- UNRWA Krisis Dana untuk Palestina
- Pelataran Permudah Ambil Sertipikat Wakaf
- BAZNAS Batam Himpun Zakat Rp21 M
- Pengurang Pajak, MPR: Revisi UU Zakat
- Safar Jadi Momentum Perbanyak Sedekah
- Penyintas Aceh Rawat Sumur untuk Warga
- Ambulans DD Evakuasi Warga Gaza
- Safar, Momentum Perbanyak Sedekah
- YBM PLN dan Rumah Zakat Tebar Sembako
- Cara Mendidik Anak Islami di Era Digital
Pengurang Pajak, MPR: Revisi UU Zakat

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Detik.com
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perbaikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dia mendorong revisi regulasi tersebut segera dilakukan, termasuk mengkaji perubahan mekanisme zakat dari pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) menjadi pengurang langsung pajak terutang (tax credit).
Menurut dia, perubahan kebijakan tersebut berpotensi menciptakan tata kelola zakat yang lebih adil dan efektif sekaligus memperkuat sinergi antara pelaksanaan kewajiban zakat masyarakat dengan sistem perpajakan nasional.
Saat ini, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengatur bahwa zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) hanya dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Ketentuan itu dinilai masih menyisakan beban ganda bagi sebagian umat Islam yang wajib menunaikan zakat sekaligus memenuhi kewajiban membayar pajak.
Baca Lainnya :
- Carnival Perluas Donasi Pangan Bahama0
- DPR Dorong Integrasi Zakat Pajak0
- Uji Zakat Pengurang Pajak di Aceh0
- LAZ Persis Desak Zakat Jadi Tax Credit0
- Korsel Bantu Korban Gempa Venezuela Rp63 M0
"Revisi UU Zakat yang sudah masuk Prolegnas DPR RI 2025-2029, apalagi setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XXII/2024 memberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut, perlu dimanfaatkan untuk menghadirkan tata kelola zakat yang lebih adil, lebih efektif, dan lebih sesuai dengan amanat konstitusi. Salah satu isu yang layak dikaji secara serius adalah menjadikan zakat sebagai tax credit, bukan lagi sekadar tax deduction," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Politikus Fraksi PKS tersebut mengakui masih terdapat kekhawatiran bahwa penerapan zakat sebagai tax credit dapat berdampak pada penurunan penerimaan pajak negara. Namun, menurut dia, kekhawatiran tersebut perlu dijawab secara objektif melalui kajian komprehensif dengan membandingkan sistem pengelolaan zakat dan pajak di berbagai negara.
"Fundamental yang perlu dibangun adalah kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak karena itu kewajiban sebagai warga negara, sekaligus membayar zakat karena itu kewajiban sebagai seorang muslim yang dijamin oleh Konstitusi sebagaimana tercantum di Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan desain kebijakan yang tepat, integrasi zakat dan pajak justru dapat meningkatkan kepatuhan kedua-duanya," tegas dia.
HNW tambah dia, keberhasilan kebijakan tersebut juga harus didukung oleh upaya pemerintah meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia sehingga ruang fiskal negara menjadi semakin kuat. Dengan demikian, reformasi kebijakan zakat dan penguatan sistem perpajakan dapat berjalan secara beriringan.
Dia juga menegaskan bahwa penyaluran zakat kepada fakir miskin, mustahik, dan kelompok masyarakat yang berhak menerimanya tidak boleh dimaknai sebagai pengalihan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.
"Negara tetap memikul kewajiban konstitusional sebagaimana ditegaskan Pasal 34 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Karena itu, zakat tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk mengurangi tanggung jawab konstitusionalnya," jelas dia.
Lebih lanjut, HNW menilai penguatan integrasi antara zakat dan pajak justru dapat membantu negara mewujudkan tujuan konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni melindungi seluruh bangsa Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.
"Kebijakan tersebut juga merupakan wujud pengamalan sila kelima Pancasila, 'Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia', di mana umat beragama dalam hal ini masyarakat muslim yang merupakan mayoritas mutlak warga Indonesia dan telah berjasa untuk kemerdekaan Indonesia, diperlakukan dengan adil sesuai Konstitusi dan Pancasila, ketika hak-hak mereka dipenuhi dengan tidak dikenai kewajiban ganda pajak dengan zakat," ujar dia.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.detik.com

.jpg)








.png)
.png)