- Filantropi Islam dan Masa Depan Pangan
- Peluit yang Tak Menyudahi Malam
- IZI Sumut Gelar Layanan Spiritual Pasien
- Santri Harus Berkompetensi Digital
- Perlindungan 42 Ribu Pesantren Diperkuat
- Ini Beasiswa UAW untuk Anak Desa
- Segera Hadir Beasiswa Lintas Negara
- Piagam Umat Moderat Digagas di Istanbul
- Revisi UU Zakat Makin Menguat
- Data Mustahik Nasional Diintegrasikan
Perlindungan 42 Ribu Pesantren Diperkuat

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Disway.id
Kementerian Agama (Kemenag) membentuk Direktorat Jenderal Pesantren pada 2026 sebagai upaya memperkuat kelembagaan, meningkatkan mutu pendidikan, serta mendorong pemberdayaan ekonomi pesantren.
Pembentukan direktorat khusus tersebut diharapkan menjadi langkah strategis untuk menjawab kebutuhan lebih dari 42 ribu pesantren di Indonesia, mulai dari perlindungan santri hingga transformasi digital.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama, Arsad Hidayat, di Jakarta, baru-baru ini, mengatakan, pembentukan Ditjen Pesantren merupakan tindak lanjut dari penguatan kebijakan negara terhadap pesantren. Langkah tersebut dilakukan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026 tentang pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren.
Baca Lainnya :
- Segera Hadir Beasiswa Lintas Negara 0
- Piagam Umat Moderat Digagas di Istanbul 0
- Revisi UU Zakat Makin Menguat0
- Data Mustahik Nasional Diintegrasikan 0
- Kemenag Perketat Audit Zakat0
Arsad menyebut terdapat lima agenda utama yang menjadi fokus Ditjen Pesantren, yakni perlindungan santri, penguatan rekognisi ijazah, peningkatan kompetensi santri di bidang teknologi, kemandirian ekonomi pesantren, serta penguatan dakwah digital.
“Perlindungan santri menjadi salah satu program utama dari Direktorat Jenderal Pesantren. Nanti kita akan membentuk semacam satuan tugas, nomor pengaduan, termasuk konseling bagi mereka yang menjadi korban,” ujar dia.
Dia menegaskan, perlindungan santri menjadi prioritas karena kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan pesantren berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat, khususnya orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di pesantren.
Melalui program tersebut, Kemenag berupaya memastikan kehadiran negara dalam mencegah kekerasan, menangani pengaduan, serta memberikan pendampingan kepada santri yang menjadi korban.
Arsad juga mengingatkan agar kasus yang terjadi di sejumlah pesantren tidak menjadi alasan untuk menyamaratakan seluruh lembaga pendidikan pesantren. Meski begitu, penguatan sistem perlindungan tetap diperlukan agar setiap pesantren mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Selain perlindungan santri, Ditjen Pesantren menargetkan peningkatan pengakuan atau rekognisi ijazah pendidikan pesantren. Upaya ini diharapkan membuka kesempatan lebih luas bagi para lulusan untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.
Arsad menjelaskan, lulusan pendidikan pesantren, termasuk Ma'had Aly, perlu memperoleh pengakuan yang memungkinkan mereka melanjutkan studi ke perguruan tinggi keagamaan Islam maupun perguruan tinggi umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan rekognisi tersebut diharapkan memperluas akses pendidikan dan kesempatan kerja bagi lulusan pesantren, sekaligus meningkatkan daya saing mereka dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia.
Pada bidang teknologi, Ditjen Pesantren mendorong pengembangan konsep Santri 5.0. Konsep ini diarahkan untuk membentuk santri yang tidak hanya menguasai ilmu agama, tetapi juga memiliki kemampuan teknologi informasi, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), serta keterampilan digital lainnya.
Arsad menilai penguasaan teknologi menjadi kebutuhan penting agar santri mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa meninggalkan karakter dan tradisi pendidikan pesantren. Menurut dia, pembinaan akhlak dan karakter tetap menjadi landasan utama pendidikan pesantren, tetapi tidak harus menghalangi santri untuk menggunakan teknologi digital secara produktif.
Karena itu, Arsad menyebut Kemenag membuka ruang bagi penyusunan kebijakan mengenai penggunaan telepon pintar dan akses media sosial di lingkungan pesantren, dengan tetap memperhatikan aturan masing-masing lembaga.
Dia menilai banyak santri memiliki gagasan dan kreativitas yang dapat dikembangkan menjadi konten positif. Potensi tersebut bisa dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan dakwah melalui media sosial dan berbagai platform digital.
“Santri itu sangat memiliki kompetensi untuk melakukan dakwah. Namun, dakwah tidak hanya secara tradisional, tetapi juga melalui media sosial atau media lainnya,” ujar dia.
Agenda strategis berikutnya adalah memperkuat kemandirian ekonomi pesantren melalui pengembangan kewirausahaan dan pemanfaatan potensi lokal.
Arsad mengatakan pesantren memiliki ekosistem ekonomi yang dapat dikembangkan karena melibatkan santri, tenaga pendidik, pengelola lembaga, serta kebutuhan sehari-hari yang berpeluang dipenuhi melalui kegiatan usaha di lingkungan pesantren.
Pesantren di wilayah dengan potensi pertanian, misalnya, dapat mengembangkan usaha pertanian atau peternakan. Pengembangan tersebut diharapkan meningkatkan sumber pendapatan lembaga sekaligus menjadi sarana pembelajaran kewirausahaan bagi santri.
Dengan demikian, santri tidak hanya mendapatkan pendidikan agama dan pengetahuan umum, tetapi juga memperoleh keterampilan untuk hidup mandiri serta berkontribusi kepada masyarakat setelah menyelesaikan pendidikan.
Penguatan ekonomi pesantren juga dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap bantuan pemerintah. Namun, pelaksanaannya memerlukan pendampingan, pelatihan, dan dukungan yang disesuaikan dengan potensi serta kapasitas masing-masing lembaga.
Di tengah agenda transformasi pendidikan, Ditjen Pesantren juga menghadapi tantangan dalam pemerataan kualitas infrastruktur. Kondisi pesantren di Indonesia beragam, mulai dari lembaga yang telah memiliki fasilitas memadai hingga pesantren di wilayah terpencil yang masih membutuhkan dukungan sarana dan prasarana dasar.
Arsad mengakui bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur pesantren masih belum mencukupi. Oleh karena itu, Kemenag akan mengupayakan kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat dukungan bagi pesantren.
Bantuan yang telah disalurkan antara lain berupa fasilitas sanitasi serta sarana dan prasarana pendidikan. Namun, keterbatasan anggaran membuat pemenuhan kebutuhan infrastruktur harus dilakukan secara bertahap.
Terkait keselamatan bangunan, Arsad mengatakan Kemenag berupaya bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk mendukung peningkatan keamanan fisik bangunan pesantren.
Dia menegaskan, pembangunan gedung asrama dan fasilitas pendidikan harus mengikuti standar konstruksi yang ditetapkan kementerian atau lembaga berwenang. Kemenag juga akan memberikan pendampingan melalui kantor wilayah serta kantor Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota.
Upaya tersebut diharapkan membantu pesantren memahami persyaratan pembangunan sekaligus mencegah terulangnya insiden akibat bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Penguatan tata kelola juga menjadi bagian penting dari agenda Ditjen Pesantren. Saat ini, pendataan pesantren masih terintegrasi dengan Education Management Information System (EMIS).
Arsad menyebut jumlah sekitar 42 ribu pesantren telah sesuai dengan data yang dimiliki. Namun, masih ditemukan persoalan tumpang tindih pendataan santri, terutama mereka yang tinggal di pesantren sekaligus tercatat sebagai siswa madrasah.
Menurut dia, pembenahan dan verifikasi data diperlukan agar pemerintah memiliki basis informasi yang lebih akurat dalam menentukan sasaran program, termasuk penyaluran bantuan kepada pesantren dan santri.
Kemenag juga tengah menjalani masa transisi kelembagaan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menuju Ditjen Pesantren. Arsad berharap proses tersebut dapat diselesaikan sehingga pengelolaan pesantren sepenuhnya berada di bawah direktorat jenderal baru pada awal 2027.
Dalam aspek sumber daya manusia, perhatian turut diberikan kepada tenaga pendidik pesantren, termasuk dosen Ma'had Aly. Arsad menyampaikan adanya peningkatan insentif bagi penerima yang memenuhi persyaratan, dari Rp2,5 juta menjadi Rp8 juta.
Dia menyebut anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp5,5 miliar untuk hampir 700 penerima. Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada tenaga pendidik yang berperan membangun kompetensi, integritas, dan karakter santri.
Arsad menegaskan, penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, digitalisasi, keselamatan infrastruktur, dan kemandirian ekonomi merupakan bagian dari peta jalan pengembangan pesantren.
Pembentukan Ditjen Pesantren diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan struktur birokrasi, tetapi juga menghasilkan kebijakan terukur yang mampu menjangkau kebutuhan pesantren secara merata.
“Tantangan berikutnya adalah memastikan program perlindungan santri, pemerataan fasilitas, peningkatan kesejahteraan pendidik, serta transformasi digital benar-benar terlaksana di tingkat lembaga”, ujar dia.












.png)
.png)