Filantropi Islam dan Masa Depan Pangan
Oleh: Raeihan Ramadhan (Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

By Revolusioner 01 Nov 2026, 01:23:32 WIB Opini
Filantropi Islam dan Masa Depan Pangan

Keterangan Gambar : Foto: Dok. pribadi Raeihan Ramadhan


Ketika harga pangan bergejolak, perhatian publik biasanya tertuju pada pasar: berapa harga beras, apakah stok tersedia, dan kapan pemerintah melakukan intervensi. Padahal, ketahanan pangan tidak dimulai di pasar, melainkan jauh sebelumnya—di lahan petani, di desa, dan dalam kemampuan keluarga produsen pangan mempertahankan penghidupannya.

Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Perubahan iklim mengganggu pola tanam, biaya produksi menekan pendapatan petani, sementara akses terhadap pembiayaan dan pasar belum merata. Badan Pangan Nasional pada Agustus 2026 mengingatkan bahwa fenomena El Niño berpotensi meningkatkan suhu dan mengubah pola curah hujan. Salah satu strategi yang didorong ialah memperkuat pangan lokal agar sistem pangan lebih adaptif dan tidak bergantung pada satu sumber karbohidrat. 

Di tengah persoalan tersebut, filantropi Islam memiliki peluang untuk berperan lebih strategis. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf bukan hanya instrumen bantuan sosial, melainkan dapat menjadi bagian dari ekosistem yang melindungi petani, menguatkan ekonomi desa, dan memperluas akses masyarakat terhadap pangan yang layak.

Baca Lainnya :

Namun, potensi itu tidak akan terwujud hanya dengan membagikan bantuan atau modal usaha. Ketahanan pangan membutuhkan intervensi yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Dari Bantuan Pangan Menuju Penguatan Produksi

Filantropi Islam selama ini memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar. Ketika keluarga mengalami kerawanan pangan, bantuan konsumtif dapat menjadi penyelamat. Akan tetapi, jika persoalan berulang disebabkan oleh lemahnya sumber penghasilan, bantuan perlu disertai upaya memperkuat kapasitas ekonomi penerima manfaat.

Penelitian Us’an, Sriyono, Lukman Fauroni, dan Suroto dalam Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum (2026), berjudul “Kontribusi Filantropi Islam dalam Penanggulangan Krisis Pangan: Implementasi Model Integratif pada Zakat dan Wakaf Produktif”, menawarkan kerangka yang relevan. Studi pustaka tersebut mengusulkan model integratif: zakat berfungsi sebagai instrumen redistribusi untuk memperluas akses pangan, sedangkan wakaf dapat menjadi aset jangka panjang untuk mendukung produksi pangan berkelanjutan. Keduanya perlu dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel agar menghasilkan peningkatan akses pangan, kapasitas produksi, serta kemandirian ekonomi masyarakat. 

Kerangka itu dapat diterjemahkan melalui program yang menyentuh kebutuhan petani secara langsung. Zakat produktif dapat membantu petani mustahik memperoleh sarana produksi, pendampingan budidaya, dan akses pemasaran. Wakaf produktif berpotensi menopang aset bersama, seperti fasilitas pengolahan hasil panen, gudang, irigasi, atau sarana distribusi. Sementara itu, infak dan sedekah dapat memberi ruang bagi bantuan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan dan ketentuan pengelolaannya.

BAZNAS telah memasukkan sektor pangan dalam 13 Program Prioritas 2026–2031 melalui Lumbung Pangan BAZNAS. Program ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan dan pemberdayaan petani mustahik, antara lain melalui dukungan modal, sarana produksi, teknologi pertanian, pendampingan budidaya, serta akses pemasaran.

Arah tersebut patut diperkuat dengan pendekatan yang tidak berhenti pada peningkatan produksi. Petani membutuhkan kepastian pasar, harga yang layak, kemampuan mengelola risiko, dan posisi tawar dalam rantai pasok. Tanpa itu, peningkatan hasil panen belum tentu meningkatkan kesejahteraan. Produksi yang bertambah bahkan dapat menjadi beban apabila harga jatuh atau hasil panen tidak terserap.

Karena itu, program filantropi perlu menghubungkan petani dengan koperasi, pelaku usaha, pasar lokal, dan konsumen. Desa tidak cukup menjadi tempat produksi; desa juga perlu memiliki kemampuan mengolah, menyimpan, dan mendistribusikan hasil pangan agar nilai tambah tidak seluruhnya berpindah ke luar wilayah.

Ketahanan Pangan Sebagai Amanah dan Keadilan

Perspektif maqashid syariah memberi landasan etis bagi agenda ini. Perlindungan jiwa, harta, dan keberlangsungan kehidupan manusia menuntut sistem pangan yang bukan hanya produktif, tetapi juga adil dan berkelanjutan. Penelitian Abdil Fadhil Ridho dan Hery Irawan dalam Frontier Agribisnis (2026) menemukan keselarasan konseptual antara prinsip maqashid syariah dan pertanian berkelanjutan. Kajian terhadap 22 dokumen itu menyoroti potensi pembiayaan syariah yang berkeadilan, pertanian organik, rantai pasok transparan, serta skema salam, mudharabah, musyarakah, dan wakaf produktif untuk memperluas akses modal petani kecil. Penelitian tersebut juga mencatat bahwa literasi fikih muamalah masih menjadi kendala. 

Temuan ini mengingatkan bahwa filantropi Islam perlu bergerak bersama kebijakan pertanian, bukan berjalan sendiri. Lembaga zakat dan nazir wakaf dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, kelompok tani, dan lembaga keuangan syariah. Perguruan tinggi dapat mendukung riset benih, pengelolaan tanah, dan adaptasi iklim; pemerintah menyediakan infrastruktur serta kepastian regulasi; sementara lembaga filantropi membantu menjangkau petani yang tidak mudah mengakses pembiayaan formal.

Pengelolaan program juga perlu memiliki indikator dampak yang jelas. Keberhasilan tidak cukup dihitung dari jumlah petani penerima bantuan atau luas lahan yang dikelola. Evaluasi perlu melihat perubahan pendapatan, produktivitas, akses pangan rumah tangga, keberlanjutan usaha tani, serta kemampuan petani menghadapi gagal panen dan gejolak harga. BAZNAS Indeks untuk Ketahanan Pangan, yang mengukur akses pangan, kualitas konsumsi, dan literasi pangan halal, dapat menjadi salah satu rujukan untuk memperbaiki ketepatan sasaran program.

Dalam puncaknya, ketahanan pangan bukan semata-mata urusan memastikan bahan pangan tersedia. Ia juga menyangkut siapa yang memproduksi, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, dan apakah masyarakat memiliki kemampuan untuk bertahan ketika krisis datang. Filantropi Islam akan semakin bermakna ketika dana umat tidak hanya mengisi kebutuhan pangan hari ini, tetapi juga membantu petani menjaga lahan, mengembangkan usaha, dan membangun desa yang lebih tangguh.

Sebab, pangan yang berdaulat tidak lahir dari panen yang melimpah semata, melainkan dari petani yang hidup layak dan desa yang memiliki daya untuk menentukan masa depannya. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment