Zafis Bukan Ziswaf: Mengubah Mindset, Membidik Rp1.200 T
Oleh: Ikhsanuddin Agung Pratomo (Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

By Revolusioner 26 Okt 2026, 09:22:46 WIB Opini
Zafis Bukan Ziswaf: Mengubah Mindset, Membidik Rp1.200 T

Keterangan Gambar : Foto: Dok. pribadi Ikhsan


Potensi dana sosial keagamaan umat Islam Indonesia disebut mencapai Rp1.200 triliun per tahun. Angka ini mengundang optimisme sekaligus pertanyaan mendasar: jika sumber daya sebesar itu tersedia, mengapa potensi ekonomi umat belum sepenuhnya menjelma menjadi kekuatan nyata untuk mengurangi kemiskinan dan memperluas kesejahteraan?

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengangkat potensi tersebut dalam rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 di Jakarta, Oktober 2026. Pemerintah mendorong penguatan literasi keuangan syariah, optimalisasi instrumen sosial keagamaan, dan sinergi lintas sektor untuk memperkuat kemandirian ekonomi umat.

Namun, angka besar tidak otomatis menghasilkan perubahan besar. Tantangannya bukan hanya menghimpun dana, melainkan membenahi cara pandang terhadap instrumen, memperkuat tata kelola, dan memastikan setiap sumber daya dikelola sesuai tujuan serta ketentuan syariahnya.

Salah satu pembenahan konseptual yang layak diperhatikan ialah penggunaan istilah zakat dan filantropi Islam (zafis), alih-alih menyamaratakan seluruh instrumen dalam istilah zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Ini bukan semata persoalan nomenklatur. Di balik istilah tersebut terdapat perbedaan mendasar mengenai kewajiban, motivasi pemberian, aturan pengelolaan, dan tujuan sosial-ekonomi.

Baca Lainnya :

Membenahi Istilah, Menjernihkan Kerangka Berpikir

Zakat merupakan kewajiban syariah bagi mereka yang memenuhi ketentuannya. Zakat bukan sekadar tindakan kedermawanan sukarela, melainkan ibadah yang memiliki aturan mengenai subjek, harta, perhitungan, dan penerima. Karena itu, zakat perlu dibedakan secara konseptual dari filantropi yang bertumpu pada pemberian sukarela.

Filantropi Islam mencakup spektrum yang lebih luas daripada infak, sedekah, dan wakaf. Di dalamnya terdapat berbagai bentuk pemberian dan solidaritas sosial, seperti hibah, wasiat, kurban, serta instrumen lain yang memiliki dasar dan ketentuan masing-masing. Sebagian instrumen, seperti fidyah, kafarat, dan nazar, juga mempunyai konsekuensi syariah tersendiri sehingga tidak tepat jika semuanya diperlakukan sebagai sumbangan sukarela yang seragam.

Dengan kerangka zafis, zakat dan berbagai bentuk filantropi Islam dapat dipahami sebagai instrumen yang saling melengkapi, bukan sebagai kategori yang kehilangan batas konseptualnya.

Literatur keuangan sosial Islam kontemporer juga menekankan pentingnya tata kelola, kepercayaan, dan pengukuran dampak. Penelitian Yoesrizal Muhammad Yoesoef dan Fazlurrahman Syarif dalam El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (2026), misalnya, menelaah hubungan antara tata kelola zakat, kinerja keuangan, dan kepercayaan masyarakat. Kajian tersebut menempatkan kredibilitas kelembagaan sebagai faktor penting dalam memperkuat mobilisasi zakat.

Pembedaan istilah akan lebih bermakna jika diikuti pembenahan praktik. Setiap instrumen perlu memiliki pencatatan, mekanisme pengelolaan, dan ukuran keberhasilan yang sesuai karakteristiknya. Dana zakat, misalnya, harus disalurkan sesuai ketentuan penerima zakat, sedangkan pengelolaan wakaf harus menjaga ketentuan mengenai harta wakaf dan pemanfaatannya. Potensi dana yang besar tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan batas-batas tersebut.

Dengan demikian, perubahan dari pola pikir yang sempit menuju kerangka zafis bukan sekadar mengganti istilah, melainkan membangun fondasi yang lebih jernih bagi pengembangan ekonomi sosial Islam.

Dari Potensi Nominal Menuju Dampak Ekonomi

Angka Rp1.200 triliun perlu dibaca secara kritis. Potensi bukanlah jumlah dana yang telah terkumpul, tersedia dalam bentuk tunai, atau dapat langsung dibelanjakan untuk program pemberdayaan. Angka tersebut merupakan gambaran peluang yang perlu diperiksa berdasarkan cakupan instrumen, asumsi perhitungan, dan kemungkinan tumpang tindih antarkomponen.

Tanpa metodologi yang transparan, angka agregat berisiko menjadi slogan yang mengesankan kelimpahan, tetapi tidak memberi petunjuk mengenai sumber daya yang benar-benar dapat dimobilisasi. Pemerintah dan lembaga pengelola perlu menjelaskan berapa potensi setiap instrumen, berapa yang telah dihimpun, serta berapa yang dapat dikembangkan tanpa melanggar ketentuan syariah.

Wakaf produktif memperlihatkan pentingnya persoalan tersebut. Tanah wakaf tidak otomatis menghasilkan pendapatan hanya karena luas atau jumlah bidangnya besar. Diperlukan kepastian legalitas, pengelola profesional, model usaha yang layak, dan perencanaan manfaat jangka panjang. Pengembangan wakaf harus mempertahankan tujuan peruntukannya, bukan mengubah aset sosial menjadi proyek komersial tanpa pertimbangan kemaslahatan.

Riset tentang keuangan sosial Islam dan pemberdayaan ekonomi juga menempatkan akuntabilitas serta kepercayaan sebagai unsur penting dalam pengelolaan dana sosial. Penelitian Wardiyanto dan kolega yang terbit dalam Public Administration and Development pada April 2026 menunjukkan bagaimana pembiayaan sosial berbasis komunitas keagamaan dapat melengkapi penyediaan layanan sosial, terutama bagi kelompok yang belum terjangkau secara memadai oleh layanan pemerintah.

Pelajaran pentingnya ialah bahwa dana sosial tidak bekerja sendirian. Zakat dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar dan mendukung pemberdayaan penerima yang memenuhi kriteria. Wakaf produktif dapat menyediakan aset atau sumber manfaat berkelanjutan. Berbagai bentuk filantropi Islam lainnya dapat melengkapi upaya tersebut sesuai karakter dan ketentuan masing-masing.

Agar sinergi itu terwujud, Indonesia memerlukan peta potensi zafis yang terukur, sistem pelaporan yang dapat dibandingkan, penguatan kompetensi amil dan pengelola filantropi, serta kemitraan dengan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan komunitas. Keberhasilan tidak cukup diukur dari nominal penghimpunan, tetapi juga dari perubahan pendapatan penerima manfaat, keberlanjutan usaha, akses pendidikan dan kesehatan, serta berkurangnya kerentanan ekonomi.

Potensi Rp1.200 triliun semestinya menjadi pemicu pembenahan, bukan alasan untuk berpuas diri. Indonesia membutuhkan ekosistem yang mampu mengubah kewajiban zakat dan keragaman filantropi Islam menjadi manfaat yang terukur, tanpa mengorbankan prinsip syariah dan amanah publik. Sebab, kekuatan ekonomi umat tidak ditentukan oleh besarnya angka yang diumumkan, melainkan oleh seberapa adil, amanah, dan berkelanjutan sumber daya itu mengubah kehidupan manusia. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment