UPZ Kemendes PDT Berdayakan Zakat Desa

By Revolusioner 18 Jun 2026, 10:20:40 WIB Nasional
UPZ Kemendes PDT Berdayakan Zakat Desa

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Belarakyat.com


Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si., menegaskan bahwa pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) nasional. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal.

Hal itu disampaikan Zainut saat menyerahkan Surat Keputusan Pembentukan UPZ BAZNAS di Kemendes PDT Nomor 29 Tahun 2026 kepada Ketua UPZ Kemendes PDT sekaligus Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal, Dr. Drs. Mulyadin Malik, M.Si. Penyerahan tersebut disaksikan Sekretaris Jenderal Kemendes PDT, Dr. Taufik Madjid, S.Sos., M.Si., di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Zainut, keberadaan UPZ di Kemendes PDT memiliki arti penting karena sejalan dengan tugas dan fungsi kementerian dalam mempercepat pembangunan desa, mengurangi kesenjangan wilayah, serta mendorong kemajuan daerah tertinggal.

Baca Lainnya :

“Keberadaan UPZ BAZNAS di Kemendes PDT memiliki nilai strategis karena selaras dengan mandat kementerian yang berfokus pada pembangunan desa, pengurangan kesenjangan wilayah, dan percepatan pembangunan daerah tertinggal,” ujar Zainut seperti dikutip dari situs BAZNAS RI.

Dia menjelaskan, program pengelolaan zakat dan agenda pembangunan desa memiliki tujuan yang sejalan, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kemandirian ekonomi keluarga.

“Kemendes PDT mengemban tugas besar dalam pembangunan desa, pengurangan ketimpangan wilayah, serta percepatan pembangunan daerah tertinggal. Di sisi lain, zakat juga memiliki tujuan yang sejalan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ekonomi keluarga, dan mengangkat kelompok rentan agar mampu hidup lebih mandiri,” lanjut dia.

Zainut menekankan bahwa pembentukan UPZ bukan hanya bentuk pelaksanaan amanat regulasi, melainkan juga wujud nyata komitmen sosial aparatur negara dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Menurut dia, potensi zakat yang dikelola secara profesional dapat menjadi instrumen penting untuk mempercepat pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat, terutama di wilayah perdesaan yang masih membutuhkan dukungan pemberdayaan berkelanjutan.

Karena itu, Zainut berharap sinergi antara BAZNAS dan Kemendes PDT terus diperkuat melalui berbagai program kolaboratif yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kami melihat adanya kesamaan visi serta sejumlah program BAZNAS dan Kemendes yang saling beririsan. Semoga dengan hadirnya UPZ Kemendes PDT dapat menjadi contoh praktik baik pengelolaan zakat di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya,” kata Zainut.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendes PDT, Taufik Madjid, menyambut baik pembentukan UPZ tersebut. Dia menilai langkah itu menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama antara Kemendes PDT dan BAZNAS dalam mengoptimalkan penghimpunan serta pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah.

Menurut Taufik, kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperluas manfaat zakat bagi masyarakat sekaligus mendukung berbagai program pemberdayaan yang selama ini dijalankan pemerintah, khususnya di desa-desa dan daerah tertinggal.

Dengan terbentuknya UPZ Kemendes PDT, BAZNAS berharap penghimpunan ZIS di lingkungan kementerian semakin optimal. Selain itu, UPZ tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pendukung dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.

Kontributor: Azzam Al Hanif
Editor: MAS
Sumber: www.belarakyat.com




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment