- Menjawab Tantangan Transformasi Mustahik ke Muzaki
- Nama yang Tak Tercatat
- Ini Beasiswa S2 dan S3 LPDP
- Wakaf, Energi Masjid Pakai Panel Surya
- Kemenag Perketat Audit Zakat
- Dibuka, Seleksi Guru Madrasah Award 2026
- MUI Dakwah Pembangunan Sosial di Suriah
- MUI Serukan Islam Wasathiyah di Turki
- Baznas Tambah 300 Beasiswa Timur Tengah
- Dubes RI Mesir Apresiasi Beasiswa Baznas
Menjawab Tantangan Transformasi Mustahik ke Muzaki
Oleh: Raeihan Ramadhan (Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Keterangan Gambar : Foto: Dok. pribadi Raeihan Ramadhan
Kemiskinan tidak selalu berawal dari ketiadaan kemauan untuk bekerja. Sering kali, seseorang terjebak dalam lingkaran keterbatasan karena tidak memiliki modal, keterampilan, akses pasar, atau kesempatan untuk mengembangkan usaha. Bantuan konsumtif dapat menyelamatkan kebutuhan hari ini, tetapi belum tentu mengubah keadaan esok hari. Di antara persoalan itulah zakat produktif menemukan relevansinya: bukan sekadar memberi bantuan, melainkan membuka jalan bagi mustahik untuk membangun kemandirian ekonomi.
Laporan Zakat dan Pengentasan Kemiskinan Nasional 2026 yang diterbitkan Pusat Kajian Strategis BAZNAS mencatat bahwa pengelola zakat secara nasional berhasil membantu mengentaskan kemiskinan 302.994 jiwa sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 131.952 jiwa berasal dari kelompok miskin ekstrem. Kontribusinya setara 1,3 persen dari total penduduk miskin nasional yang tercatat 23,36 juta jiwa pada September 2025. Laporan itu juga menunjukkan peningkatan jumlah keluarga mustahik yang memiliki tabungan dan usaha setelah mengikuti program pendayagunaan zakat.
Angka tersebut patut diapresiasi, tetapi tidak boleh membuat pengelola zakat berpuas diri. Kontribusi 1,3 persen memperlihatkan bahwa zakat memiliki peran nyata, sekaligus menunjukkan ruang pengembangan yang masih luas. Pertanyaan pentingnya bukan hanya berapa banyak orang yang menerima bantuan, melainkan berapa banyak yang berhasil keluar dari kerentanan ekonomi dan mampu mempertahankan kemandiriannya.
Baca Lainnya :
- Dana Umat Besar, Kepercayaan Harus Dijaga0
- Filantropi Islam, Investasi Masa Depan Umat0
- Palestina, Diplomasi Humanis Dana Umat0
- Dana Umat dan Taruhan Keadilan Iklim0
- Zafis Bukan Ziswaf: Mengubah Mindset, Membidik Rp1.200 T0
Melampaui Bantuan Modal
Zakat produktif kerap dipahami sebagai pemberian modal usaha kepada mustahik. Padahal, modal hanyalah salah satu unsur dalam proses pemberdayaan. Tanpa kemampuan mengelola keuangan, memahami kebutuhan pasar, menjaga kualitas produk, dan mengembangkan jaringan pemasaran, bantuan modal berisiko habis untuk menutup kebutuhan yang mendesak atau tidak menghasilkan pertumbuhan usaha.
Penelitian Ahmad Abdul Gofur dan Rahmatina Awaliah Kasri dalam International Journal of Zakat mengenai peran zakat produktif terhadap kesejahteraan mustahik di Indonesia memberikan gambaran penting. Dengan menggunakan data 1.631 mustahik BAZNAS dan analisis regresi logistik, penelitian tersebut menemukan bahwa besaran bantuan zakat serta pelatihan dan pendampingan berpengaruh positif terhadap peningkatan pendapatan penerima manfaat. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan zakat produktif tidak cukup bertumpu pada besarnya modal yang disalurkan.
Studi Chaidir Iswanaji, Syamsul Anwar, dan Syafiq Mahmadah Hanafi yang terbit pada 2026 dalam Journal of Islamic Economics Lariba juga mengkaji transformasi mustahik menjadi muzaki melalui distribusi zakat produktif di Yogyakarta. Penelitian terhadap 55 mustahik dan pengelola lembaga zakat itu menemukan bahwa peningkatan pendapatan dan kinerja usaha lebih mungkin dicapai ketika bantuan diintegrasikan dengan perencanaan, pendampingan, serta pemantauan. Sebaliknya, keterbatasan kapasitas lembaga dan evaluasi jangka panjang masih menjadi hambatan.
Dua penelitian tersebut memperlihatkan bahwa zakat produktif harus dipandang sebagai proses, bukan transaksi. Penerima manfaat memerlukan pendampingan sesuai karakter usaha, akses bahan baku, penguatan kualitas produk, literasi keuangan, hingga koneksi dengan pasar. Lembaga zakat pun perlu memahami bahwa kebutuhan pedagang kecil berbeda dari peternak, petani, nelayan, atau pelaku usaha rumahan.
Pendekatan demikian sejalan dengan pergeseran orientasi filantropi Islam dari bantuan konsumtif menuju instrumen pembangunan. Survei Nasional Potret dan Perilaku ZISWAF Muslim Indonesia 2026 yang dirilis Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memperkirakan potensi ZISWAF mencapai Rp343 triliun per tahun. Sebanyak 81 persen responden mendukung pemanfaatan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui program pemberdayaan berkelanjutan. Ini menunjukkan adanya dukungan publik terhadap pengelolaan dana umat yang tidak berhenti pada bantuan sesaat.
Mengukur Keberhasilan Dari Kemandirian
Gagasan mengubah mustahik menjadi muzaki merupakan cita-cita penting dalam pemberdayaan zakat. Namun, cita-cita tersebut harus dipahami secara proporsional. Tidak semua mustahik memiliki kondisi fisik, usia, keterampilan, atau peluang ekonomi yang memungkinkan mereka menjadi pelaku usaha. Lansia terlantar, penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan jangka panjang, dan keluarga yang menghadapi krisis kesehatan tetap memerlukan bantuan perlindungan sosial.
Karena itu, zakat produktif tidak boleh menggantikan zakat konsumtif. Keduanya memiliki fungsi yang saling melengkapi. Bantuan konsumtif diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga martabat penerima, sedangkan zakat produktif dapat diarahkan kepada mustahik yang memiliki kapasitas serta peluang untuk mengembangkan kegiatan ekonomi. Prinsipnya, pendayagunaan zakat harus tetap memperhatikan ketentuan syariah dan hak delapan golongan penerima zakat sebagaimana diatur dalam QS At-Taubah ayat 60.
BAZNAS melalui 13 Program Prioritas periode 2026–2031 telah memasukkan pemberdayaan ekonomi, Balai Ternak, Lumbung Pangan, serta bantuan permodalan berbasis masjid dan majelis taklim. Program-program tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk membangun ekosistem ekonomi mustahik, terutama apabila disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan daerah.
Ke depan, setidaknya ada tiga hal yang perlu diperkuat. Pertama, seleksi penerima manfaat harus berbasis pemetaan kebutuhan dan potensi ekonomi, bukan sekadar pembagian modal secara merata. Kedua, pendampingan perlu berlangsung dalam jangka waktu memadai dengan melibatkan pelaku usaha, perguruan tinggi, koperasi, dan pemerintah daerah. Ketiga, keberhasilan program harus diukur melalui indikator yang lebih luas: peningkatan pendapatan, keberlangsungan usaha, kepemilikan tabungan, kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, serta ketahanan keluarga menghadapi guncangan ekonomi.
Lembaga zakat juga perlu membangun basis data penerima manfaat yang terintegrasi agar perkembangan setiap program dapat dipantau. Evaluasi tidak seharusnya berhenti ketika bantuan diserahkan. Justru setelah penyaluran, lembaga perlu memastikan apakah usaha berkembang, apa kendalanya, dan bentuk dukungan lanjutan apa yang dibutuhkan. Transparansi hasil program akan memperkuat kepercayaan muzaki sekaligus mendorong perbaikan kebijakan pendayagunaan.
Pada akhirnya, keberhasilan zakat tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa besar dana yang terkumpul atau berapa banyak paket bantuan yang dibagikan. Ukuran yang lebih mendasar ialah kemampuan dana umat memperluas kesempatan hidup masyarakat yang sebelumnya terpinggirkan. Ketika seorang mustahik mampu mengembangkan usaha, memenuhi kebutuhan keluarganya, dan suatu hari menunaikan zakat dari penghasilannya sendiri, di situlah zakat menunjukkan daya transformasinya. Zakat tidak hanya memindahkan harta dari tangan yang mampu kepada yang membutuhkan, tetapi juga membuka jalan agar lebih banyak orang memiliki kesempatan untuk menjadi berdaya. (*)












.png)
.png)