- Menakar Urgensi Badan Pengelolaan Dana Umat
- Ketika Bumi Menagih Zakat Kita
- Rumah yang Hilang Dari Peta
- Baznas-YPSP Kolaborasi Bantu Gaza
- Ini Peluang Beasiswa Korea University
- Zakat Baznas Sumut Melonjak Rp11,5 M
- Baznas-ICMI Sinergi Teknologi dan Riset
- Bluebird dan RZ Tebar Sembako di Bogor
- Nus & Ron
- Mengubah Kekeringan Menjadi Gerakan Kebaikan
Ketika Bumi Menagih Zakat Kita
Oleh: Afriza Nur (Mahasiswi Universitas Gunadarma)

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Pribadi Afriza
Ada sesuatu yang paradoks dalam pembangunan hari ini. Kita semakin canggih dalam menciptakan teknologi, tetapi semakin sering berhadapan dengan persoalan paling mendasar: udara yang tercemar, hutan yang terbakar, air yang menyusut, tanah yang kehilangan daya dukung, dan ruang hidup yang terus terdesak oleh aktivitas ekonomi.
Di satu sisi, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menjanjikan efisiensi dan kemajuan. Di sisi lain, infrastruktur digital yang menopangnya membutuhkan energi dan air dalam jumlah besar. Pusat data membutuhkan sistem pendinginan, sementara wilayah tempat pusat data berdiri juga memiliki masyarakat yang membutuhkan air untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan ekosistem. Penelitian yang diterbitkan dalam Water Research pada 2026 memperkirakan jejak air global AI dapat mencapai 4,2–6,6 miliar meter kubik pada 2027. Penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa sebagian besar pusat data yang dibangun setelah 2022 berada di wilayah yang mengalami tekanan air.
Persoalan tersebut hadir bersamaan dengan ancaman lingkungan yang sudah lama menghantui Indonesia. Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla terus berulang, sementara ekspansi pertambangan, pembukaan lahan, pembangunan infrastruktur, dan perubahan fungsi kawasan turut memberikan tekanan terhadap daya dukung ekosistem.
Data BNPB menunjukkan bahwa hingga 8 September 2026, luas karhutla di enam provinsi prioritas, yakni Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Jambi, telah mencapai 72.009,10 hektare. Secara kumulatif, luas lahan terbakar sepanjang 2022–2026 bahkan mencapai 866.861,55 hektare.
Baca Lainnya :
- Mengubah Kekeringan Menjadi Gerakan Kebaikan0
- Spider Man: Mencegah Budaya Mati di Museum0
- Menjadikan Sepak Bola Mesin Ekonomi Umat0
- G30S, Kekalahan Ateisme dan Kebangkitan Dakwah Al-Quran0
- Al-Aqsa: Mengubah Solidaritas Umat Jadi Ketahanan Palestina0
Angka tersebut tidak semestinya hanya dibaca sebagai statistik bencana. Ia merupakan tanda bahwa hubungan manusia dengan alam sedang mengalami gangguan serius. Ketika hutan terbakar, persoalannya bukan hanya hilangnya pepohonan. Hutan kehilangan fungsi ekologisnya sebagai penyimpan karbon, pengatur tata air, habitat keanekaragaman hayati, sekaligus penyangga kehidupan masyarakat. Ketika kawasan resapan berubah menjadi kawasan terbangun, persoalannya bukan sekadar perubahan tata ruang, melainkan juga berkurangnya kemampuan tanah menyerap air.
Demikian pula dengan pertambangan. Dampaknya tidak berhenti pada lubang bekas tambang. Perubahan bentang alam, degradasi vegetasi, potensi pencemaran air, dan perubahan fungsi ruang dapat memengaruhi kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.
Karena itu, pembangunan tidak cukup dinilai dari berapa banyak investasi yang masuk atau berapa banyak lapangan kerja yang tercipta. Pertanyaan ekologis harus ditempatkan dalam perencanaan sejak awal: apakah sebuah kegiatan pembangunan masih berada dalam batas daya dukung dan daya tampung lingkungan?
Ketika Krisis Ekologi Menjadi Persoalan Moral
Ilmu lingkungan telah lama mengingatkan bahwa ekosistem bukan kumpulan unsur yang berdiri sendiri. Hutan, tanah, air, udara, keanekaragaman hayati, dan manusia berada dalam satu sistem yang saling memengaruhi. Kerusakan terhadap salah satu komponen dapat menimbulkan konsekuensi pada komponen lainnya.
Namun, persoalan lingkungan hari ini membutuhkan sesuatu yang lebih dari sekadar pendekatan teknis. Kita membutuhkan perubahan cara pandang mengenai hubungan manusia dengan alam. Di sinilah gagasan ekoteologi dan teo-ekologi memperoleh relevansinya.
Dalam perspektif teo-ekologi, kerusakan alam tidak semata-mata dilihat sebagai persoalan teknis, melainkan juga sebagai persoalan moral. Alam dipandang sebagai amanah, sedangkan manusia memiliki tanggung jawab untuk mengelola kehidupan tanpa merusak keseimbangan yang menopangnya. Dengan perspektif tersebut, pembangunan tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan manusia untuk mengeksploitasi alam tanpa batas.
Gagasan tersebut relevan dengan konteks Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dalam ajaran Islam, manusia memiliki posisi sebagai khalifah yang membawa konsekuensi tanggung jawab terhadap kehidupan. Konsep mizan atau keseimbangan juga memberikan landasan etis bahwa kehidupan tidak seharusnya dibangun dengan cara merusak keseimbangan alam.
Artikel mengenai teo-ekologi dalam kebijakan pembangunan daerah yang diterbitkan Amal Insani menunjukkan pentingnya menempatkan nilai keagamaan dalam merespons persoalan lingkungan. Pendekatan ini menarik karena memberikan dimensi moral terhadap persoalan yang selama ini sering dibicarakan melalui bahasa teknis seperti emisi, deforestasi, daya dukung, dan perubahan iklim. Persoalannya kemudian adalah bagaimana nilai tersebut diterjemahkan menjadi tindakan konkret.
Salah satu pintu masuknya adalah filantropi Islam. Selama ini zakat, infak, sedekah, dan wakaf lebih sering dipahami dalam konteks bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Padahal, krisis ekologis juga memiliki konsekuensi sosial yang besar. Masyarakat yang hidup di sekitar hutan, wilayah pesisir, daerah rawan kekeringan, maupun kawasan yang mengalami degradasi lingkungan merupakan kelompok yang dapat mengalami dampak langsung dari perubahan lingkungan.
Di sinilah gagasan Green Zakat Framework menjadi relevan. Green zakat berupaya menghubungkan pengelolaan zakat dengan agenda keberlanjutan lingkungan dan ketahanan terhadap perubahan iklim. UNDP bersama BAZNAS, Bank Syariah Indonesia, perguruan tinggi, dan mitra lainnya telah mengembangkan Green Zakat Framework sebagai kerangka untuk mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam praktik zakat.
Namun, green zakat tidak boleh dimaknai secara serampangan sebagai “zakat untuk alam”. Dalam hukum zakat, terdapat ketentuan mengenai siapa yang berhak menerima zakat. Karena itu, orientasi ekologis harus tetap ditempatkan dalam kerangka syariah dan diarahkan pada program yang memberikan manfaat ekologis sekaligus sosial kepada masyarakat yang menjadi sasaran pemberdayaan.
Bayangkan masyarakat di desa yang berada di sekitar kawasan rawan karhutla. Mereka tidak hanya membutuhkan bantuan ketika kebakaran terjadi. Mereka membutuhkan alternatif mata pencaharian agar tidak bergantung pada aktivitas yang berpotensi memperparah kerusakan hutan. Program zakat dapat diarahkan untuk mendukung pertanian berkelanjutan, agroforestri, pengelolaan hasil hutan bukan kayu, pengelolaan sampah, konservasi air, maupun usaha ekonomi yang tidak mendorong pembukaan lahan dengan cara membakar.
Dengan cara tersebut, zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen yang merespons kemiskinan, tetapi juga dapat membantu mengurangi faktor ekologis yang memperbesar kerentanan masyarakat.
Pola berpikir yang sama dapat dikembangkan melalui wakaf. Jika zakat memiliki karakteristik penyaluran yang lebih spesifik, wakaf memiliki potensi untuk membiayai manfaat jangka panjang. Gagasan green waqf telah dikembangkan sebagai instrumen filantropi yang dapat mendukung keberlanjutan lingkungan. Wakaf produktif dapat diarahkan untuk mendukung kawasan konservasi sumber air, hutan wakaf, ruang hijau, energi terbarukan berbasis komunitas, maupun fasilitas ekologis yang manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Dalam konteks krisis air, gagasan tersebut menjadi semakin penting. Pertumbuhan pusat data untuk menopang perkembangan AI misalnya, perlu diikuti dengan keterbukaan mengenai jejak air. Pembangunan pusat data semestinya tidak hanya menghitung kebutuhan listrik dan nilai investasinya, tetapi juga menghitung dari mana air diperoleh, berapa banyak yang digunakan, bagaimana air tersebut didaur ulang, serta bagaimana keberadaannya memengaruhi masyarakat dan ekosistem di sekitarnya.
Di wilayah yang mengalami tekanan air, prinsip pembangunan harus bergerak menuju water-positive development. Artinya, efisiensi penggunaan air saja tidak cukup. Pelaku pembangunan perlu berkontribusi terhadap pemulihan sumber daya air melalui pemanenan air hujan, penggunaan kembali air, konservasi daerah tangkapan air, dan restorasi ekosistem.
Pada titik inilah green zakat dan green waqf dapat menjadi bagian dari ekosistem pembiayaan lingkungan. Keduanya tentu tidak boleh digunakan untuk menggantikan kewajiban negara ataupun tanggung jawab perusahaan. Jika sebuah perusahaan pertambangan menyebabkan kerusakan lingkungan, tanggung jawab hukum dan kewajiban pemulihannya tetap berada pada perusahaan tersebut. Zakat dan wakaf justru dapat berfungsi sebagai penguat bagi masyarakat dan ruang ekologis yang membutuhkan dukungan tambahan.
Dari Filantropi Sesaat Menuju Restorasi Ekologis
Selama ini masyarakat sering bergerak ketika bencana sudah terjadi. Ketika banjir datang, bantuan dikumpulkan. Ketika kebakaran terjadi, donasi disalurkan. Ketika masyarakat kehilangan rumah, bantuan diberikan.
Semua tindakan tersebut penting. Namun, jika pola filantropi hanya bergerak setelah bencana terjadi, kita akan terus berada dalam siklus yang sama: kerusakan, bantuan, pemulihan, kemudian kerusakan kembali.
Filantropi Islam perlu bergerak dari paradigma responsif menuju paradigma preventif dan transformatif. Orientasinya bukan hanya membantu masyarakat bertahan setelah bencana, tetapi juga mengurangi risiko agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban.
Dalam konteks karhutla, misalnya, bantuan filantropi dapat diarahkan pada pemberdayaan masyarakat untuk mencegah kebakaran melalui pengelolaan lahan tanpa bakar, penguatan ekonomi lokal, pemulihan gambut, pengelolaan sumber air, dan peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi ancaman kebakaran.
Demikian pula dalam persoalan air. Daripada sekadar membantu masyarakat ketika kekeringan terjadi, dana sosial dapat digunakan untuk membangun sistem pemanenan air hujan, memperbaiki daerah tangkapan air, memulihkan mata air, dan mengembangkan infrastruktur air berbasis komunitas.
Hal yang sama berlaku pada gerakan penghijauan. Kita perlu keluar dari kebiasaan mengukur keberhasilan hanya berdasarkan jumlah pohon yang ditanam. Satu juta bibit yang ditanam tetapi tidak dirawat tidak berarti satu juta pohon tumbuh. Bahkan, penanaman yang tidak memperhatikan karakter ekosistem dapat menghasilkan manfaat ekologis yang jauh lebih kecil daripada yang dibayangkan.
Karena itu, gagasan yang lebih tepat adalah membangun konsep “sedekah ekosistem”. Masyarakat tidak hanya diajak menanam pohon, tetapi mendukung keseluruhan proses pemulihan lingkungan. Ukuran keberhasilannya bukan sekadar jumlah bibit, melainkan berapa hektare lahan yang pulih, bagaimana kualitas air berubah, apakah keanekaragaman hayati kembali, apakah masyarakat memperoleh sumber penghidupan yang lebih berkelanjutan, dan apakah risiko bencana dapat dikurangi.
Di sinilah ilmu lingkungan dapat bertemu dengan akuntabilitas filantropi. Setiap program green zakat atau green waqf perlu memiliki indikator dampak yang dapat diukur dan dilaporkan secara terbuka. Masyarakat yang menyalurkan dana filantropi berhak mengetahui bukan hanya ke mana uang mereka disalurkan, tetapi juga perubahan apa yang dihasilkan.
Gagasan tersebut pada akhirnya membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah memiliki regulasi, kewenangan, dan data. Perguruan tinggi memiliki pengetahuan dan kemampuan riset. Dunia usaha memiliki sumber daya sekaligus tanggung jawab terhadap dampak kegiatan ekonominya. Komunitas memiliki pengetahuan lokal mengenai kondisi lingkungan. Lembaga filantropi memiliki jaringan sosial dan sumber pembiayaan.
Masjid dan lembaga keagamaan juga dapat mengambil peran lebih besar. Masjid dapat menjadi ruang pendidikan ekologis, pusat pengelolaan sampah, lokasi penghijauan, bahkan bagian dari gerakan penggunaan energi bersih. Khutbah dan pendidikan keagamaan dapat memperkenalkan kesadaran bahwa menjaga lingkungan bukan isu tambahan dalam kehidupan beragama, melainkan bagian dari tanggung jawab manusia terhadap ciptaan Tuhan.
Pada akhirnya, teo-ekologi memberikan dasar moral, ilmu lingkungan memberikan dasar ilmiah, sementara filantropi Islam menyediakan salah satu instrumen sosial dan ekonomi untuk menggerakkan perubahan.
Ketiganya dapat menjadi fondasi bagi paradigma baru pembangunan yang tidak hanya bertanya berapa besar pertumbuhan ekonomi yang dapat diciptakan, tetapi juga berapa besar kerusakan yang dapat dicegah.
Green zakat dan green waqf bukan pengganti kebijakan lingkungan. Keduanya juga bukan jalan keluar bagi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab ekologis. Sebaliknya, keduanya dapat menjadi bagian dari ekosistem solusi yang mempertemukan tanggung jawab negara, dunia usaha, masyarakat, dan lembaga keagamaan.
Krisis lingkungan pada akhirnya bukan sekadar persoalan pohon yang hilang, sungai yang tercemar, atau lahan yang terbakar. Ia adalah persoalan kehidupan manusia.
Ketika hutan terbakar, ketika air semakin sulit diperoleh, ketika tanah kehilangan kesuburannya, dan ketika pembangunan mengambil lebih banyak dari yang mampu dipulihkan alam, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan lingkungan. Yang dipertaruhkan adalah masa depan manusia.
Karena itu, mungkin sudah waktunya kita mengubah cara memahami filantropi. Zakat tidak hanya tentang memberi kepada mereka yang membutuhkan hari ini. Wakaf tidak hanya tentang membangun sesuatu yang bertahan lama. Sedekah tidak hanya tentang memberikan sesuatu kepada orang lain.
Ketiganya juga dapat menjadi jalan untuk memastikan bahwa generasi setelah kita masih memiliki hutan untuk bernapas, air untuk diminum, tanah untuk ditanami, dan lingkungan yang layak untuk dihuni. Sebab menjaga bumi pada akhirnya bukan sekadar tindakan ekologis. Ia adalah cara menjaga kehidupan. (*)












.png)
.png)