina Menguat di PBB

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Mpr.go.id


Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA, mengapresiasi semakin kuatnya dukungan terhadap Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). HNW juga mendukung langkah 12 negara Eropa dan Amerika Utara yang berencana menerapkan pembatasan perdagangan terhadap barang yang berasal dari permukiman Israel di wilayah Palestina.

Menurut HNW, perkembangan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat internasional untuk mengambil langkah yang lebih konkret dalam merespons situasi di Palestina, khususnya Jalur Gaza.

HNW mengatakan Majelis Umum PBB baru saja mengeluarkan resolusi mengenai partisipasi Palestina dalam sesi ke-81 Majelis Umum PBB. Menurut dia, resolusi tersebut disetujui 152 negara, sementara tiga negara menolak dan empat lainnya abstain.

Baca Lainnya :

“Semakin kuatnya eksistensi mendukung Palestina di PBB ini juga diapresiasi oleh Liga Arab, dan tentunya kita semua. Dan semoga dapat memperkuat peran untuk memerdekakan bangsa Palestina,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (20/9/2026).

HNW menilai posisi Palestina di PBB perlu terus diperkuat agar delegasi Palestina dapat menyampaikan kondisi yang terjadi di lapangan dan memperjuangkan kepentingannya melalui forum internasional.

Dia menyebut langkah tersebut telah memperoleh momentum sejak September 2024. Pada sesi ke-79 Majelis Umum PBB, delegasi Palestina memperoleh sejumlah hak partisipasi tambahan, termasuk duduk di antara delegasi negara anggota serta mengajukan proposal dan amendemen.

HNW juga menyebut sekitar 157 negara anggota PBB telah memberikan pengakuan terhadap Palestina. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi alasan agar Palestina dapat memperoleh status sebagai anggota penuh PBB, bukan hanya sebagai negara pengamat nonanggota. “Ini juga harus terus kita perjuangkan bersama-sama,” ujar dia.

Dukungan Sanksi Perdagangan

HNW turut mengapresiasi rencana 12 negara Eropa dan Amerika Utara untuk menerapkan pembatasan atau sanksi perdagangan terhadap barang yang berasal dari permukiman Israel di wilayah Palestina.

Ke-12 negara tersebut terdiri atas Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris. Negara-negara tersebut menyatakan akan menempuh pembatasan melalui mekanisme hukum nasional masing-masing dan mendukung langkah serupa di tingkat Eropa.

HNW berharap kebijakan tersebut dapat diikuti lebih banyak negara, termasuk negara-negara Arab dan Islam.

“Niat baik dan langkah ini sangat perlu didukung, dan diharapkan dapat menekan Israel bukan hanya untuk menghentikan pendudukan ilegal di wilayah Palestina, seperti di Tepi Barat, tetapi juga agar kejahatan genosida atau kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza juga bisa segera diakhiri,” ujar dia.

HNW juga menyampaikan data yang menurut dia berasal dari sejumlah penelitian lembaga independen mengenai kondisi wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza. Dia menyebut Israel telah menguasai sebagian besar wilayah tersebut dan sejak 2023 telah menyetujui pembangunan 104 permukiman baru.

Menurut HNW, lebih dari 500 ribu pemukim kini tinggal di wilayah yang diklaim sebagai bagian dari tanah Palestina. Kondisi tersebut dinilai semakin menjauhkan peluang tercapainya solusi dua negara.

Dia berharap langkah sejumlah negara Barat tersebut dapat diikuti negara-negara Arab dan Islam. Sebelumnya, Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab telah menyampaikan pernyataan bersama mengenai perluasan pendudukan Israel di wilayah Palestina.

“Seharusnya negara Arab-Islam ini bisa mengeluarkan sanksi dagang yang lebih berat, bukan hanya barang yang berasal dari wilayah yang dianggap pendudukan ilegal, tetapi juga terhadap barang yang berasal dari seluruh wilayah Israel. Ini tentu akan dapat memberi tekanan ekonomi yang kuat terhadap Israel, termasuk juga merevisi normalisasi hubungan diplomatik terhadap Israel yang sudah terlanjur dilakukan oleh sejumlah negara Arab,” ujar dia.

Dorong RUU BDS di Indonesia

HNW mengatakan pihaknya juga terus mendorong agar pembatasan perdagangan terhadap Israel dapat diterapkan lebih luas di Indonesia. Menurut dia, meskipun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, hubungan perdagangan masih berlangsung.

“Ini yang harus segera dihentikan, dan kami terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Boikot, Divestasi dan Sanksi terhadap Israel bisa segera dibahas dan disahkan,” ujar dia.

Selain sanksi perdagangan, HNW berharap organisasi internasional seperti Mahkamah Internasional, Mahkamah Pidana Internasional, dan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya terkait situasi Palestina.

“Memang, langkah sejumlah negara tersebut sudah sejalan dan memiliki dasar hukum yang berasal dari advisory opinion Mahkamah Internasional, tetapi organisasi internasional itu juga perlu menghasilkan putusan yang lebih tegas dan konkret,” ujar dia.

HNW juga menyampaikan data mengenai korban jiwa dan luka-luka di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 hingga Agustus 2026. Menurut dia, korban jiwa yang terdiri atas anak-anak dan perempuan mencapai jumlah besar.

Dia menyebut korban jiwa anak-anak Palestina berjumlah 34.480 orang atau 45 persen dari total korban jiwa, sedangkan perempuan mencapai 15.324 orang atau 20 persen dari total korban jiwa. HNW juga membandingkan angka tersebut dengan jumlah korban anak-anak dalam tragedi Holocaust pada 1940-an.

Sementara itu, berdasarkan sumber resmi Kementerian Kesehatan Palestina yang dikutip HNW, jumlah korban jiwa sejak diberlakukannya gencatan senjata secara keseluruhan disebut hampir mencapai 74.000 orang, dengan korban luka mencapai 174.914 orang.

“Kejahatan ini harus segera dihentikan dan pelakunya dijatuhi sanksi hukum yang keras, agar tidak terulang lagi jatuhnya korban jiwa dan luka-luka yang bertambah akibat teror dan kekejian Israel,” ujar dia.

HNW juga menyoroti tindakan yang disebutnya sebagai penistaan terhadap Masjid Al Aqsha. Dia menyebut Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir bersama sejumlah pemukim Israel memasuki area Tembok Buraq di sisi barat Masjid Al Aqsha. “Padahal, keputusan dunia internasional sudah menegaskan bahwa Masjid Al Aqsha merupakan warisan kebudayaan umat Islam,” ujar dia.

Kontributor: Afriza Nur'aini
Editor: MAS
Sumber: www.mpr.go.id 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment