- Filantropi Islam dan Masa Depan Pangan
- Peluit yang Tak Menyudahi Malam
- IZI Sumut Gelar Layanan Spiritual Pasien
- Santri Harus Berkompetensi Digital
- Perlindungan 42 Ribu Pesantren Diperkuat
- Ini Beasiswa UAW untuk Anak Desa
- Segera Hadir Beasiswa Lintas Negara
- Piagam Umat Moderat Digagas di Istanbul
- Revisi UU Zakat Makin Menguat
- Data Mustahik Nasional Diintegrasikan
Revisi UU Zakat Makin Menguat

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Baznas.go.id
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menggelar pembahasan penguatan regulasi dan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah pemangku kepentingan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BAZNAS RI, Jakarta, belum lama ini, dengan melibatkan MUI, Kementerian Agama, KemenPANRB, LAN RI, serta Tenaga Ahli DPR RI.
Forum tersebut diselenggarakan untuk menghimpun masukan secara menyeluruh setelah regulasi pengelolaan zakat resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah DPR RI.
Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., menjelaskan bahwa perubahan regulasi diperlukan untuk merespons dinamika kelembagaan, tantangan tata kelola, penguatan fungsi BAZNAS sebagai regulator dan operator, serta perkembangan hukum nasional.
Baca Lainnya :
- Data Mustahik Nasional Diintegrasikan 0
- Kemenag Perketat Audit Zakat0
- MUI Dakwah Pembangunan Sosial di Suriah0
- MUI Serukan Islam Wasathiyah di Turki0
- Menag Kampanye Kemanusiaan di Italia0
“Seiring berkembangnya dinamika kelembagaan dan tantangan terkait tata kelola, kebutuhan penguatan peran BAZNAS baik sebagai regulator maupun sebagai operator serta penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional, tentu kita memandang bahwa langkah peninjauan dan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menjadi sebuah keniscayaan,” jelas dia.
Dia menyampaikan bahwa BAZNAS RI menginginkan revisi undang-undang tersebut mampu meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi penghimpunan, memperkuat ketepatan penyaluran, serta melindungi hak muzaki dan mustahik di seluruh Indonesia.
Seluruh hasil diskusi dan masukan dari para pemangku kepentingan selanjutnya ditargetkan untuk dirumuskan oleh tim teknis menjadi draf naskah final. Dokumen tersebut akan dikawal dalam tahapan legislasi di DPR RI.
"Ini menunjukkan komitmen kuat kami, komitmen kolektif kami ya, untuk memastikan bahwa proses revisi undang-undang ini membawa maslahat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan pengelolaan zakat di tanah air," ujar Zainut Tauhid.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Pimpinan Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi BAZNAS RI H. Syarifuddin, S.Ag., M.E.; Pimpinan Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah BAZNAS RI Hj. Saidah Sakwan, M.A.; serta Pimpinan Pengawasan dan Pengendalian BAZNAS RI Hj. Neyla Saida Anwar, M.H., M.Hum.
Hadir pula Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Mulya Dwi Harto, Direktur Riset, Kajian, dan Pengembangan BAZNAS RI Muhammad Hasbi Zaenal, serta Kepala Biro Media dan Komunikasi Publik BAZNAS RI Ndari Rumi Widyawati.
Dari pihak pemangku kepentingan, forum dihadiri Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM Dr. H. Wahiddudin Adams, S.H., M.A.; Penelaah Teknis Kebijakan LAN RI Evy Trisulo, S.H., M.H.; serta Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah 3 KemenPANRB Ugi Cahyo Setiono, S.Kom.
Jajaran Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI juga hadir dengan perwakilan Suratman, S.H., M.H., Edi Hayat, Anton S., Moh. Hasyim, Wahyu Maulana, Faisal Nasution, Abu Bakar, dan Faizah Zuhdi.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.baznas.go.id











.png)
.png)