- Beasiswa NU-BAZNAS Bangun Jejaring Global
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
- Baznas Siak Panen Perdana Zakat Produktif
- LAZ Persis Desak Zakat Jadi Tax Credit
- Peduli Zakat, Bupati Pasbar Dipuji BAZNAS
- JNE Medan Salurkan Zakat Rp200 Juta
- RZ Kirim Bantuan Gempa ke Filipina
- Milad, Lazismu Genjot Program Berdampak
- Hidayatullah Launching Aplikasi Sedekah Subuh
- BMH Buka Layanan Medis Gratis di UNIDA
LAZ Persis Desak Zakat Jadi Tax Credit

Keterangan Gambar : Foto: Ilustrasi AI
Zakat tidak hanya menjadi ibadah yang menghubungkan seorang Muslim dengan Allah SWT, tetapi juga merupakan instrumen ekonomi dan sosial yang berperan dalam menciptakan keadilan, mengurangi kesenjangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabila dikelola secara profesional dan didukung kebijakan negara yang tepat, zakat dinilai memiliki potensi besar menjadi salah satu pilar pembangunan nasional.
Karena itu, sinergi antara kebijakan fiskal negara dan pengelolaan zakat terus didorong agar semakin kuat. Salah satu gagasan yang kembali mengemuka ialah menjadikan zakat sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.
Wacana tersebut kembali disampaikan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Skema tax credit dinilai mampu menghadirkan sistem yang lebih berkeadilan bagi umat Islam sekaligus memperkuat ekosistem zakat nasional.
Baca Lainnya :
- Korsel Bantu Korban Gempa Venezuela Rp63 M0
- IHH Bantu Pangan 20 Ribu Keluarga0
- BAZNAS Cetak Fundraiser Profesional0
- DD Bangun Masjid di Chiba Jepang0
- PFI Dukung Zakat Pengurang Pajak0
Persatuan Islam (PERSIS) menyambut positif kembali menguatnya usulan tersebut. Organisasi itu menilai zakat dan pajak dapat berjalan beriringan dalam menghadirkan kemaslahatan publik melalui pemerataan kesejahteraan. Karena itu, kebijakan yang mampu menyinergikan keduanya dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat pembangunan nasional.
Dewan Syariah LAZ PERSIS yang juga Sekretaris Umum Persatuan Islam (PERSIS), Dr. H. Haris Muslim, Lc., MA, menilai kebijakan zakat sebagai pengurang pajak merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap prinsip keadilan yang diajarkan Islam.
"Kami berharap wacana zakat sebagai tax credit dikaji secara komprehensif sehingga melahirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, memperkuat keadilan, meningkatkan kepatuhan berzakat, dan memperbesar kontribusi umat Islam dalam pembangunan nasional," kata dia dalam keterangan pada Kamis (16/7/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut bukan bertujuan mengurangi penerimaan negara, melainkan membangun sinergi antara instrumen fiskal dan filantropi Islam agar keduanya saling memperkuat.
"Zakat terbukti menjadi instrumen efektif dalam mengurangi kemiskinan, memperkuat solidaritas sosial, dan membangun kemandirian umat. Karena itu, setiap kebijakan yang mendorong optimalisasi zakat patut didukung sebagai bagian dari ikhtiar membangun Indonesia yang lebih berkeadilan," ujar dia.
Direktur Utama LAZ PERSIS, Angga Nugraha, menambahkan usulan penerapan zakat sebagai pengurang pajak telah lama dibahas di berbagai forum. Menurut dia, momentum tersebut penting dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga pengelola zakat.
"LAZ PERSIS menyambut baik setiap ikhtiar yang dapat memperkuat ekosistem zakat nasional. Kebijakan zakat sebagai tax credit akan menjadi insentif positif bagi masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga yang amanah dan profesional," ungkap dia.
Saat ini, jelas dia, LAZ PERSIS telah masuk dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagai lembaga amil zakat yang bukti pembayaran zakatnya dapat dimanfaatkan sebagai pengurang penghasilan bruto.
"Jika usulan zakat sebagai tax credit diwujudkan, zakat yang dibayarkan melalui LAZ PERSIS akan mengurangi pajak terutang. Ini menjadi insentif positif yang memperkuat budaya berzakat sekaligus memperbesar kontribusi zakat bagi pembangunan masyarakat," ujar dia.
Secara syariat, zakat memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Dalam Surah At-Taubah ayat 103 dijelaskan bahwa zakat tidak hanya menyucikan harta dan jiwa muzakki, tetapi juga menjadi instrumen untuk menghadirkan keberkahan dan memperkuat kehidupan sosial.
Selain itu, Surah At-Taubah ayat 60 menetapkan delapan golongan penerima zakat yang menunjukkan bahwa zakat dirancang sebagai mekanisme distribusi kekayaan sekaligus perlindungan sosial bagi masyarakat.
Dalam perspektif maqashid syariah, kebijakan yang mendorong optimalisasi zakat melalui lembaga amil resmi dinilai sejalan dengan tujuan menjaga kemaslahatan umat (jalb al-masalih) dan mengurangi kemudaratan (dar'u al-mafasid). Dengan skema tax credit, manfaatnya diyakini tidak hanya dirasakan para muzakki, tetapi juga jutaan mustahik yang memperoleh akses terhadap berbagai program pemberdayaan.
Saat ini regulasi perpajakan di Indonesia masih menempatkan zakat sebagai tax deduction atau pengurang penghasilan kena pajak. Karena itu, wacana zakat sebagai tax credit yang kembali disampaikan DSN MUI dinilai lebih adil dan berpotensi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga amil yang diakui negara.
Bagi PERSIS, gagasan tersebut menjadi langkah maju dalam membangun ekosistem zakat nasional. Semakin banyak masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga yang amanah dan profesional, penghimpunan zakat diyakini akan meningkat, cakupan program pemberdayaan semakin luas, dan manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.
Pada akhirnya, zakat tidak hanya menjadi ibadah personal, tetapi juga tampil sebagai instrumen pembangunan yang memperkuat ketahanan sosial, mengurangi kemiskinan, serta menghadirkan keadilan sebagaimana menjadi cita-cita luhur ajaran Islam.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..." (QS. An-Nahl: 90).
Semangat keadilan tersebut diharapkan semakin tercermin dalam kebijakan publik. Ketika negara dan umat berjalan beriringan dalam mengoptimalkan peran zakat, manfaat yang dihasilkan tidak hanya berupa meningkatnya kepatuhan berzakat, tetapi juga semakin kuatnya fondasi kesejahteraan dan peradaban bangsa Indonesia.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.khazanah.republika.com

.jpg)








.png)
.png)