- IZI Jateng Latih Santri ESQ
- Banpres Rp200 M untuk Karhutla Sumsel
- Magang Nasional Batch 3 Dibuka
- Danantara Salur Rp1,66 T untuk Filantropi
- Pemuda Masjid Dunia Perkuat Kemitraan
- MUI: Pengawas Syariah Wajib Sertifikasi
- Fun Run Muhammadiyah Bantu Flores
- Dana Umat dan Taruhan Keadilan Iklim
- Napas untuk Hari Esok
- Zafis Bukan Ziswaf: Mengubah Mindset, Membidik Rp1.200 T
Dana Umat dan Taruhan Keadilan Iklim
Oleh: Raeihan Ramadhan (Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Keterangan Gambar : Foto: Dok. pribadi Raeihan Ramadhan
Ketika banjir merendam permukiman, kekeringan mengeringkan lahan pertanian, dan cuaca ekstrem mengancam mata pencaharian, masyarakat miskin sering kali menjadi kelompok yang paling cepat kehilangan tempat tinggal, pendapatan, dan akses terhadap kebutuhan dasar. Ironisnya, mereka bukan selalu pihak yang paling besar menyumbang kerusakan lingkungan, tetapi justru menanggung beban krisis yang paling berat. Perubahan iklim, dengan demikian, bukan semata persoalan lingkungan. Ia juga persoalan ketimpangan dan keadilan sosial.
Di sinilah filantropi Islam perlu memperluas perannya. Zakat dan wakaf selama ini dikenal sebagai instrumen solidaritas, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan kesejahteraan. Namun, ketika risiko iklim semakin memengaruhi kehidupan masyarakat, keduanya perlu dipikirkan sebagai bagian dari strategi membangun ketahanan komunitas. Tantangannya bukan sekadar mengumpulkan lebih banyak dana, melainkan memastikan dana umat mampu melindungi kelompok rentan tanpa mengabaikan prinsip syariah dan tujuan utama setiap instrumen.
Gagasan ini mulai mendapat ruang dalam agenda kelembagaan. Pada Mei 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendorong pemanfaatan zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk mendukung pembiayaan iklim dalam forum Philanthropy Asia Summit di Singapura. Pada Oktober 2026, BAZNAS kembali mengangkat kerja sama keuangan sosial Islam lintas negara untuk memperkuat ketahanan iklim. Dorongan tersebut menunjukkan bahwa filantropi Islam berpotensi mengambil peran lebih besar. Namun, potensi itu hanya berarti jika diterjemahkan menjadi program yang terukur dan berpihak kepada masyarakat.
Baca Lainnya :
- Zafis Bukan Ziswaf: Mengubah Mindset, Membidik Rp1.200 T0
- Peta Algoritma, Ujian Empati Humas Lembaga Zakat0
- Zakat, Algoritma, dan Jangkauan yang Kehilangan Jiwa0
- Ketika Algoritma Mengelola Amanah Umat0
- Wolrd Bank dan Inspirasi Menuju Gerakan Zakat Dunia0
Menghubungkan Keadilan Sosial dan Keberlanjutan
Secara konseptual, keadilan iklim menuntut agar kebijakan menghadapi perubahan iklim memperhitungkan ketimpangan paparan risiko, kemampuan beradaptasi, dan akses terhadap sumber daya pemulihan. Keluarga berpenghasilan rendah, petani kecil, nelayan, serta masyarakat pesisir sering menghadapi keterbatasan modal untuk memperbaiki rumah, memulihkan usaha, atau mengadopsi teknologi yang lebih tahan terhadap perubahan cuaca. Bantuan sesaat dapat meringankan beban, tetapi tidak selalu mengubah kerentanan yang membuat mereka terus terancam.
Literatur keuangan sosial Islam menawarkan pembagian peran yang relevan. Kajian tentang Islamic social finance dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang terbit dalam Journal of Islamic Accounting and Business Research pada 2026 menelaah 102 publikasi periode 2019–2024. Kajian itu menemukan bahwa penelitian lebih banyak menekankan manfaat finansial dan sosial, sedangkan dimensi lingkungan masih relatif kurang diperhatikan. Temuan ini menjadi peringatan: keberhasilan filantropi Islam tidak cukup diukur dari penurunan kemiskinan dalam jangka pendek apabila keberlanjutan lingkungan yang menopang kehidupan masyarakat luput dari perhatian.
Zakat dapat berperan membantu mustahik menghadapi dampak krisis, misalnya melalui dukungan pemulihan mata pencaharian, penguatan usaha kecil, atau bantuan bagi keluarga yang kehilangan sumber penghidupan akibat bencana. Namun, penggunaannya harus tetap memenuhi ketentuan syariah dan berpusat pada golongan penerima zakat yang berhak. Tidak setiap proyek berlabel hijau otomatis layak dibiayai dengan zakat. Manfaat lingkungan harus disertai manfaat yang jelas bagi mustahik dan pertanggungjawaban atas penyalurannya.
Wakaf menawarkan cakrawala berbeda. Dengan pengelolaan aset yang profesional, wakaf dapat mendukung penyediaan fasilitas jangka panjang, seperti sarana air bersih, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, atau infrastruktur komunitas yang membantu masyarakat menghadapi risiko bencana. Badan Wakaf Indonesia dalam publikasinya pada September 2026 juga mengangkat potensi wakaf dalam pemulihan korban bencana, mulai dari pemenuhan kebutuhan awal hingga rehabilitasi dan penguatan ekonomi masyarakat. Karakter wakaf yang berorientasi pada keberlanjutan manfaat membuatnya relevan untuk mendukung ketahanan komunitas, sepanjang pengelolaannya sesuai ketentuan dan peruntukan wakaf.
Dari Potensi Dana Menuju Dampak Terukur
Meskipun menjanjikan, menghubungkan zakat dan wakaf dengan agenda iklim tidak boleh berhenti pada slogan. Ada risiko ketika istilah green philanthropy hanya menjadi kemasan program tanpa ukuran manfaat yang jelas. Penanaman pohon, pembangunan fasilitas energi terbarukan, atau pemulihan kawasan tidak otomatis menghasilkan keadilan apabila masyarakat setempat kehilangan akses terhadap lahan, air, atau sumber penghidupan.
Karena itu, langkah pertama ialah membangun kerangka tata kelola yang membedakan fungsi setiap instrumen. Zakat, wakaf, infak, dan sedekah tidak boleh dicampuradukkan seolah-olah memiliki ketentuan penggunaan yang sama. Pengelola perlu memastikan kepatuhan syariah, kejelasan penerima manfaat, transparansi pembiayaan, serta audit atas hasil program. Kerja sama dengan pemerintah, perguruan tinggi, lembaga lingkungan, dan komunitas lokal dapat memperkuat perencanaan sekaligus mencegah program dirancang tanpa memahami kebutuhan warga.
Kedua, keberhasilan perlu diukur melalui indikator sosial dan ekologis sekaligus. Apakah keluarga penerima mampu mempertahankan pendapatan setelah bencana? Apakah akses air bersih membaik? Apakah usaha kecil lebih tahan menghadapi gangguan cuaca? Apakah fasilitas yang dibangun benar-benar berfungsi dan terawat? Pertanyaan semacam ini lebih bermakna daripada sekadar menghitung jumlah dana yang disalurkan atau banyaknya kegiatan yang terlaksana.
Ketiga, lembaga zakat dan wakaf perlu memperluas kolaborasi untuk mengembangkan pembiayaan berkelanjutan, termasuk menjajaki skema wakaf uang yang terhubung dengan sukuk hijau sesuai regulasi dan kesiapan kelembagaan. Kajian internasional mengenai model wakaf dan zakat untuk ketahanan iklim juga mulai menawarkan pembagian fungsi: zakat untuk membantu kebutuhan mustahik yang mendesak dan terarah, sedangkan wakaf menopang aset komunitas berjangka panjang. Model semacam itu merupakan arah pengembangan, bukan jaminan keberhasilan; penerapannya tetap membutuhkan uji kelayakan, pengawasan, dan evaluasi dampak.
Pada akhirnya, krisis iklim menguji lebih dari kemampuan manusia menjaga alam. Ia menguji kesediaan masyarakat melindungi mereka yang paling mudah kehilangan segalanya. Zakat dan wakaf tidak akan menggantikan tanggung jawab negara atau kebijakan lingkungan yang tegas. Namun, jika dikelola secara amanah, profesional, dan berorientasi pada keadilan, keduanya dapat menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Sebab, keberhasilan filantropi Islam bukan hanya ketika bantuan tiba setelah bencana, melainkan ketika masyarakat memiliki daya untuk bertahan sebelum bencana berikutnya datang. (*)











.png)
.png)